KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Solo

Senin, 24 Agustus 2015 - 17:30 WIB
KPU Tetapkan Dua Pasangan...
KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Solo
A A A
SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo resmi menetapkan dua pasangan, masing-masing FX Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo dan Anung Indro Susanto-M Fajri sebagai Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Solo. Kedua pasangan dinilai memenuhi persyaratan untuk bertarung dalam pilkada pada 9 Desember 2015.

Ketua KPU Solo Agus Sulistyo mengatakan, kedua pasangan tidak bisa mengundurkan diri atau menarik diri dari pencalonan. Jika menarik diri, calon maupun partai pengusung akan dikenai sanksi denda Rp20 miliar.

Sebelum ditetapkan, kedua pasangan melakukan perbaikan persyaratan. "Pasangan Rudy-Purnomo sebelumnya harus memperbaiki visi dan misi yang belum lengkap. Sedangkan Pak Anung harus menyerahkan surat tanda terima LHKPN dari KPK, dan keterangan tidak pailit dari Pengadilan Tata Niaga," ungkap Agus Sulistyo seusai penetapan pasangan calon, Senin (24/8/2015).

Mengenai status Anung yang masih sebagai PNS di Pemkot Solo, yang bersangkutan telah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri. Proses menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) maksimal 60 hari ke depan.

Setelah penetapan, jadwal berikutnya pengundian nomor urut dan ikrar damai. Kampanye akan mulai dilakukan tiga hari setelah ditetapkan atau 27 Agustus mendatang.

Perlu diketahui, pasangan FX Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo yang diusung PDIP merupakan calon petahana atau incumbent.

Sedangkan Anung Indro Susanto-M Fajri diusung Koalisi Solo Bersama (KSB). KSB merupakan koalisi yang terdiri dari Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, PKS, dan PAN.

Anung merupakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Bapermas-PPPAKB) Pemkot Solo. Sedangkan M Fajri sebagai politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Solo Hari Prihatno mengatakan, Anung Indro Susanto akan dibebastugaskan dari jabatannya sehari setelah ditetapkan sebagai calon. Meski demikian, untuk sementara dia masih ditempatkan di kantor Bapermas-PPPAKB.

Pemkot juga menunjuk Plt pengganti Anung. Mengenai SK pensiun dini dari BKN, dirinya belum dapat memastikan. Namun, BKN dijanjikan sudah selesai 1 September mendatang.

Setelah dicopot dari Kepala Bapermas-PPPAKB, tunjangan yang selama ini diterima Anung juga akan diputus. "Seperti tunjangan jabatan dan fasilitas lainnya yang melekat akan ditarik," terang Hari.
(zik)
Berita Terkait
Calon Wali Kota Solo...
Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa
Gibran-Teguh dan Bagyo-Supardjo...
Gibran-Teguh dan Bagyo-Supardjo Bakal Debat Penanganan COVID-19
Wali Kota Solo: Sanksi...
Wali Kota Solo: Sanksi Menanti Bagi ASN Tak Netral di Pilkada
KPU Solo Serahkan Bahan...
KPU Solo Serahkan Bahan Kampanye Paslon di Pilwalkot Solo
Achmad Purnomo Bersiap...
Achmad Purnomo Bersiap Mundur Dari Bakal Calon Wali Kota Solo
Nomor 2 di Pilwalkot...
Nomor 2 di Pilwalkot Solo, Bajo: Itu Simbol Kemenangan
Berita Terkini
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
8 menit yang lalu
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
32 menit yang lalu
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
1 jam yang lalu
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
2 jam yang lalu
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
3 jam yang lalu
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
4 jam yang lalu
Infografis
Aksi Penembakan di Pusat...
Aksi Penembakan di Pusat Kota Paris, Dua Orang Tewas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved