BNN Ungkap Modus Baru Peredaran Ganja Lewat Jalur Darat
![BNN Ungkap Modus Baru...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2015/08/19/170/1034879/bnn-ungkap-modus-baru-peredaran-ganja-lewat-jalur-darat-GgR-thumb.jpg)
BNN Ungkap Modus Baru Peredaran Ganja Lewat Jalur Darat
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis ganja dengan modus baru yang menggunakan jalur darat. Dalam pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan ganja dengan berat 232 kilogram dan seorang pelaku.
Kabag Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dalam mengirim ganja tidak lagi berjumlah besar menggunakan truk. Melainkan dengan jumlah kecil namun menggunakan dua mobil mini bus.
"Dari salah satu mobil, petugas menemukan barang bukti lima karung besar berisi 235 bungkus ganja kering dengan berat total 232 kilogram," kata Slamet di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (19/8/2015).
Dia mengatakan, pengungkapan berawal saat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman ganja melalui jalur darat dari Aceh ke Cianjur Jawa Barat. Saat melintas di jalan lintas Sumatera, Lampung, 7 Agustus 2015 lalu, petugas BNN yang sudah berkoordinasi dengan Polsek Tegineneng, Lampung mencoba menghentikan dua mobil mini bus yang membawa barang haram tersebut.
Mengetahui sudah diintai, kedua mobil meluncur kencang untuk menghindari sergapan petugas. Namun petugas berhasil menangkap SOF (37) salah satu tersangka.
Sedangkan satu tersangka yang berada dalam satu mobil dengannya berhasil melarikan diri, dua tersangka lain yang mengemudikan mobil lainnya juga melarikan diri dengan meninggalkan mobil tersebut.
Sementara itu, Kasubdit Interdeksi Wilayah Udara Laut Perairan Deputi Pemberantasan BNN Agung Saptono mengatakan, para sindikat yang biasa mengirim ganja menggunakan truk kini tak lagi digunakan karena modus itu mudah diketahui.
Para sindikat juga mengirim ganja menggunakan mobil berukuran kecil dengan jumlah yang tidak banyak. Hal itu guna mengelabui petugas.
"Ini untuk mengelabui petugas, mengirimnya cuma 200-300 kilogram pakai mobil kecil. Modusnya pakai dua mobil, satu mobil mengawasi jalan jika ada razia petugas satu mobil lainnya yang bawa ganja itu. Seperti tersangka (SOF) ini dia tugasnya mengawasi jalan," tuturnya.
Agung melanjutkan, rencananya ganja dari Aceh itu akan dikirim ke sebuah gudang di Cianjur dan diedarkan juga ke daerah tersebut.
"Kami sudah pantau juga gudangnya, namun tidak ditemukan ganja. Ini pengiriman pertama dan kami masih cari tersangka lainnya termasuk yang kabur," ujarnya.
Sementara itu, SOF yang mengaku baru pertama kali diminta untuk
mengawal pengiriman ganja itu diberikan upah Rp10 juta untuk sekali pengiriman.
"Kebetulan saya kenal dengan yang minta bantuan, dia teman saya. Kebetulan juga saya mau balik ke kampung dari Aceh ke Lampung,"
tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka SOF dikenakan Pasal 114 ayat 2, 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kabag Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dalam mengirim ganja tidak lagi berjumlah besar menggunakan truk. Melainkan dengan jumlah kecil namun menggunakan dua mobil mini bus.
"Dari salah satu mobil, petugas menemukan barang bukti lima karung besar berisi 235 bungkus ganja kering dengan berat total 232 kilogram," kata Slamet di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (19/8/2015).
Dia mengatakan, pengungkapan berawal saat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman ganja melalui jalur darat dari Aceh ke Cianjur Jawa Barat. Saat melintas di jalan lintas Sumatera, Lampung, 7 Agustus 2015 lalu, petugas BNN yang sudah berkoordinasi dengan Polsek Tegineneng, Lampung mencoba menghentikan dua mobil mini bus yang membawa barang haram tersebut.
Mengetahui sudah diintai, kedua mobil meluncur kencang untuk menghindari sergapan petugas. Namun petugas berhasil menangkap SOF (37) salah satu tersangka.
Sedangkan satu tersangka yang berada dalam satu mobil dengannya berhasil melarikan diri, dua tersangka lain yang mengemudikan mobil lainnya juga melarikan diri dengan meninggalkan mobil tersebut.
Sementara itu, Kasubdit Interdeksi Wilayah Udara Laut Perairan Deputi Pemberantasan BNN Agung Saptono mengatakan, para sindikat yang biasa mengirim ganja menggunakan truk kini tak lagi digunakan karena modus itu mudah diketahui.
Para sindikat juga mengirim ganja menggunakan mobil berukuran kecil dengan jumlah yang tidak banyak. Hal itu guna mengelabui petugas.
"Ini untuk mengelabui petugas, mengirimnya cuma 200-300 kilogram pakai mobil kecil. Modusnya pakai dua mobil, satu mobil mengawasi jalan jika ada razia petugas satu mobil lainnya yang bawa ganja itu. Seperti tersangka (SOF) ini dia tugasnya mengawasi jalan," tuturnya.
Agung melanjutkan, rencananya ganja dari Aceh itu akan dikirim ke sebuah gudang di Cianjur dan diedarkan juga ke daerah tersebut.
"Kami sudah pantau juga gudangnya, namun tidak ditemukan ganja. Ini pengiriman pertama dan kami masih cari tersangka lainnya termasuk yang kabur," ujarnya.
Sementara itu, SOF yang mengaku baru pertama kali diminta untuk
mengawal pengiriman ganja itu diberikan upah Rp10 juta untuk sekali pengiriman.
"Kebetulan saya kenal dengan yang minta bantuan, dia teman saya. Kebetulan juga saya mau balik ke kampung dari Aceh ke Lampung,"
tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka SOF dikenakan Pasal 114 ayat 2, 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(mhd)