Kejari Semarang Tunjuk Jaksa Khusus Tangani Pidana Pilkada

Selasa, 01 September 2015 - 02:04 WIB
Kejari Semarang Tunjuk...
Kejari Semarang Tunjuk Jaksa Khusus Tangani Pidana Pilkada
A A A
SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang melakukan langkah proaktif dalam rangka turut ambil bagian di Pemilihan Wali dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Semarang pada Desember mendatang. Kejari menunjuk enam jaksa khusus untuk menangani perkara pidana yang berkaitan dengan pilkada.

"Sudah dilakukan rapat internal dan kami menunjuk jaksa khusus yang ditugasi menangani tindak pidana pilkada, totalnya enam orang jaksa," ungkap Kepala Kejari Semarang Asep Nana Mulyana, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Semarang, Senin (31/8/2015).

Enam jaksa yang ditunjuk, kata Asep, tidak berasal dari satu bidang saja. Mereka adalah jaksa-jaksa dari pidana umum, pidana khusus, intelijen, maupun perdata dan tata usaha negara (datun).

Langkah proaktif kejaksaan itu sebagai upaya untuk menindaklanjuti dan menyikapi kemungkinan-kemungkinan berbagai pelanggaran selama pilkada. "Saat ini sudah memasuki tahapan kampanye," tambah Asep.

Jaksa yang ditugasi khusus itu berdasarkan pertimbangan penanganan tindak pidana pilkada sifatnya spesifik. Deliknya, diatur KUHP. Namun, untuk penanganan dari penyidik ke jaksa peneliti membutuhkan waktu yang lebih pendek di banding tindak pidana umum.

"Waktunya relatif pendek, hanya tiga hari. Kalau tipidum sampai 14 hari," lanjut dia.

Jaksa itu juga akan bergabung dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Selain jaksa, di Gakkumdu juga ada unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pengawas (Panwas), Polri, hingga hakim dari PN Semarang.

Asep menyebutkan, bentuk pelanggaran pilkada bisa dibagi dua kategori. Pertama, pelanggaran administrasi yang menjadi ranah KPU. Jika masuk tindak pidana, ditangani Gakkumdu untuk dilanjutkan ke pengadilan.

"Besok (Selasa ini) pukul 12.30, kami undang Panwas, KPUD, Polrestabes Semarang, dan hakim untuk rapat koordinasi di sini. Harapannya, bisa menyamakan persepsi (soal pelanggaran pilkada). Jadi saat penanganan jangan sampai muncul perbedaan treatment," papar Asep.
(zik)
Berita Terkait
Jelang Pilbup Semarang...
Jelang Pilbup Semarang 2020, Dispendukcapil Jemput Bola Perekaman Data E-KTP
Relawan Kidul Kali Siap...
Relawan Kidul Kali Siap Menangkan Paslon Ngebas
Harta Kekayaan Yoyok...
Harta Kekayaan Yoyok Sukawi, Bos PSIS yang Bakal Maju Pilwalkot Semarang 2024
Lawan Kotak Kosong,...
Lawan Kotak Kosong, Hendi: Tantangannya Yakinkan Masyarakat Datang ke TPS
Hari Pertama Kampanye,...
Hari Pertama Kampanye, Calon Wali Kota Semarang Ini Jadi Saksi Nikah
3.481 Lembar Surat Suara...
3.481 Lembar Surat Suara Pilbup Semarang Ternyata Rusak
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
1 menit yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
25 menit yang lalu
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
6 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
10 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
11 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
11 jam yang lalu
Infografis
Pendidikan Dirgayuza...
Pendidikan Dirgayuza Setiawan, Lulusan Oxford yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved