Pikap Pengangkut Elpiji 12 Kg Diamankan

Kamis, 20 Agustus 2015 - 07:29 WIB
Pikap Pengangkut Elpiji...
Pikap Pengangkut Elpiji 12 Kg Diamankan
A A A
KARO - Polres Karo mengamankan satu unit mobil pikap milik CV GM bermuatan puluhan tabung elpiji 12 kg di Jalan Veteran, Kecamatan Berastagi, Karo, Selasa (18/8). Mobil pikap L 300 nopol BK 9838 CM ini diamankan karena diduga membawa elpiji hasil oplosan .

Panit I Intelkam Polsekta Berastagi Aiptu Maruli S Hutagalung menuturkan, mobil pikap tersebut diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Diduga mobil pikap tersebut mengangkut elpiji ukuran 12 kg, namun berat bersih setiap tabung tidak sesuai. Dari informasi tersebut, polisi bersiaga menunggu kedatangan mobil itu yang melaju dari arah Kota Kabanjahe menuju Kota Berastagi. Tak lama kemudian, mobil pikap pengangkut elpiji itu melintas dan dihentikan petugas. Selanjutnya, mobil pikap digiring ke Polsekta Berastagi guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kami sudah lakukan pembuktian dengan menimbang tabung elpiji tersebut. Hasilnya kita temukan kekurangan 2-3 kg pada 64 tabung ukuran 12 kg. Sementara tabung yang mereka bawa berjumlah 79 tabung dan 15 tabung lainnya dalam keadaan kosong,” ungkap Maruli Hutagalung, Rabu (19/8). Masih kata Maruli, pihaknya sudah meminta keterangan dari sopir mobil pikap Rait Angkat, 22, warga Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Phakpak Bharat.

Ikut dimintai keterangan dua penumpang mobil, yaitu Ramson Banurea, 20, warga Tanjung Mulia, Phakpak Bharat; dan Zunaedi Sinulingga, 60, warga Jalan Udara No. 54 Kecamatan Berastagi. “Kami sudah mintai keterangan dari ketiganya. Selanjutnya kasus ini diserahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Karo,” ujarnya.

Kepala Unit (Kanit) Tipiter Polres Karo, Ipda A Nainggolan mengatakan, hingga saat ini dugaan pengoplosan elpiji 12 kg masih tahap penyelidikan. Pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan pihak Pertamina terkait masalah tersebut. “Sebelumnya, kami sudah mintai keterangan sopir dan dua penumpangnya. Mereka mengatakan membeli tabung tersebut dari Dealer Elpiji Pertamina PT Bina Artha Pratama di Jalan Jamin Ginting KM 11 No. 112 A Medan.

Mereka bilang juga tidak tahu menahu soal kekurangan isi tabung tersebut. Itu tidak ada sanksi pidana, kemungkinan akan kami pulangkan. Tinggal menunggu arahan dari pak kapolres,” ujarnya.

Riza pinem
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1121 seconds (0.1#10.140)