Gunung Kelud Milik Kediri, Pemkab Blitar Kecewa

Kamis, 13 Agustus 2015 - 02:01 WIB
Gunung Kelud Milik Kediri,...
Gunung Kelud Milik Kediri, Pemkab Blitar Kecewa
A A A
BLITAR - Sengketa perebutan Gunung Kelud antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan Pemerintah Kediri memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memutuskan Gunung Kelud milik Kabupaten Kediri.

Hakim PTUN juga memerintahkan Gubernur Jawa Timur selaku tergugat mencabut SK Gubernur Jawa Timur No 118/113/KPTS/014/2014 tentang perselisihan batas kawasan Gunung Kelud. Sebab, setelah Gunung Kelud diputuskan menjadi milik Kediri, tidak ada lagi perselisihan.

Apa tanggapan pihak Pemerintah Kabupaten Blitar atas putusan tersebut?

"Bagi Kabupaten Blitar putusan PTUN itu mengejutkan sekaligus mengecewakan," ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Blitar Suhendro Winarso kepada wartawan, Rabu (12/8/2015).

Keterkejutan Suhendro cukup beralasan. Sebab sebelumnya perkara Gunung Kelud telah diserahkan ke pemerintah pusat.

Telah disepakati, Kementerian Dalam Negeri yang mengambil alih perselisihan. Simpul-simpul konflik akan diurai dari awal lagi.

"Kita saat ini dalam rangka menunggu arahan pemerintah pusat. Namun ternyata muncul putusan PTUN," terang Suhendro.

Dalam kasus ini, Gubernur Jawa Timur dan Pemkab Blitar sama-sama sebagai tergugat.

Sebelumnya Pemkab Blitar menggugat SK Gubernur Nomor 188/113/KPTS.013/2012 tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah Antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri yang menyatakan Kelud milik Kabupaten Kediri.

SK 188 kemudian dicabut dan diganti dengan SK No 118/113/KPTS/014/2014 tentang batas kawasan Gunung Kelud. Lalu, giliran Pemkab Kediri yang menggugat dan menang.

Menurut Suhendro, vonis hakim PTUN belum memiliki ketetapan hukum tetap (inkracht). Tergugat, kata dia, masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima putusan atau menempuh upaya banding.

"Kita tetap akan memperjuangkannya. Sebab kita memiliki semua bukti dokumen dan sejarah, termasuk lambang Kabupaten Blitar adalah Gunung Kelud," jelasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Atmojo mengatakan perkara Kelud tidak hanya soal 'kedaulatan' geografis. Masalah Kelud juga menyangkut identitas masyarakat Kabupaten Blitar.

"Karenanya, harusnya harus benar-benar diperjuangkan. Semua tahu bahwa Kelud adalah milik Kabupaten Blitar," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1289 seconds (0.1#10.140)