Eks Plt Sekkab Dijebloskan ke Bui
A
A
A
PONOROGO - Satu lagi tersangka korupsi dana proyek pengadaan alat peraga sekolah di Dindik Ponorogo kemarin dijebloskan ke penjara. Dia adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Ponorogo Yusuf Pribadi.
Yusuf yang kini menjabat Staf Ahli Bupati Ponoro go sekalig us Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat dikirim ke penj ara sekitar pukul 12.30 WIB, setelah hampir empat jam diperiksa penyidik Kejari Ponorogo. Yusuf diduga menjadi aktor intelektual dalam kasus korupsi ini ditahan setelah tim penyidik merasa seluruh penyidikan cukup.
“Penyidik menyatakan penyidikan dan pemberkasan sudah selesai. Fakta persidangan (dengan tersangka lain yang kini telah berstatus terpidana) dan pemeriksaan tambahan sudah klop sehingga membuat perkara ini menjadi jelas. Jadi, hari ini (kemarin) tersangka Yusuf Pribadi kami tahan,” ungkap Kepala Kejari Ponorogo Sucipto, kemarin. Berdasarkan Surat Per intah Penahanan Nomor Sprint 25/O5.24/Fd.1/08/2015 ter - tang gal 11 A gustus 2015, Yusuf di jerat Pasal 12 hur uf (b) Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dalam tuduhan subsider Yusuf di jerat Pasal 12 huruf (b) UU yang sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara. “Ini memang berbed adengan tujuh orang lain (kini terpidana) yang dijerat Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun). Sebab peran tersangka YP yang sejak awal bersama-sama de ngan tersangka Ida mengarahkan ketujuh ter pid ana pad a tindak pidana kor upsi,” kata Sucipto.
Menurut dia, d alam fakta per sidangan kasus ini ter-ungkap Yusuf menikmati aliran dana sebesar Rp1,22 miliar sebagai fee yang diserahkan staf CV Global pimpinan terpidana Nur Sasongko. Uang sebanyak itu diserahkan dalam beberapa kali transaksi sejak ak hir 2012 hingga 2013 setiap proyek selesai. Pember ian dilakukan di kan tor CV Global di Sidoar jo juga melalui giro yang dicairkan melalui Bank Jatim Ponorogo. Pemberian fee dengan modus yang mirip juga berlaku kepad a tersangka lain, Wabup Ponorogo Yuni ëIdaí Widyaningsih.
Dalam persidangan terungkap Wabup Ida menerima fee empat kali penerimaan pada akhir 2012 dan akhir 2013. Dua kali di Surabaya, sekali di Ponorogo, dan sekali di Yogya - karta dengan jumlah total Rp1,050 miliar. Dari fee Rp1,22 miliar yang diterima Yusuf, ada dan Rp25 juta diberikan kepada NurSasongko pada Desember 2014 di Rutan Ponorogo saat Nur Sasongko masih berstatus tersangka .
Dana diber ikan sebagai uang muka untuk tutup mulut agar Yusuf tak diseret dalam pusaran kasus ini. “Namun pada perkembangannya, kami menjadikan dia tersangka sehingga tidak jadi ada tambahan dana ke Sasongko. Yang Rp25 juta ini akhirnya diserahkan Sasongko kepada kami sebagai pengembalian kerug ian negara. Dengan demikian, tersangka YP di anggap menerima Rp1,195 miliar. Itu fakta di sidang. Sekarang kami segera menyelesaikan berkas YP dan Wabup Ida agar bisa secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tutur Kasi Intelijen Kejar i Ponorogo Agus Kurniawan.
Korupsi DAK untuk proyek pengadaan alat peraga ini mulai diungkap K ejari Ponorogo pada Oktober 2014. Proyek untuk 164 sekolah dasar ini menyedot dana sebesar Rp8,1 miliar pada tahun anggaran 2012 dan 2013. Penyimpangan dalam proyek ini tercium setelah barang yang diterima sekolah ternyata tak sesuai standar dan cepat rusak. Dalam persidangan akhir nya terbukti bahwa telah ter jadi pengondisian proses lelang sehingga pemenangnya adalah dua perusahaan boneka ben tukan Nur Sasongko, direktur CV Global.
Faktanya pengadaan barang dilakukan CV Global. Sesuai perhitungan BPKP, telah terjadi mer ugikan negara sebesar Rp4,5 miliar dalam kasus ini.
Dili eyato
Yusuf yang kini menjabat Staf Ahli Bupati Ponoro go sekalig us Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat dikirim ke penj ara sekitar pukul 12.30 WIB, setelah hampir empat jam diperiksa penyidik Kejari Ponorogo. Yusuf diduga menjadi aktor intelektual dalam kasus korupsi ini ditahan setelah tim penyidik merasa seluruh penyidikan cukup.
“Penyidik menyatakan penyidikan dan pemberkasan sudah selesai. Fakta persidangan (dengan tersangka lain yang kini telah berstatus terpidana) dan pemeriksaan tambahan sudah klop sehingga membuat perkara ini menjadi jelas. Jadi, hari ini (kemarin) tersangka Yusuf Pribadi kami tahan,” ungkap Kepala Kejari Ponorogo Sucipto, kemarin. Berdasarkan Surat Per intah Penahanan Nomor Sprint 25/O5.24/Fd.1/08/2015 ter - tang gal 11 A gustus 2015, Yusuf di jerat Pasal 12 hur uf (b) Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dalam tuduhan subsider Yusuf di jerat Pasal 12 huruf (b) UU yang sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara. “Ini memang berbed adengan tujuh orang lain (kini terpidana) yang dijerat Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun). Sebab peran tersangka YP yang sejak awal bersama-sama de ngan tersangka Ida mengarahkan ketujuh ter pid ana pad a tindak pidana kor upsi,” kata Sucipto.
Menurut dia, d alam fakta per sidangan kasus ini ter-ungkap Yusuf menikmati aliran dana sebesar Rp1,22 miliar sebagai fee yang diserahkan staf CV Global pimpinan terpidana Nur Sasongko. Uang sebanyak itu diserahkan dalam beberapa kali transaksi sejak ak hir 2012 hingga 2013 setiap proyek selesai. Pember ian dilakukan di kan tor CV Global di Sidoar jo juga melalui giro yang dicairkan melalui Bank Jatim Ponorogo. Pemberian fee dengan modus yang mirip juga berlaku kepad a tersangka lain, Wabup Ponorogo Yuni ëIdaí Widyaningsih.
Dalam persidangan terungkap Wabup Ida menerima fee empat kali penerimaan pada akhir 2012 dan akhir 2013. Dua kali di Surabaya, sekali di Ponorogo, dan sekali di Yogya - karta dengan jumlah total Rp1,050 miliar. Dari fee Rp1,22 miliar yang diterima Yusuf, ada dan Rp25 juta diberikan kepada NurSasongko pada Desember 2014 di Rutan Ponorogo saat Nur Sasongko masih berstatus tersangka .
Dana diber ikan sebagai uang muka untuk tutup mulut agar Yusuf tak diseret dalam pusaran kasus ini. “Namun pada perkembangannya, kami menjadikan dia tersangka sehingga tidak jadi ada tambahan dana ke Sasongko. Yang Rp25 juta ini akhirnya diserahkan Sasongko kepada kami sebagai pengembalian kerug ian negara. Dengan demikian, tersangka YP di anggap menerima Rp1,195 miliar. Itu fakta di sidang. Sekarang kami segera menyelesaikan berkas YP dan Wabup Ida agar bisa secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tutur Kasi Intelijen Kejar i Ponorogo Agus Kurniawan.
Korupsi DAK untuk proyek pengadaan alat peraga ini mulai diungkap K ejari Ponorogo pada Oktober 2014. Proyek untuk 164 sekolah dasar ini menyedot dana sebesar Rp8,1 miliar pada tahun anggaran 2012 dan 2013. Penyimpangan dalam proyek ini tercium setelah barang yang diterima sekolah ternyata tak sesuai standar dan cepat rusak. Dalam persidangan akhir nya terbukti bahwa telah ter jadi pengondisian proses lelang sehingga pemenangnya adalah dua perusahaan boneka ben tukan Nur Sasongko, direktur CV Global.
Faktanya pengadaan barang dilakukan CV Global. Sesuai perhitungan BPKP, telah terjadi mer ugikan negara sebesar Rp4,5 miliar dalam kasus ini.
Dili eyato
(ars)