Jual Permen Isi Sabu, Sebulan ERH Diupah Rp4 Juta
A
A
A
BANDUNG - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyol meminta warga Bandung untuk lebih berhati-hati, terutama dalam memberikan jajanan bagi anak-anak mereka.
"Buat para orangtua, kalau anaknya menemukan permen atau bungkusan mencurigakan jangan asal diberikan. Lebih baik kalau mencurigakan segera lapor," katanya, kepada wartawan, Selasa (18/8/2015).
Ditambahkan dia, belum ini pihaknya telah menangkap seorang bandar sabu berinisial ERH. Bandar ini biasa mengepak barang dagangannya dalam plastik kecil dengan bungkusan permen.
Selanjutnya bungkusan itu ditempel di tempat yang telah disepakati menggunakan perekat. Tempat-tempat yang dipilih biasanya adalah rumah sakit, terminal, sekolahan, dan tempat nongkrong anak muda.
"Untuk mengelabuhi masyarakat atau aparat, tersangka mengemas sabu menggunakan plastik klip kecil yang kemudian dibungkus menggunakan bungkus permen," ungkapnya.
Dia melanjutkan, ERH ditangkap di kawasan wisata belanja Cihampelas, Kecamatan Bandung Wetan. Dia ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi.
"Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu bungkus sabu seberat 38,14 gram dan delapan paket kecil seberat 8,74 gram. Jika ditotal, nilainya mencapai Rp100 juta," jelasnya.
Kepada polisi, ERH mengaku mendapatkan sabu dari EMP (DPO) yang kini ditahan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jabar. Dia ditugaskan mengantarkan sabu dengan cara menempel di tempat tertentu.
Dalam setiap transaksi, ERH mendapat upah Rp40 ribu. Namun, jika dikalkulaasikan dalam sebulan, ERH bisa meraup upah Rp4 juta. Selain itu, ERH juga mendapat keuntungan bisa menggunakan sabu secara gratis.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan. Untuk sementara, tersangka ditahan di Rutan Satres Narkoba Polrestabes Bandung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
"Buat para orangtua, kalau anaknya menemukan permen atau bungkusan mencurigakan jangan asal diberikan. Lebih baik kalau mencurigakan segera lapor," katanya, kepada wartawan, Selasa (18/8/2015).
Ditambahkan dia, belum ini pihaknya telah menangkap seorang bandar sabu berinisial ERH. Bandar ini biasa mengepak barang dagangannya dalam plastik kecil dengan bungkusan permen.
Selanjutnya bungkusan itu ditempel di tempat yang telah disepakati menggunakan perekat. Tempat-tempat yang dipilih biasanya adalah rumah sakit, terminal, sekolahan, dan tempat nongkrong anak muda.
"Untuk mengelabuhi masyarakat atau aparat, tersangka mengemas sabu menggunakan plastik klip kecil yang kemudian dibungkus menggunakan bungkus permen," ungkapnya.
Dia melanjutkan, ERH ditangkap di kawasan wisata belanja Cihampelas, Kecamatan Bandung Wetan. Dia ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi.
"Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu bungkus sabu seberat 38,14 gram dan delapan paket kecil seberat 8,74 gram. Jika ditotal, nilainya mencapai Rp100 juta," jelasnya.
Kepada polisi, ERH mengaku mendapatkan sabu dari EMP (DPO) yang kini ditahan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jabar. Dia ditugaskan mengantarkan sabu dengan cara menempel di tempat tertentu.
Dalam setiap transaksi, ERH mendapat upah Rp40 ribu. Namun, jika dikalkulaasikan dalam sebulan, ERH bisa meraup upah Rp4 juta. Selain itu, ERH juga mendapat keuntungan bisa menggunakan sabu secara gratis.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan. Untuk sementara, tersangka ditahan di Rutan Satres Narkoba Polrestabes Bandung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
(san)