Tetap Berpotensi Calon Tunggal
A
A
A
SURABAYA - DPC PDIP Kota Surabaya menyesalkan keputusan KPU pusat yang hanya memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, yakni 9–11 Agustus. ”Tiga hari merupakan waktu yang sangat singkat bagi koalisi partai untuk melakukan komunikasi politik hingga jajaran pusat.
Melihat situasi kompleks yang dialami parpol yang berkoalisi di Surabaya, waktu tujuh hari lebih masuk akal,” kata Wakil Ketua PDIP Surabaya Didik Prasetiyono kemarin. Menurut dia, partai-partai tentunya harus melakukan komunikasi panjang, mulai tingkat kota hingga pusat. Apalagi masa pendaftaran terpotong akhir pekan yang kemungkinan besar pengurus partai libur.
”Pilkada Surabaya akan tetap berpotensi calon tunggal,” ujarnya. Selain itu, lanjut dia, PDIP Surabaya juga menyayangkan adanya keputusan yang tidak setara karena hanya memperpanjang bagi pasangan calon yang diusung parpol, sedangkan calon independen tidak dibuka. ”Ini kanperlakuan tidak setara. Kalau calon dari perseorangan ikut diperpanjang akan semakin membuka peluang besar akan ada pasangan calon di luar parpol,” ungkapnya.
Didik menegaskan, pihaknya tetap melanjutkan gugatan kepada KPU ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang- Undang No 8/2015 tentang Pilkada. ”Itu sudah menjadi kewajiban penyelenggara pilkada untuk tetap menggelar pilkada serentak tanpa ada penundaan.
Kalau ditunda, maka melanggar undang-undang,” ucapnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membuka kembali masa perpanjangan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali Kota Surabaya mulai 9–11 Agustus. Keputusan ini dibuat setelah KPU Pusat mengikuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati/ wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, di tujuh kabupaten/ kota.
Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin menjelaskan, KPU pusat telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu untuk memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil wali kota. “Rekomendasi ini lalu ditindaklanjuti KPU RI dengan mengeluarkan surat bernomor 449/KPU/VIII/2015 yang disampaikan hari ini, yang intinya menyatakan kepada KPU di tujuh kabupaten atau kota yang pilkadanya hanya diikuti satu pasangan calon agar memperpanjang masa pendaftaran,” katanya.
Tujuh kabupaten dan kota itu adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan terakhir Kota Surabaya. Dalam surat itu pula, KPU pusat meminta agar KPU di tujuh kabupaten/ kota mencabut keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan kepala daerah di daerah masing-masing serta mengubah keputusan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada, dengan menyusun kembali tahapan lanjutan.
“Meski diminta mengatur ulang tahapan, ada catatan bahwa pemungutan suara tetap harus digelar tanggal 9 Desember 2015,” imbuh Robiyan. Menindaklanjuti semua itu, KPU Kota Surabaya segera melakukan koordinasi internal untuk mempersiapkan dokumen- dokumen yang dianggap perlu, seperti Surat Keputusan (SK) misalnya.
“Sudah pasti karena perpanjangan ini berdampak terhadap tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan, maka kami akan segera membahas hal ini dan mengatur segala sesuatunya. Apabila semuanya sudah siap, agenda paling dekat yang akan dilakukan selanjutnya adalah sosialisasi ke partai politik,” katanya.
KPU Kota Surabaya kemarin telah berkoordinasi dengan Panwas dalam rangka persiapan pembukaan kembali pendaftaran calon. Pria yang menyelesaikan pendidikan magister hukumnya di Universitas Bhayangkara (Ubhara) tersebut menambahkan, pada hari ini, KPU Kota Surabaya akan menyelenggarakan sosialisasi mengenai pembukaan kembali pendaftaran.
“Pada dasarnya, KPU Kota Surabaya dan Panwas siap untuk melaksanakan tahapan ini sesuai dengan rekomendasi Bawaslu dan Surat KPU Pusat,” pungkas Robiyan.
Lukman hakim
Melihat situasi kompleks yang dialami parpol yang berkoalisi di Surabaya, waktu tujuh hari lebih masuk akal,” kata Wakil Ketua PDIP Surabaya Didik Prasetiyono kemarin. Menurut dia, partai-partai tentunya harus melakukan komunikasi panjang, mulai tingkat kota hingga pusat. Apalagi masa pendaftaran terpotong akhir pekan yang kemungkinan besar pengurus partai libur.
”Pilkada Surabaya akan tetap berpotensi calon tunggal,” ujarnya. Selain itu, lanjut dia, PDIP Surabaya juga menyayangkan adanya keputusan yang tidak setara karena hanya memperpanjang bagi pasangan calon yang diusung parpol, sedangkan calon independen tidak dibuka. ”Ini kanperlakuan tidak setara. Kalau calon dari perseorangan ikut diperpanjang akan semakin membuka peluang besar akan ada pasangan calon di luar parpol,” ungkapnya.
Didik menegaskan, pihaknya tetap melanjutkan gugatan kepada KPU ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang- Undang No 8/2015 tentang Pilkada. ”Itu sudah menjadi kewajiban penyelenggara pilkada untuk tetap menggelar pilkada serentak tanpa ada penundaan.
Kalau ditunda, maka melanggar undang-undang,” ucapnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membuka kembali masa perpanjangan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali Kota Surabaya mulai 9–11 Agustus. Keputusan ini dibuat setelah KPU Pusat mengikuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati/ wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, di tujuh kabupaten/ kota.
Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin menjelaskan, KPU pusat telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu untuk memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil wali kota. “Rekomendasi ini lalu ditindaklanjuti KPU RI dengan mengeluarkan surat bernomor 449/KPU/VIII/2015 yang disampaikan hari ini, yang intinya menyatakan kepada KPU di tujuh kabupaten atau kota yang pilkadanya hanya diikuti satu pasangan calon agar memperpanjang masa pendaftaran,” katanya.
Tujuh kabupaten dan kota itu adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan terakhir Kota Surabaya. Dalam surat itu pula, KPU pusat meminta agar KPU di tujuh kabupaten/ kota mencabut keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan kepala daerah di daerah masing-masing serta mengubah keputusan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada, dengan menyusun kembali tahapan lanjutan.
“Meski diminta mengatur ulang tahapan, ada catatan bahwa pemungutan suara tetap harus digelar tanggal 9 Desember 2015,” imbuh Robiyan. Menindaklanjuti semua itu, KPU Kota Surabaya segera melakukan koordinasi internal untuk mempersiapkan dokumen- dokumen yang dianggap perlu, seperti Surat Keputusan (SK) misalnya.
“Sudah pasti karena perpanjangan ini berdampak terhadap tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan, maka kami akan segera membahas hal ini dan mengatur segala sesuatunya. Apabila semuanya sudah siap, agenda paling dekat yang akan dilakukan selanjutnya adalah sosialisasi ke partai politik,” katanya.
KPU Kota Surabaya kemarin telah berkoordinasi dengan Panwas dalam rangka persiapan pembukaan kembali pendaftaran calon. Pria yang menyelesaikan pendidikan magister hukumnya di Universitas Bhayangkara (Ubhara) tersebut menambahkan, pada hari ini, KPU Kota Surabaya akan menyelenggarakan sosialisasi mengenai pembukaan kembali pendaftaran.
“Pada dasarnya, KPU Kota Surabaya dan Panwas siap untuk melaksanakan tahapan ini sesuai dengan rekomendasi Bawaslu dan Surat KPU Pusat,” pungkas Robiyan.
Lukman hakim
(bbg)