Pikap Pengangkut Elpiji 12 Kg Diamankan

Kamis, 20 Agustus 2015 - 07:29 WIB
Pikap Pengangkut Elpiji...
Pikap Pengangkut Elpiji 12 Kg Diamankan
A A A
KARO - Polres Karo mengamankan satu unit mobil pikap milik CV GM bermuatan puluhan tabung elpiji 12 kg di Jalan Veteran, Kecamatan Berastagi, Karo, Selasa (18/8). Mobil pikap L 300 nopol BK 9838 CM ini diamankan karena diduga membawa elpiji hasil oplosan .

Panit I Intelkam Polsekta Berastagi Aiptu Maruli S Hutagalung menuturkan, mobil pikap tersebut diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Diduga mobil pikap tersebut mengangkut elpiji ukuran 12 kg, namun berat bersih setiap tabung tidak sesuai. Dari informasi tersebut, polisi bersiaga menunggu kedatangan mobil itu yang melaju dari arah Kota Kabanjahe menuju Kota Berastagi. Tak lama kemudian, mobil pikap pengangkut elpiji itu melintas dan dihentikan petugas. Selanjutnya, mobil pikap digiring ke Polsekta Berastagi guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kami sudah lakukan pembuktian dengan menimbang tabung elpiji tersebut. Hasilnya kita temukan kekurangan 2-3 kg pada 64 tabung ukuran 12 kg. Sementara tabung yang mereka bawa berjumlah 79 tabung dan 15 tabung lainnya dalam keadaan kosong,” ungkap Maruli Hutagalung, Rabu (19/8). Masih kata Maruli, pihaknya sudah meminta keterangan dari sopir mobil pikap Rait Angkat, 22, warga Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Phakpak Bharat.

Ikut dimintai keterangan dua penumpang mobil, yaitu Ramson Banurea, 20, warga Tanjung Mulia, Phakpak Bharat; dan Zunaedi Sinulingga, 60, warga Jalan Udara No. 54 Kecamatan Berastagi. “Kami sudah mintai keterangan dari ketiganya. Selanjutnya kasus ini diserahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Karo,” ujarnya.

Kepala Unit (Kanit) Tipiter Polres Karo, Ipda A Nainggolan mengatakan, hingga saat ini dugaan pengoplosan elpiji 12 kg masih tahap penyelidikan. Pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan pihak Pertamina terkait masalah tersebut. “Sebelumnya, kami sudah mintai keterangan sopir dan dua penumpangnya. Mereka mengatakan membeli tabung tersebut dari Dealer Elpiji Pertamina PT Bina Artha Pratama di Jalan Jamin Ginting KM 11 No. 112 A Medan.

Mereka bilang juga tidak tahu menahu soal kekurangan isi tabung tersebut. Itu tidak ada sanksi pidana, kemungkinan akan kami pulangkan. Tinggal menunggu arahan dari pak kapolres,” ujarnya.

Riza pinem
(ars)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu...
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu Sumatera Utara
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
5 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
Harga Cabai Rawit Merah...
Harga Cabai Rawit Merah Rp100.000 per Kg, Wamendag Salahkan Cuaca
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved