Pembunuh PRT di Medan Bibi Randika Dituntut 20 Tahun Penjara
Senin, 10 Agustus 2015 - 20:13 WIB

Pembunuh PRT di Medan Bibi Randika Dituntut 20 Tahun Penjara
A
A
A
MEDAN - Bibi Randika, terdakwa utama kasus penganiayaan dan pembunuhan Pembantu Rumah Tangga (PRT) dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joyce V Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Bibi Randika," kata Jaksa Joyce, di PN Medan, Senin (10/8/2015).
Ditambahkan dia, istri dari Shamsul Rahman alias Syamsul Anwar ini melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Usaha Penyaluran PRT.
Terdakwa yang tengah sakit itu juga dijerat Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 44 ayat (1) UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga menuntut terdakwa Bibi Randika membayar pidana denda sebesar Rp120 juta subsider enam bulan kurungan. Melihat kondisi terdakwa yang semakin lemah karena sakit, sidang dilangsungkan dengan sangat singkat.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Bibi yang saat disidangkan masih menggunakan kursi roda menyatakan, dirinya akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara yang langsung diiyakan oleh Iskandar Lubis, Kuasa Hukum Bibi.
"Baik majelis, setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, kami dari tim penasehat hukum terdakwa akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. Kami meminta agar diberikan waktu selama seminggu," kata Iskandar Lubis.
Hakim pun mengabulkan permintaan tim pengacara terdakwa dengan menunda sidang hingga pekan depan.
"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Bibi Randika," kata Jaksa Joyce, di PN Medan, Senin (10/8/2015).
Ditambahkan dia, istri dari Shamsul Rahman alias Syamsul Anwar ini melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Usaha Penyaluran PRT.
Terdakwa yang tengah sakit itu juga dijerat Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 44 ayat (1) UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga menuntut terdakwa Bibi Randika membayar pidana denda sebesar Rp120 juta subsider enam bulan kurungan. Melihat kondisi terdakwa yang semakin lemah karena sakit, sidang dilangsungkan dengan sangat singkat.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Bibi yang saat disidangkan masih menggunakan kursi roda menyatakan, dirinya akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara yang langsung diiyakan oleh Iskandar Lubis, Kuasa Hukum Bibi.
"Baik majelis, setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, kami dari tim penasehat hukum terdakwa akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. Kami meminta agar diberikan waktu selama seminggu," kata Iskandar Lubis.
Hakim pun mengabulkan permintaan tim pengacara terdakwa dengan menunda sidang hingga pekan depan.
(san)