DPR Desak Harnojoyo Diberhentikan Jadi Plt Wali Kota Palembang

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 19:41 WIB
DPR Desak Harnojoyo...
DPR Desak Harnojoyo Diberhentikan Jadi Plt Wali Kota Palembang
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mendesak agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberhentikan Harnojoyo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Palembang.

Hal itu dikatakan Riza, menanggapi rencana Mendagri yang akan menunjuk Harnojoyo sebagai Wali Kota Palembang definitif menggantikan Romi Herton.

Alasannya Romi Herton telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk memenangkan Romi dan Harnojoyo dalam Pilkada di Palembang ketika itu.

Menurut politikus Partai Gerinda itu, seharusnya Mendagri tidak menunjuk Harnojoyo sebagai Plt Wali Kota Palembang.

Riza menilai, dalam menyuap Akil, tujuannya adalah untuk kemenangan Romi dan Harnojoyo. Jadi seharusnya setelah terbukti bersalah, keduanya juga harus diberhentikan atau dimakzulkan.

Apalagi, lanjut dia, baik DPRD Kota Palembang dan Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk memberhentikan Romi dan Harnojoyo sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Walikota Palembang.

"Ya kalau menurut saya itu kan kasusnya Romi Herton terbukti melakukan suap pada Akil Mocktar agar yang bersangkutan menjadi menang dalam Pilkada menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang. Yang dimenangkan ini kan bukan Rominya saja, tapi sepaket. Bukan Wali Kotanya saja tapi suapnya juga paket untuk Wakil Wali Kota. Jadi menurut saya wakil wali kotanya harusnya juga diberhentikan," ujar Riza melalui sambungan telepon kepada Sindonews.com, Jumat (21/8/2015).

Riza pun menganalogikan seperti, atlet badminton yang bermain secara double team. Jika salah satu dari anggota team menyuap wasit, maka yang didiskualifikasi adalah pasangan double team tersebut. Meski yang menyuap salah satu anggota teamnya dan angota team satunya tidak mengetahui.

"Sekalipun pasangan satunya tidak tau menahu. Tapi kan akhirnya wasitnya tidak netral. Jadi memang mungkin wakilnya tidak bersalah, tapi ini kan paket," tegas Riza.

Riza mengungkapkan, Komisi II DPR akan membahas masalah tersebut. Riza meminta agar Mendagri untuk tidak terburu-buru melantik Harnojoyo menjadi Wali Kota Palembang.

Pasalnya menurut dia, jika Tjahjo tetap melantik Harnojoyo, maka akan menimbulkan masalah baru di Kota Palembang.

"Nanti kita akan bahas di komisi II. Kami juga baru menerima suratnya. Mendagri kami harap mengendapkan dulu masalah ini, jangan terburu-buru melantik. Karena akan menimbulkan konflik dan masalah baru di Palembang. Bisa saja nantinya setelah melantik, mendagri akan mendapatkan gugatan dan sebagainya," tandasnya.

Terpisah Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, sebelum melantik Harnojoyo sebagai Wali Kota Palembang definitif Mendagri Tjahjo Kumolo harus mempertimbangkan segala halnya.

Karena sebelumnya telah ada keputusan DPRD Kota Palembang Nomor 06 tahun 2014 yang telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung terkait pemakzulan Romi Herton sebagai wali kota dan Harnojoyo sebagai Wakil Wali Kota Palembang.

"Jika dipaksakan bakal ada gugatan dari pihak tertentu dan akan merusak roda pemerintahan di Kota Palembang, " kata Rambe saat dihubungi Sindonews.com.

Terpisah Kabag Humas Pemkot Palembang Ratu Dewa ketika dihubungi Sindonews.com menolak berkomentar atas masalah yang membelit atasannya tersebut. "Saya no comment soal masalah ini, " timpal Dewa di ujung telepon, Jumat (21/8/2015).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0504 seconds (0.1#10.140)