Tengku Erry Buang Badan Kasus Bansos

Kamis, 06 Agustus 2015 - 08:51 WIB
Tengku Erry Buang Badan Kasus Bansos
Tengku Erry Buang Badan Kasus Bansos
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi terkesan buang badan terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumut 2012-2013. Kasus ini diduga akan mengarah ke Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Seusai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, kemarin, Tengku Erry mengklaim tidak mengetahui program-program yang mendapat kucuran dana bansos. Sebab dia baru dilantik menjadi wakil gubernur pada Juni 2013. “Bahkan, 2013 itu penganggarannya disahkan pada APBD tahun 2012,” ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Jakarta.

Sebagai wakil gubernur yang tugasnya juga mengawasi, dia sudah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana bansos. Menurut dia, jumlah penerima dana bansos ada sekitar 233 lembaga dan itu belum melaporkan pertanggungjawaban. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan mengirimkan surat kepada ratusan lembaga penerima bansos tersebut.

“Yang akan diperiksa ya para penerimanya. Lembaganya ada atau jadi-jadian ,” kata Erry yang saat memberi keterangan kepada wartawan didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana. Mantan Bupati Serdangbedagai (Sergai) ini mengungkapkan, Pemprov Sumut tetap menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan memberikan teguran-teguran, khususnya bagi lembaga penerima dana bansos yang belum membuat laporan pertanggungjawaban.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan, penyidik memanggil Tengku Erry untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bansos 2012-2013 di Pemprov Sumut. “Penyidik berusaha maksimal untuk mencari duduk perkara sebenarnya,” katanya di kantornya, kemarin.

Hingga kemarin, penyidik belum menetapkan tersangka kasus penyelewengan dana bansos karena masih menelusuri proses perkara dan fakta yang terjadi di lapangan. Penyidik juga mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Menurut dia, penyidik tidak akan menetapkan seorang tersangka dengan tergesa-gesa.

Sebaliknya penetapan tersangka harus melalui pertimbangan matang dan hati-hati. “Tunggu kinerja satgasus (satuan tugas khusus) berjalan. Bila saatnya, kami akan publikasi hasil penyidikan. Bukan tidak mungkin setelah memeriksa wagub Sumut akan kita akan memasuki babak-babak menentukan tersangkanya,” ujarnya.

Walau sudah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Sumut, penyidik Kejagung belum mengetahui pasti kerugian negara pada kasus dugaan penyelewengan dana bansos ini. Menurut Widyo, tim masih menghitung besaran jumlahnya. Namun, dari laporan BPK pada 2012 terkait pemeriksaan keuangan APBD Sumut, ditemukan Rp98,3 miliar yang tidak lengkap pertanggungjawabannya dan berpotensi merugikan negara Rp6,5 miliar.

Sementara pada 2013, BPK menemukan berupa penyaluran dana bantuan sosial senilai Rp380,4 miliar yang dianggap melanggar peraturan. Anggaran lain yang tidak juga dipertanggungjawabkan adalah uang sebesar Rp75,1 miliar. Kapuspenkum Tony T Spontana mengatakan, pemeriksaan wagub Sumut ini terkait dengan kasus penyelewengan dana bansos dan tidak berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Gatot Pujo Nugroho di KPK.

“Kapasitas dari yang bersangkutan sebagai saksi. Penyidik membutuhkan beberapa konfirmasi dari kasus yang sedang kami selidiki,” katanya. Untuk diketahui, selain Tengku Erry, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Pemprov Sumut sudah dipanggil ke Kejagung terkait dugaan penyelewengan dana bansos 2012-2013.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Hasban Ritonga mengatakan, penyidik memeriksa mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Sumut Sjafaruddin dan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang sekarang menjabat Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Ekonomi Riadil Akhir Lubis.

Kemudian ada juga dua pejabat eselon III, yakni Kepala Bagian (Kabag) Perbendaharaan Biro Keuangan Ilyas Hasibuan dan Kabag Kas Daerah (Kasda) Raja Indra Saleh. Khusus nama terakhir, informasi yang diperoleh wartawan terdapat kesalahan penyebutan jabatan terkait pemanggilan tersebut.

Karena Raja Indra Saleh dipanggil Kejagung dalam jabatan sebagai KabagAnggaranBiro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut. Hasban mengatakan, tidak mengetahui ada kesalahan dimaksud, namun dalam pemeriksaan yang tengah dilakukan penyidik Kejagung kesalahan itu pasti terlihat. Kendati begitu, mantan Kepala Inspektorat Sumut ini mengungkapkan, pemprov selalu berupaya memenuhi panggilan penyidik Kejagung guna pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana bansos.

BPK Minta Uang Dikembalikan

Hasban Ritonga mengungkapkan, segera mengecek rekomendasi atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Dinas Bina Marga Sumut, BPK telah merekomendasikan dinas tersebut mengembalikan uang Rp2,963 miliar ke kas daerah. “Dari tenggat waktu yang diberikan BPK ke kami, yakni sekitar 60 hari sejak LHP tersebut disampaikan.

Saya pikir seharusnya itu sudah ditindaklanjuti Dinas Bina Marga. Saya akan cek,” katanya. Ditegaskan Hasban, jika memang rekomendasi dari temuan dimaksud harus dikembalikan, idealnya permintaan itu juga harus diikuti. “Yang pasti (temuan BPK) itu sudah ditindaklanjuti. Kalau memang rekomendasi dikembalikan, ya itu harus dibalikkan ke kas daerah.

Namun, melihat tenggat waktu yang sudah berjalan, saya kira sudah dikembalikan,” katanya. Hasban juga mengatakan, sepulang Wagub Tengku Erry Nuradi dari Kejagung, akan ada evaluasi di seluruh jajaran SKPD di jajaran Pemprov Sumut. Pembahasan mengenai temuan LHP BPK, juga menjadi agenda penting. “Apalagi beliau (Tengku Erry) kan bidang pengawasan.

Selain itu, akan dipresentasikan terkait temuan tersebut. Hal ini bermaksud agar temuan itu ditindaklanjuti mereka (SKPD). Apakah ada sisa atau lebih atas temuan pemeriksaan BPK ini,” katanya. Terpisah, Pelaksana Tugas (PLT) Inspektur Provinsi Sumut Ahmad Fuad juga mengatakan, akan mengecek tindak lanjut atas temuan BPK pada Dinas Bina Marga.

Apakah memang sudah dikembalikan sesuai rekomendasi yang dimintakan. “Nanti saya cek dulu sama staf, apakah sudah diteliti,” ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Provinsi Sumut 2014, BPK telah merekomendasikan Dinas Bina Marga menyetorkan uang Rp2,963 miliar ke kas daerah.

Dari pemeriksaan uji petik 18 paket pekerjaan jalan hotmix senilai Rp233.207.477.592 terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp2.204.361.946. Setelah tim BPK memeriksa fisik bersama pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) rekanan pelaksana, dan pengawas lapangan.

Disebutkan 18 proyek pekerjaan itu, yakni proyek peningkatan jalan provinsi jurusan Tanah Abang-Sei Buaya Kabupaten Deliserdang dilaksanakan PT MEG dengan kurang volume pekerjaan Rp9 juta lebih. Peningkatan struktur Jalan Kuala Timbang Lawan Kabupaten Langkat oleh PT DTB (Rp72 juta lebih).

Jalan jurusan Pematangraya-Tigarunggu Kabupaten Simalungun oleh FPA (Rp295 juta lebih). Selanjutnya proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Ujung Pematangsiantar- Pematangraya Kabupaten Simalungun oleh PT MS (Rp86,43 juta lebih). Peningkatan struktur jalan jurusan Sigambal-Paluta Kabupaten Labuhanbatu oleh PT ASP (Rp73 juta lebih),

Jalan Tebingtinggi-Sipispis Kabupaten Sergai oleh PT NGA (Rp25 juta lebih), Jalan menuju pintu Bandara Silangit Kabupaten Tapanuli Utara oleh Kerja Sama Operasional (KSO) PT IPRLI dan PT M (Rp 41 juta lebih), dan Jalan Jembatan Merah- Muara Soma Kabupaten Mandailing Natal oleh PT KMN (Rp93 juta lebih).

Kekurangan volume pekerjaan juga ditemukan pada peningkatan struktur Jalan Gatot Subroto di Kota Binjai oleh PT TPI (Rp 57 juta lebih), Jalan jurusan Gertak Elang-Sei Sembilang Kabupaten Asahan oleh PT RK (Rp 346 juta lebih), Jalan Jurusan Simpang Kotapinang- Paluta Kabupaten Labuhanbatu Selatan oleh PT PMSP (Rp10 juta lebih).

Peningkatan jalan provinsi jurusan Binjai-Kuala Kabupaten Langkat oleh PT PMSP (Rp100 juta lebih), jurusan Parsoburuan- batas Labuhanbatu di Kabupaten Toba Samosir oleh PT ABSM (Rp409 juta lebih), jurusan Silimbat-Parsoburuan Kabupaten Samosir oleh PT BS Rp (309 juta lebih), jurusan Barus-Humbang Hasundutan di Kabupaten Tapanuli Tengah oleh PT GL (Rp 51 juta lebih) dan jurusan Kisaran-Air Joman-Batas Tanjungbalai di Kabupaten Asahan oleh PT DTP (Rp106 juta lebih).

BPK juga menemukan adanya kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pada tiga paket pekerjaan Rp759.487.044. BPK merekomendasikan agar Gubernur memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga Sumut menarik dana yang terindikasi dapat merugikan keuangan daerah dan menyetorkannya ke kas daerah.

Hasyim ashari/ fakhrur rozi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7370 seconds (0.1#10.140)