Kasus Urut Sewu Dilaporkan ke Komnas HAM

Selasa, 25 Agustus 2015 - 09:36 WIB
Kasus Urut Sewu Dilaporkan...
Kasus Urut Sewu Dilaporkan ke Komnas HAM
A A A
SEMARANG - Kasus bentrokan warga dengan TNI Angkatan Darat di Pesisir Selatan Kebumen (Urut Sewu), Kebumen, Sabtu (22/8) lalu akan dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sebab akibat kejadian ini menyebabkan 10 warga terluka. “Kami akan adukan pemukulan tentara terhadap warga sipil kepada Komnas HAM,” ungkap Kasran, praktisi hukum Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Demokrasi (LBH Pakhis) Kebumen, kemarin. Menurutnya, status tanah yang disengketakan oleh kedua belah pihak harus jelas dulu secara hukum.

Kalau perlu, kata Kasran, hal ini harus dibahas terlebih dahulu oleh Presiden dan Panglima TNI. “Saya yakin masyarakat Urut Sewu bisa menerima apapun status tanah tersebut. Janganlah selalu dibentur-benturkan seper ti itu,” katanya. Sementara itu, TNI AD tetap akan melanjutkan pembangunan pagar pembatas di tanah yang disengketakan tersebut.

Sebab tanah tersebut akan dijadikan untuk Lapangan Tembak Dislitbangad. “Kami akan tetap melaksanakan atau melanjutkan pembangunan pagar pembatas di tanah milik TNI untuk latihan tembak Dislitbangad yang sedang dikerjakan tahap dua,” ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro Letkol Inf Zainul Bahar. Kapendam mengatakan itu dalam konferensi pers di ruang Media Centre Kodam IV/Diponegoro, Semarang, kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Kapendam didampingi Mayor Czi Dwi Haryono (Dandensibang) yang membidangi aset Kodam IV/Diponegoro dan Wakil Kepala Hukum Kodam (Wakakumdam) IV/Dipone goro Letkol Chk Maryono SH MH. Menurutnya, tempat kejadian bentrokan merupakan lokasi yang sedang dilaksanakan pembangunan pagar pembatas Lapangan Tembak Dislit bangad tahap II, di mana lahan tersebut adalah untuk latihan tembak TNI AD.

Selain itu, ungkap Kapendam, hal ini untuk mengamankan aset negara karena sudah masuk dalam inventaris Barang Milik Negara (BMN). Juga untuk mengamankan masyarakat jika ada latihan menembak, latihan uji senjata, khususnya kaliber besar yang membahayakan warga.

Kapendam menambahkan, luas lahan yang disengketakan antara warga dan TNI tersebut terletak di tiga kecamatan di Kebumen. Yaitu Kecamatan Bulupesantren seluas 500 ha, Kecamatan Ambal seluas 300 ha, dan Kecamatan Mirit seluas 350 ha. Total luas tanah itu 1.150 ha yang berada kurang lebih 500 meter dari pantai, membentang sepanjang 23 km. Zainul Bahar menambahkan, lokasi lahan tersebut terletak di tujuh desa di tiga kecamatan meliputi Desa Mirit, Petikusan, Tlogo Depok, Tlogo Pranogo, Lembu dan Desa Wiromartan.

Di lokasi tersebut, selain untuk latihan uji senjata, khususnya kaliber besar TNI AD, juga dimanfaatkan untuk wisata musiman, dan lahan pertanian warga, khususnya palawija, serta tambak udang. Kapendam menyatakan, pembangunan pagar pembatas ini bertujuan untuk menjaga keamanan dari latihan tembak sepanjang 8.000 meter.

Sebelumnya, pada 23, 26, dan 31 Maret 2015 serta 2 Mei 2015 terlebih dulu telah dilakukan sosialisasi pemagaran kepada warga sekitar. “Namun di tengah proses pemagaran, ada aksi penolakan warga dari sepanjang April sampai Agustus 2015, untuk pelaksanaan pemagarannya,” katanya.

Warga, kata Kapendam, membuat lubang menuju lokasi pemagaran tahap II, dan merusak tugu batas tanah latihan tembak. Sedangkan pembangunan pemagaran tahap I sepanjang 8.000 meter juga dilaksanakan pada 23 Oktober 2013 lalu sampai dengan 12 Januari 2014. Sementara, dari hasil rakor penyelesaian permasalahan urut sewu yang difasilitasi oleh Pemkab Kebumen menghasilkan beberapa kesepakatan.

Antara lain, TNI tetap melaksanakan proyek pemagaran, sementara masyarakat bisa meng gunakan lahan untuk bertani tanaman sayuran diberikan waktu dari 12 Agustus hingga 14 September 2015. Selanjutnya para kepala desa mengoordinasi di wilayah masing- masing dan TNI menyerahkan bukti kepemilikan tanah untuk diserahkan ke Pemkab Kebumen.

Kemudian Pemkab Kebumen membentuk tim ahli dari Badan Pertanahan Nasio nal (BPN) dan instansi terkait untuk membuktikan kepemilikan lahan oleh warga dan TNI untuk mengambil keputusan. Hal yang sama juga dikemukakan Mayor Inf Kus ma yadi. “Kami tetap melakukan kegiatan di lahan ini. Kami tetap menggelar latihan menembak bagi prajurit. Pembangunan pagar tetap kami lanjutkan,” kata Kusmayadi kepada KORANSINDO, kemarin.

Dijelaskan, pihaknya sudah membangun pagar setinggi 2 meter sepanjang 8 km dari total rencana pagar yang akan dibangun yaitu sepanjang 22,5 kilometer. “Kami akan terus melaksanakan pembangunan pagar ini. Kami sudah berhasil membangun sepanjang delapan kilometer. Untuk Desa Mirit, kami sudah menyelesaikan bangunan pagar sepanjang 500 meter,” ucapnya.

Untuk luas pagar yang akan dibangun di Desa Mirit, lanjut Kusmayadi, direncanakan sepanjang 800 meter lagi. “Kirakira kami akan menyelesaikannya dalam sepuluh hari ke depan. Setelah itu wilayah Desa Ambal akan kami bangun pagarnya,” katanya.

Pada bagian lain, dia mengungkapkan bahwa pascainsiden, kondisi di lapangan tetap kondusif. “Tidak ada masalah, kami tetap beraktivitas dan berlatih tempur,” tandasnya.

Hery priyantono/ Ahmad antoni
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6487 seconds (0.1#10.140)