Penculik dan Perkosa Mahasiswi Brawijaya Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 11 Agustus 2015 - 21:35 WIB
Penculik dan Perkosa...
Penculik dan Perkosa Mahasiswi Brawijaya Terancam 12 Tahun Penjara
A A A
MALANG - Sepasang kekasih yang membius dan memperkosa teman kampusnya terancam hukuman 12 tahun penjara. Kepolisian Resort Malang Kota menjerat keduanya dengan lima pasal sekaligus.

Wakapolresta Malang Kompol Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, ke lima pasal itu adalah Pasal 328 terkait Menghilangkan Kemerdekaan Orang Lain, Pasal 285 terkait Penganiayaan, Pasal 286 terkait Penganiayaan hingga Persetebuhan, Pasal 290 terkait Persetubuhan, dan Pasal 170 terkait Kejahatan yang Dilakukan Bersama-sama.

“Kami masih terus telusuri dan kembangkan kasus ini,” katanya, kepada wartawan, Selasa (11/8/2015).

Dalam penangkapan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di rumah Gama. Beberapa barang bukti ini seperti cairan bius, dua kotak kondom, tali tampar, borgol, dua obat kuat, dan satu kotak alat perangsang.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan beberapa pakaian pribadi tersangka, lima ponsel, dan tiga botol minuman keras. Dari keterangan tersangka Anin, dirinya mau mencarikan seorang perawan karena diancam Gama atau pacarnya.

"Jika tidak mau, Gama mengancam menyebarkan foto bugilnya," terangnya.
(san)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5827 seconds (0.1#10.24)