Kejari Semarang Tunjuk Jaksa Khusus Tangani Pidana Pilkada
A
A
A
SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang melakukan langkah proaktif dalam rangka turut ambil bagian di Pemilihan Wali dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Semarang pada Desember mendatang. Kejari menunjuk enam jaksa khusus untuk menangani perkara pidana yang berkaitan dengan pilkada.
"Sudah dilakukan rapat internal dan kami menunjuk jaksa khusus yang ditugasi menangani tindak pidana pilkada, totalnya enam orang jaksa," ungkap Kepala Kejari Semarang Asep Nana Mulyana, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Semarang, Senin (31/8/2015).
Enam jaksa yang ditunjuk, kata Asep, tidak berasal dari satu bidang saja. Mereka adalah jaksa-jaksa dari pidana umum, pidana khusus, intelijen, maupun perdata dan tata usaha negara (datun).
Langkah proaktif kejaksaan itu sebagai upaya untuk menindaklanjuti dan menyikapi kemungkinan-kemungkinan berbagai pelanggaran selama pilkada. "Saat ini sudah memasuki tahapan kampanye," tambah Asep.
Jaksa yang ditugasi khusus itu berdasarkan pertimbangan penanganan tindak pidana pilkada sifatnya spesifik. Deliknya, diatur KUHP. Namun, untuk penanganan dari penyidik ke jaksa peneliti membutuhkan waktu yang lebih pendek di banding tindak pidana umum.
"Waktunya relatif pendek, hanya tiga hari. Kalau tipidum sampai 14 hari," lanjut dia.
Jaksa itu juga akan bergabung dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Selain jaksa, di Gakkumdu juga ada unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pengawas (Panwas), Polri, hingga hakim dari PN Semarang.
Asep menyebutkan, bentuk pelanggaran pilkada bisa dibagi dua kategori. Pertama, pelanggaran administrasi yang menjadi ranah KPU. Jika masuk tindak pidana, ditangani Gakkumdu untuk dilanjutkan ke pengadilan.
"Besok (Selasa ini) pukul 12.30, kami undang Panwas, KPUD, Polrestabes Semarang, dan hakim untuk rapat koordinasi di sini. Harapannya, bisa menyamakan persepsi (soal pelanggaran pilkada). Jadi saat penanganan jangan sampai muncul perbedaan treatment," papar Asep.
"Sudah dilakukan rapat internal dan kami menunjuk jaksa khusus yang ditugasi menangani tindak pidana pilkada, totalnya enam orang jaksa," ungkap Kepala Kejari Semarang Asep Nana Mulyana, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Semarang, Senin (31/8/2015).
Enam jaksa yang ditunjuk, kata Asep, tidak berasal dari satu bidang saja. Mereka adalah jaksa-jaksa dari pidana umum, pidana khusus, intelijen, maupun perdata dan tata usaha negara (datun).
Langkah proaktif kejaksaan itu sebagai upaya untuk menindaklanjuti dan menyikapi kemungkinan-kemungkinan berbagai pelanggaran selama pilkada. "Saat ini sudah memasuki tahapan kampanye," tambah Asep.
Jaksa yang ditugasi khusus itu berdasarkan pertimbangan penanganan tindak pidana pilkada sifatnya spesifik. Deliknya, diatur KUHP. Namun, untuk penanganan dari penyidik ke jaksa peneliti membutuhkan waktu yang lebih pendek di banding tindak pidana umum.
"Waktunya relatif pendek, hanya tiga hari. Kalau tipidum sampai 14 hari," lanjut dia.
Jaksa itu juga akan bergabung dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Selain jaksa, di Gakkumdu juga ada unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pengawas (Panwas), Polri, hingga hakim dari PN Semarang.
Asep menyebutkan, bentuk pelanggaran pilkada bisa dibagi dua kategori. Pertama, pelanggaran administrasi yang menjadi ranah KPU. Jika masuk tindak pidana, ditangani Gakkumdu untuk dilanjutkan ke pengadilan.
"Besok (Selasa ini) pukul 12.30, kami undang Panwas, KPUD, Polrestabes Semarang, dan hakim untuk rapat koordinasi di sini. Harapannya, bisa menyamakan persepsi (soal pelanggaran pilkada). Jadi saat penanganan jangan sampai muncul perbedaan treatment," papar Asep.
(zik)