KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Solo

Senin, 24 Agustus 2015 - 17:30 WIB
KPU Tetapkan Dua Pasangan...
KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Solo
A A A
SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo resmi menetapkan dua pasangan, masing-masing FX Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo dan Anung Indro Susanto-M Fajri sebagai Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Solo. Kedua pasangan dinilai memenuhi persyaratan untuk bertarung dalam pilkada pada 9 Desember 2015.

Ketua KPU Solo Agus Sulistyo mengatakan, kedua pasangan tidak bisa mengundurkan diri atau menarik diri dari pencalonan. Jika menarik diri, calon maupun partai pengusung akan dikenai sanksi denda Rp20 miliar.

Sebelum ditetapkan, kedua pasangan melakukan perbaikan persyaratan. "Pasangan Rudy-Purnomo sebelumnya harus memperbaiki visi dan misi yang belum lengkap. Sedangkan Pak Anung harus menyerahkan surat tanda terima LHKPN dari KPK, dan keterangan tidak pailit dari Pengadilan Tata Niaga," ungkap Agus Sulistyo seusai penetapan pasangan calon, Senin (24/8/2015).

Mengenai status Anung yang masih sebagai PNS di Pemkot Solo, yang bersangkutan telah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri. Proses menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) maksimal 60 hari ke depan.

Setelah penetapan, jadwal berikutnya pengundian nomor urut dan ikrar damai. Kampanye akan mulai dilakukan tiga hari setelah ditetapkan atau 27 Agustus mendatang.

Perlu diketahui, pasangan FX Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo yang diusung PDIP merupakan calon petahana atau incumbent.

Sedangkan Anung Indro Susanto-M Fajri diusung Koalisi Solo Bersama (KSB). KSB merupakan koalisi yang terdiri dari Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, PKS, dan PAN.

Anung merupakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Bapermas-PPPAKB) Pemkot Solo. Sedangkan M Fajri sebagai politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Solo Hari Prihatno mengatakan, Anung Indro Susanto akan dibebastugaskan dari jabatannya sehari setelah ditetapkan sebagai calon. Meski demikian, untuk sementara dia masih ditempatkan di kantor Bapermas-PPPAKB.

Pemkot juga menunjuk Plt pengganti Anung. Mengenai SK pensiun dini dari BKN, dirinya belum dapat memastikan. Namun, BKN dijanjikan sudah selesai 1 September mendatang.

Setelah dicopot dari Kepala Bapermas-PPPAKB, tunjangan yang selama ini diterima Anung juga akan diputus. "Seperti tunjangan jabatan dan fasilitas lainnya yang melekat akan ditarik," terang Hari.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4462 seconds (0.1#10.140)