Tertangkap Pakai Narkoba, PNS Terancam 20 Tahun Bui
A
A
A
DENPASAR - Tujuh pengedar dan pengguna narkoba di Denpasar, Bali, berhasil diringkus petugas Polresta Denpasar selama lima hari. Seorang di antaranya diketahui sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bali.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo mengatakan, PNS yang tertangkap berinisial DS (45) merupakan pengguna sabu. Tersangka ditangkap pada 4 Agustus 2015, di Jalan Tukad Badung XXI Sidakarya, berdasarkan hasil pengembangan.
"Saat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan ekstasi dan serbuk yamg diduga MDMA," kata Kompol Ganefo, kepada wartawan, Minggu (9/8/2015).
Kemudian polisi melakukan pengembangan ke rumah DS di Jalan Sudirman dan berhasil menemukan barang bukti lainnya, seperti satu paket sabu, pecahan ekstasi, bong, dan korek api.
"Tersangka telah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo mengatakan, PNS yang tertangkap berinisial DS (45) merupakan pengguna sabu. Tersangka ditangkap pada 4 Agustus 2015, di Jalan Tukad Badung XXI Sidakarya, berdasarkan hasil pengembangan.
"Saat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan ekstasi dan serbuk yamg diduga MDMA," kata Kompol Ganefo, kepada wartawan, Minggu (9/8/2015).
Kemudian polisi melakukan pengembangan ke rumah DS di Jalan Sudirman dan berhasil menemukan barang bukti lainnya, seperti satu paket sabu, pecahan ekstasi, bong, dan korek api.
"Tersangka telah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(san)