6,9 Kg Sabu Diselipkan Mesin Fogging

Rabu, 19 Agustus 2015 - 09:12 WIB
6,9 Kg Sabu Diselipkan...
6,9 Kg Sabu Diselipkan Mesin Fogging
A A A
SURABAYA - Jalur laut tampaknya jadi pilihan bandar narkoba menyelundupkan sabu- sabu. Narkoba jenis sabusabu seberat 6,993 kilogram dikirim ke Surabaya dari Guangzhou, China, lewat kontainer.

Tim gabungan Polda Jawa Timur dan Bea Cukai (BC) Jatim I berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dimasukkan ke dalam mesin fogging. Petugas menangkap tiga orang, Hafifudin alias Adi Saputra (AS), 25, dan Muslimin (MS), 29, asal Aceh yang tinggal di Surabaya, serta seorang perempuan berinisial DW yang diamankan di Jakarta.

Dalam kasus penyelundupan narkoba ini, para tersangka yang masuk dalam jaringan internasional itu tidak menggunakan jalur udara seperti yang selama ini banyak diungkap petugas. Mereka menyelipkan sabu-sabu lewat kontainer. Pengiriman barang sebenarnya cukup rapi karena sabu-sabu dimasukkan ke dalam barang yang sesuai dengan manifest kontainer tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuono menjelaskan, pengungkapan kasus sabusabu itu terjadi dua kali, yakni 7 Juli 2015 dan 9 Juli 2015. Terbongkarnya kasus penyelundupan itu berawal dari informasi dari petugas Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman barang dalam jumlah cukup banyak. Petugas kemudian mengecek kontainer dan isinya saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Modusnya, ada dua paket sabu-sabu, yakni 4,887 kilogram (kg) dan 2,106 kg sabu-sabu yang diselipkan dalam kontainer berbeda,” kata Argo di Surabaya, kemarin. Dalam pengungkapan kasus pada 7 Juli 2015 berdasarkan pemeriksaan X-Ray di Pelabuhan Peti Kemas Jalan Tanjung Mutiara, petugas berhasil mendeteksi benda mencurigakan di dalam mesin fogging atau penyemprot hama. Saat diperiksa, di dalam mesin ditemukan sabu-sabu dalam empat bungkus dengan berat mencapai 2,106 kg. “Setiap bungkus sabu-sabu dimasukkan ke dalam satu alat fogging,” ujar Argo.

Polisi kemudian mengembangkan nama penerima barang. Dari nama penerima itulah polisi berhasil menangkap Hafifudin dan Muslimin. Keduanya dibawa ke Polda Jatim dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari pemeriksaan, keduanya diketahui hanya sebagai kurir dalam jaringan kelas kakap tersebut. “Rencananya barang itu akan disebarkan ke beberapa tempat, di antaranya Jakarta,” kata Argo.

Selang dua hari dari pengungkapan kasus penyelundupan itu (9 Juli 2015), petugas kembali menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat 4,887 kg, yang juga asal Tiongkok. Modusnya sama, tujuh bungkus sabu-sabu masing-masing 700 gram dimasukkan ke coffie maker yang diangkut kontainer.

Pengiriman barang itu ditujukan kepada wanita berinisial DW di Jakarta yang ternyata anggota sindikat narkoba besar juga sedang ditangani Polda Metro Jaya. “Tersangka DW sudah diamankan. Kami masih melakukan pengembangan dari dua kasus ini. Namun, dari hasil penyelidikan sementara, dua pengiriman barang dalam jumlah besar itu beda jaringan,” kata Argo.

Selain menyita sabu-sabu, polisi juga menyita tujuh alat pertanian, tiga telepon seluler, satu lembar tanda terima penyerahan barang dari MS kepada HF, dan tujuh ”coffe maker”. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan pidana denda Rp880 juta hingga Rp8 miliar,” katanya.

Sementara Kepala Bea Cukai Jatim I Rahmat Subagio menjelaskan, modus yang dilakukan para jaringan peredaran narkoba itu tergolong baru. Dengan memasukkannya ke dalam barang kiriman yang sesuai dengan manifest, akan lebih sulit terdeteksi. Dia menegaskan, peralihan modus ini kemungkinan dilakukan karena pengiriman melalui bandara sudah sangat ketat dan sering tertangkap. “Mungkin dengan ketatnya di bandara, maka mereka beralih ke jalur laut,” kata Rahmat.

Dia menambahkan, setelah mendapatkan kabar akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar di Pelabuhan Tanjung Perak, maka pihaknya langsung bekerja sama dengan Polda Jatim. Namun, dia tidak mau menjelaskan identitas perusahaan pengirim barang tersebut dengan alasan demi kepentingan penyelidikan.

Lutfi yuhandi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0828 seconds (0.1#10.140)