Petugas Jaring 44 Pelaku Asusila

Jum'at, 28 Agustus 2015 - 09:40 WIB
Petugas Jaring 44 Pelaku Asusila
Petugas Jaring 44 Pelaku Asusila
A A A
BANDUNG - Razia gabungan penegakan Perda K3 di Kota Bandung pada Rabu (26/8) dini hari, menjaring sedikitnya 44 pelaku asusila.

Selain sidang tipiring, pemkot mewacanakan memberi sanksi sosial dengan meng-uploadfoto pelaku di media sosial. Kepala Seksi Penegak Produk Hu kum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Mujahid mengatakan, operasi penertiban yang dilaksanakan Rabu dini hari, berhasil menjaring 44 pelaku asusila. Mereka terdiri dari 28 perempuan dan 16 laki-laki.

Selain itu, ada pula 16 pe dagang kaki lima yang juga berhasil terjaring oleh petugas. Operasi tersebut dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Ke pen - dudukan dan Pencatatan Sipil bersama kepolisian dan TNI. Tak kurang ada 100 petugas di bagi menjadi dua tim menyusuri dua wilayah utara dan selatan.

Operasi penertiban dimulai sekitar pukul 21.30 WIB. Kos-ko san menjadi target utama dalam operasi penertiban kali ini. Koskosan yang berada di ka wasan Leuwi Anyar menjadi lokasi pertama yang didatangi petugas. Setelah itu rombongan bergerak ke Hotel Sukabumi di kawasan Andir, Hotel Arimbi di Dewi Sartika dan Stasiun.

Dari ketiga kawasan tersebut, petugas banyak mendapati pasangan bukan suami istri sedang berduaan di dalam kamar. Petugas kemudian langsung menggiring pasangan pasa ngan tersebut. Kemarin, mereka yang terjaring razia, langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara.

Kasatpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto mengatakan, kegiatan rutin ini dilakukan un tuk menjaga ketertiban Kota Bandung sebagaimana di atur dalam Perda K3. Eddy mengatakan, pihaknya akan terus berupaya melaku kan penertiban dan mem beri efek jera bagi para pelanggar Perda K3, mulai dari PKL hingga pelaku asusila.

“Itu tugas rutin yaitu tugas penertiban, khu sus nya tentang penyakit masyarakat. Mudahmudahan secara rutin kami lakukan ini. Minimal kami meminimalisir. Kami juga kan ada juga razia ke tempat kos, hotel kelas melati yang memang itu kami adakan karena posisi ilegal. Nahini juga kami upa yakan supaya masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran moral seperti itu,” ujar Eddy kepada KORAN SINDO ke marin.

Untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar Perda K3, Eddy telah melakukan koordinasi dengan jajaran pengadilan khususnya hakim yang memimpin sidang tipiring. Dengan besarnya sanksi yang di berikan kepada pelanggar, di harapkan memberi efek jera. “Karena denda tipiring Rp - 50.000 atau kurungan tiga hari tidak akan memberikan efek jera. Mereka tidak sadar-sadar. Tapi dengan Rp 300.000, 500.000, smapai 700.000, berat bagi mereka,” katanya.

Selain menerapkan sanksi denda, Eddy juga berencana mem berikan sanksi lain yang juga akan memberi efek jera bagi pelanggar Perda k3 yaitu berupa sanksi moral dan sosial. Ide sanksi moral dan sosial ini, lanjut Eddy, akan dilakukan dengan cara mengunggah para pelanggar Perda K3 di media sosial. Eddy berharap jika ide ini jadi direalisasikan, para pelanggar Perda K3 juga akan merasa ka pok untuk tidak melakukan pelanggaran lagi.

“Supaya malu atau gimana, kami upload ke media sosial apa gimana. Itu ide bagus, kami sedang bicara dengan dinsos soal hal itu,” tandasnya.

Dian rosadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4359 seconds (0.1#10.140)