Korupsi Dana Penanaman Mangrove, Kadishutbun Subang Ditahan
A
A
A
SUBANG - Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Subang Ading Suherman ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang terkait kasus dugaan korupsi proyek penanaman hutan mangrove (bakau) tahun anggaran 2013 senilai Rp750 juta. Sebelumnya Ading Suherman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Anang Suhartono, didampingi Kepala Seksi Intelejen Chokky Maraden Hutapea menuturkan, sebelum ditahan, tersangka AS diperiksa intensif oleh penyidik selama empat jam lebih, dimulai sejak pukul 11.00 WIB.
Sekitar pukul 15.15 WIB, tersangka digiring menuju mobil tahanan dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Subang sebagai tahanan titipan kejaksaan.
"Tersangka AS akan ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikkan selanjutnya," kata Anang, Selasa (11/8/2015).
Dalam kasus ini, tersangka AS berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penanaman mangrove di Dinas Hutbun, yang pelaksanaannya diduga menyimpang, sehingga merugikan keuangan negara. Namun, pihaknya belum tahu pasti jumlah kerugiannya, karena masih dihitung BPKP.
"Penahanan ini berkaitan dengan substansi dan peran Pak AS (tersangka) sebagai PPK mangrove," timpalnya.
Hingga kini, pihaknya sudah menetapkan sedikitnya tiga tersangka dalam kasus korupsi ini, yakni MJ (Muhamad Jueni) dan AP (Agus Pramanto) keduanya kontraktor (pelaksana) proyek mangrove, serta AS (Ading Suherman) yang merupakan PPK mangrove sekaligus Kepala Dinas Hutbun Subang.
Dari ketiga tersangka itu, dua diantaranya sudah ditahan, yakni MJ yang ditahan Selasa lalu 4 Agustus dan AS. Adapun satu tersangka lainnya, AP, akan segera diperiksa dan dilakukan penahanan di hari berikutnya.
Anang menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah. "Iya, dimungkinkan bertambah, bergantung pengembangan nanti," tegasnya.
Dalam kasus yang merugikan negara ini, penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan.
"Diantaranya, bahwa pelaksanaan pekerjaan terindikasi tidak sesuai kontrak dan spesifikasi yang ditentukan," timpal Chokky Hutapea.
Sementara itu, meski tampak emosional, adik kandung tersangka AS, Ida Sudayat, mengaku pasrah atas penahanan yang dilakukan kejaksaan terhadap kakaknya.
Mewakili keluarga, pihaknya menegaskan siap bersikap kooperatif dan menaati prosedur hukum yang berlaku.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, kami siap menempuh prosedur hukum, kami kooperatif, semuanya kami serahkan kepada proses hukum yang bejalan. Soal benar-tidaknya kakak saya, nanti buktikan di sidang majlis (sidang pengadilan)," pungkas Ida.
Sekadar diketahui, pada Mei 2015 silam, aparat Kejari Subang sempat menggeledah sejumlah ruangan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta DPPKAD Subang, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi proyek mangrove.
Proyek ini merupakan luncuran dari tahun 2011, dan baru dapat dilaksanakan tahun 2013, sebab, di tahun 2012 tidak ada kegiatan penanaman mangrove. Nilai anggarannya mencapai Rp750 juta berasal dari APBN Pusat.
Program ini direalisasikan di lahan seluas 75 hektare di kawasan Pantai Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara.
Program yang ditujukan bagi tiga kelompok tani mangrove dengan jatah lahan 25 hektare per kelompok itu, dilaksanakan oleh kontraktor.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Anang Suhartono, didampingi Kepala Seksi Intelejen Chokky Maraden Hutapea menuturkan, sebelum ditahan, tersangka AS diperiksa intensif oleh penyidik selama empat jam lebih, dimulai sejak pukul 11.00 WIB.
Sekitar pukul 15.15 WIB, tersangka digiring menuju mobil tahanan dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Subang sebagai tahanan titipan kejaksaan.
"Tersangka AS akan ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikkan selanjutnya," kata Anang, Selasa (11/8/2015).
Dalam kasus ini, tersangka AS berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penanaman mangrove di Dinas Hutbun, yang pelaksanaannya diduga menyimpang, sehingga merugikan keuangan negara. Namun, pihaknya belum tahu pasti jumlah kerugiannya, karena masih dihitung BPKP.
"Penahanan ini berkaitan dengan substansi dan peran Pak AS (tersangka) sebagai PPK mangrove," timpalnya.
Hingga kini, pihaknya sudah menetapkan sedikitnya tiga tersangka dalam kasus korupsi ini, yakni MJ (Muhamad Jueni) dan AP (Agus Pramanto) keduanya kontraktor (pelaksana) proyek mangrove, serta AS (Ading Suherman) yang merupakan PPK mangrove sekaligus Kepala Dinas Hutbun Subang.
Dari ketiga tersangka itu, dua diantaranya sudah ditahan, yakni MJ yang ditahan Selasa lalu 4 Agustus dan AS. Adapun satu tersangka lainnya, AP, akan segera diperiksa dan dilakukan penahanan di hari berikutnya.
Anang menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah. "Iya, dimungkinkan bertambah, bergantung pengembangan nanti," tegasnya.
Dalam kasus yang merugikan negara ini, penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan.
"Diantaranya, bahwa pelaksanaan pekerjaan terindikasi tidak sesuai kontrak dan spesifikasi yang ditentukan," timpal Chokky Hutapea.
Sementara itu, meski tampak emosional, adik kandung tersangka AS, Ida Sudayat, mengaku pasrah atas penahanan yang dilakukan kejaksaan terhadap kakaknya.
Mewakili keluarga, pihaknya menegaskan siap bersikap kooperatif dan menaati prosedur hukum yang berlaku.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, kami siap menempuh prosedur hukum, kami kooperatif, semuanya kami serahkan kepada proses hukum yang bejalan. Soal benar-tidaknya kakak saya, nanti buktikan di sidang majlis (sidang pengadilan)," pungkas Ida.
Sekadar diketahui, pada Mei 2015 silam, aparat Kejari Subang sempat menggeledah sejumlah ruangan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta DPPKAD Subang, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi proyek mangrove.
Proyek ini merupakan luncuran dari tahun 2011, dan baru dapat dilaksanakan tahun 2013, sebab, di tahun 2012 tidak ada kegiatan penanaman mangrove. Nilai anggarannya mencapai Rp750 juta berasal dari APBN Pusat.
Program ini direalisasikan di lahan seluas 75 hektare di kawasan Pantai Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara.
Program yang ditujukan bagi tiga kelompok tani mangrove dengan jatah lahan 25 hektare per kelompok itu, dilaksanakan oleh kontraktor.
(sms)