Jual Permen Isi Sabu, Sebulan ERH Diupah Rp4 Juta

Selasa, 18 Agustus 2015 - 18:45 WIB
Jual Permen Isi Sabu,...
Jual Permen Isi Sabu, Sebulan ERH Diupah Rp4 Juta
A A A
BANDUNG - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyol meminta warga Bandung untuk lebih berhati-hati, terutama dalam memberikan jajanan bagi anak-anak mereka.

"Buat para orangtua, kalau anaknya menemukan ‎permen atau bungkusan mencurigakan jangan asal diberikan. Lebih baik kalau mencurigakan segera lapor," katanya, kepada wartawan, Selasa (18/8/2015).

Ditambahkan dia, belum ini pihaknya telah menangkap seorang bandar sabu berinisial ERH. Bandar ini biasa mengepak barang dagangannya dalam plastik kecil dengan bungkusan permen.

Selanjutnya bungkusan itu ditempel di tempat yang telah disepakati menggunakan perekat. Tempat-tempat yang dipilih biasanya adalah rumah sakit, terminal, sekolahan, dan tempat nongkrong anak muda.

"Untuk mengelabuhi masyarakat atau aparat, tersangka mengemas sabu menggunakan plastik klip kecil yang kemudian dibungkus menggunakan bungkus permen," ungkapnya.

Dia melanjutkan, ERH ditangkap di kawasan wisata belanja Cihampelas, Kecamatan Bandung Wetan. Dia ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi.

"Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu bungkus sabu seberat 38,14 gram dan delapan paket kecil seberat 8,74 gram. Jika ditotal, nilainya mencapai Rp100 juta," jelasnya.

Kepada polisi, ERH mengaku mendapatkan sabu dari EMP (DPO) yang kini ditahan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jabar. Dia ditugaskan mengantarkan sabu dengan cara menempel di tempat tertentu.

Dalam setiap transaksi, ERH mendapat upah Rp40 ribu. Namun, jika dikalkulaasikan dalam sebulan, ERH bisa meraup upah Rp4 juta. Selain itu, ERH juga mendapat keuntungan bisa menggunakan sabu secara gratis.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan. Untuk sementara, tersangka ditahan di Rutan Satres‎ Narkoba Polrestabes Bandung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. ‎
(san)
Berita Terkait
Tiga Pelaku Dibekuk...
Tiga Pelaku Dibekuk dan 46 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Kepri
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
3 Kurir Sabu 30 Kg asal...
3 Kurir Sabu 30 Kg asal Aceh Dituntut Mati
9 Pengedar Sabu di Bandung...
9 Pengedar Sabu di Bandung Dibekuk, 640 Gram Sabu Disita
Terciduk Polisi Hendak...
Terciduk Polisi Hendak Transaksi Narkoba, 2 Pria Ini Tak Berkutik
Simpan Sabu di Telapak...
Simpan Sabu di Telapak Kaki, Pria Paruh Baya di Muratara Diringkus
Berita Terkini
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
13 menit yang lalu
BPOLBF dan IN-FLORES...
BPOLBF dan IN-FLORES Rumuskan Masa Depan Ekowisata Labuan Bajo
30 menit yang lalu
Tingkatkan Pelayanan,...
Tingkatkan Pelayanan, Astamaops Kapolri Dorong Transformasi Hotline 110 dan Command Center
1 jam yang lalu
Ingin Berobat ke Negeri...
Ingin Berobat ke Negeri Jiran? IHH Healthcare Malaysia Gelar Expo di Surabaya
3 jam yang lalu
Perbaikan Jalan Imbas...
Perbaikan Jalan Imbas Proyek MRT, Halte Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Jumat Malam hingga Senin Pagi
3 jam yang lalu
Soal Putusan PTUN, Pengacara:...
Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
3 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved