Pembunuh Siswi SMKN 1 Bandung Dituntut 18 Tahun Penjara

Rabu, 12 Agustus 2015 - 02:07 WIB
Pembunuh Siswi SMKN 1 Bandung Dituntut 18 Tahun Penjara
Pembunuh Siswi SMKN 1 Bandung Dituntut 18 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Wanda Zaki Mubarok (18), terdakwa kasus pembunuhan siswi SMKN 1 Bandung yang juga pacarnya sendiri Yusi Husaeni (18), dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Dalam sidang yang berlangsung dalam pengawasan ketat itu, JPU menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 362 KUHP dan 338 KUHP mengenai Pencurian dan Pembunuhan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 dan 338 KUHP dan menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara,” tegas salah seorang JPU Cecep, di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (12/8/2015).

JPU menilai, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dirasa sangat memberatkan. Sementara sikap terdakwa yang sopan dan mengakui segala perbuatannya, serta belum pernah dihukum menjadi poin yang meringankan hukuman terdakwa.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Suwanto memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya, pada Selasa 25 Agustus 2015.

Seperti diketahui, pembunuhan tersebut berlangsung pada Rabu 25 Februari 2015. Korban dibunuh oleh kekasihnya sendiri dengan cara dijerat menggunakan hijab dan jaket saat bermesraan di Pemakaman Cina Cikadut.

Usai melakukan pembunuhan, terdakwa mengambil sejumlah barang berharga milik korban, seperti perhiasan, HP, dan motor. Bahkan, beberapa barang seperti perhiasan dan HP milik korban telah dijual. Sementara motor belum sempat terjual.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5659 seconds (0.1#10.140)