Giliran Tengku Erry Diperiksa Hari Ini

Rabu, 05 Agustus 2015 - 09:33 WIB
Giliran Tengku Erry Diperiksa Hari Ini
Giliran Tengku Erry Diperiksa Hari Ini
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) juga “menyeret-nyeret” Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi. Penyidik Kejagung menjadwalkan pemeriksaan Erry hari ini, Rabu (5/8).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi bansos Sumut tahun anggaran 2012-2013 terus dilakukan. “Besok (hari ini) kami akan memeriksa Wagub Sumut (Tengku Erry Nuradi),” katanya kepada wartawan di kantornya, kemarin.

Menurut dia, perkembangan penyelidikan pada kasus dugaan korupsi dana bansos selama rentan waktu 2012-2013 masih fokus pada penentuan kerugian negara dan menentukan modusnya. Apakah digunakan tidak sesuai, diberikan pada yang tidak berhak, bahkan untuk dipakai sendiri, ataupun fiktif, itu yang ditelusuri penyidik.

Dia menegaskan, Kejagung tidak akan melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti yang diinginkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Sampai kemarin, mereka belum mempertimbangkan permintaan itu dengan alasan tersangka tidak punya hak minta disidik oleh instansi tertentu. “Jadi, kami abaikan saja itu. Sampai hari ini kami masih menyelidiki kasus itu,” ujarnya.

Mengacu pada nota kesepahaman antara penegak hukum jika satu instansi sudah menangani suatu perkara, dua instansi lainnya mempersilakan bahkan harus mendukung satu objek perkara supaya tidak tumpang tindih. Kejaksaan telah menyelidiki dana bansos itu sejak 2013. “Saya mendengar Wakil Ketua KPK Zulkarnaen sudah memberikan statement bahwa beliau mengetahui persis kejaksaan telah melakukan penyelidikan,” kata dia.

Tony juga menjelaskan, kasus yang ditangani Kejagung dan KPK berbeda. Kejaksaan menangani dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut, sedangkan KPK menangani kasus suap. Walaupun ada kemungkinan dalam kasus dana bansos Kejagung juga akan menyentuh gubernur, sekretaris daerah provinsi (sekdaprov), dan pejabat di Pemprov Sumut.

Meski demikian, Kejagung tetap akan berkoordinasi dengan KPK agar jadwal pemeriksaan di kedua instansi ini tidak bentrok. “Kemungkinan saksi yang ada di sana juga akan dimintai keterangan sebagai saksi di sini, tersangka di sana mungkin juga akan menjadi saksi di sini,” ungkapnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (PLT) Pimpinan KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK berupaya mengambil alih kasus dugaan korupsi dana bansos Sumut itu dari Kejagung. Sebab dia berpendapat memang kasus yang berkaitan dengan Gubernur Gatot sebaiknya ditangani KPK.

“Kami akan koordinasikan dengan Kejagung apakah proses penyidikan bisa ditangani KPK. Tetapi, kami tidak bisa memastikan kasus itu akan beralih begitu saja karena kejaksaanlah yang menangani pertama kali,” katanya.

Gatot Ajukan Penangguhan Penahanan

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, yang telah berstatus tersangka kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan telah ditahan, akan mengajukan penangguhan penahanan ke KPK.

“Besok (hari ini) kami akan mengajukan surat kepada pimpinan KPK untuk penangguhan penahanan ini. Anak dan keluarga klien saya yang akan menjadi jaminannya. Kami berharap dikabulkan karena kami sudah sangat kooperatif,” kata Razman Arief Nasution, kuasa hukum Gatot dan Evy di Gedung KPK Jakarta, kemarin.

Surat pengajuan penahanan itu diserahkan bersamaan pada pemeriksaan lanjutan terhadap Gatot dan Evi. Rencananya pemeriksaan berlangsung, kemarin, tetapi urung dilakukan karena kedua tersangka mengalami penurunan kondisi kesehatan dan psikologi seusai menjalani pemeriksaan selama 9 jam di KPK, Senin (3/8).

Lanjutan pemeriksaan terhadap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dilakukan hari ini. Selain itu, Razman berharap kasus yang dialami kliennya agar ditangani KPK, bukan dari Kejagung maupun Kejati Sumut. Ini dimaksud agar pengungkapan kasus itu tetap fokus pada pemeriksaan bansos, dana bantuan daerah bawahan (DBD), dana hibah dan bantuan operasional sekolah (BOS).

Sebab sebelumnya, Gatot memerintahkan bawahannya, Ahmad Fuad Lubis, mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Gugatan bermula dari ketika Kejati Sumut menyelidiki kasus bansos, DBD, dan BDH.

Adapun Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi mengakui dipanggil penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi terkait anggaran dana bansos Pemprov Sumut 2012-2013, hari ini (5/8). Dirinya dipanggil dalam kapasitas sebagai wagub periode 2013-2018. “Tahun 2011-2012 saya kan belum ada di sini (sebagai wagub),” katanya kepada wartawan seusai memimpin rapat bersama jajaran kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Sumut di kantornya, kemarin.

Saat ditanya mengenai pernyataan Razman Arief Nasution, kuasa hukum Gubernur Gatot soal ada pertemuan perdamaian antara dirinya dan Gatot yang dihadiri pengacara OC Kaligis dan Surya Paloh, Erry menegaskan, tidak ada hubungan dengan kasus bansos ataupun penyuapan hakim PTUN Medan. “Tidak ada hubungan, tidak ada urusan itu. Perdamaian apa? Coba tanya sama yang bilang sajalah. Saya no comment, saya tidak mau menceritakan oranglah ya,” ujarnya.

Sementara Sekdaprov Sumut Hasban Ritonga mengatakan, sampai kemarin masih ada empat orang yang diperiksa Kejagung terkait pengusutan kasus bansos 2012-2013. Selain itu, ada lima nama lain juga akan dipanggil. “Ada beberapa nama pejabat eselon II dan eselon III. Semuanya ditanya sesuai tugas pokok masingmasing saja. Saya misalnya, ditanya dalam kapasitas saya sebagai asisten administrasi dan aset,” katanya.

Dalam pemeriksaan Senin (3/8), penyidik Kejagung menanyakan sejumlah hal terkait dana bansos 2012-2013 mulai dari proses penganggaran. Hasban mengakui ada beberapa informasi yang simpang siur mengenai dana bansos dan hibah. “Misalnya soal besaran dan peruntukannya. Itu sudah kami jelaskan juga,” kata dia.

Hasban membenarkan sesuai Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD 2012 yang disampaikan gubernur dihadapkan anggota DPRD Sumut pada 2013, dana bansos hanya terealisasi sekitar 30%. Adapun 70% lagi tidak dicairkan. Kondisi ini sempat menimbulkan ketegangan antara Pemprov dan DPRD Sumut karena banyak bansos yang sudah ditampung dalam APBD 2012.

“Memang 2012 hanya sedikit bansos yang direalisasikan karena ada peraturan menteri dalam negeri (permendagri) bahwa setiap usulan bansos atau hibah harus diverifikasi. Dari proses itu, hanya sekitar ratusan usulan yang bisa disalurkan. Selebihnya tidak direkomendasikan oleh tim verifikasi karena ada syarat-syarat yang tidak lengkap,” ucapnya.

Ilham safutra/ Hasyim ashari/ Fakhrur rozi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6471 seconds (0.1#10.140)