Haryadi: Saya Tak Tahu Soal Itu
A
A
A
YOGYAKARTA - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti diperiksa di Pengadilan Tipikor Yogyakarta atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Yogyakarta 2012.
Haryadi diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan pelaksana tugas Ketua KONI Kota Yogyakarta, Iriantoko Cahyo Dumadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Haryadi di persidangan dalam kapasitasnya sebagai ketua umum klub sepak bola PSIM Yogyakarta 2011–2014.
Berdasar fakta di persidangan, aliran dana hibah KONI untuk Pengcab Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Yogyakarta mengalir ke PSIM Rp250 juta. Namun majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suyanto tak bisa mengorek banyak keterangan dari Haryadi. Karena Haryadi banyak menjawab tak tahu seputar aliran dana tersebut.
“Saya tak tahu soal itu,” kata Haryadi di persidangan. Dia menyebutkan, tanggung jawab pengelolaan dana PSIM berada di tangan direktur keuangan klub yang saat itu juga dijabat oleh terdakwa Iriantoko. Pengelolaan yang dimaksud adalah soal pencarian sumber dana untuk PSIM dan penggunaannya. “(Direktur keuangan) tanggung jawab penuh soal keuangan klub, mencari dana untuk operasional dan bayar gaji pemain,” ucapnya.
Saat itu, sumber dana PSIM berasal dari uang hasil penjualan tiket dan sponsor. Tak lagi mendapat bantuan dana hibah APBD setelah ada larangan dari Kemendagri. “Saya baru tahu ada uang itu (aliran dana ke PSIM) setelah dipanggil dan diperiksa Kejaksaan,” kata Haryadi. Selaku wali kota, Haryadi mengatakan, dana hibah dari pemerintah memang tak boleh dialihkan peruntukannya. Meskipun itu untuk kepentingan masyarakat umum.
Selain Haryadi, JPU juga hadirkan empat orang saksi lainnya, yaitu Yoyok Setiawan yang saat itu menjabat General Manager PSIM, Desy Arfianto selaku Sekretaris PSIM, KMT Tirtodiprojo selaku pengurus PSIM, dan Artynia Kusuma selaku Bendahara PBVSI Yogyakarta.
Berdasar surat dakwaan, Iriantoko selaku pelaksana tugas ketua KONI dengan sengaja mengintervensi Ketua Harian PBVSI Yogyakarta, Wahyono Haryadi agar dana hibah KONI yang telah dikucurkan ke PBVSI sebesar Rp537,49 juta dialihkan penggunaannya untuk biayai klub bola voli Yuso ikuti turnamen Pro Liga 2012 sebesar Rp287,4 juta dan klub sepak bola PSIM Rp250 juta untuk tambahan biaya operasional ikuti kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia.
Atas bujukan Iriantoko, Wahyonoakhirnyabersedia mengalihkan peruntukan dana hibah PBVSI tersebut. Selain itu, pengalihan dana hibah juga sengaja ditutup-tutupi dengan dibuatnya laporan pertanggungjawaban fiktif yang menyebutkan bahwa dana hibah yang total diterima oleh PBVSI saat itu sebesar Rp604,2 juta, dinyatakanseluruhnya dipergunakan untuk kegiatan pembinaan internal organisasi PBVSI.
Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), perbuatan itu berakibat kerugian keuangan negara Rp537,49 juta. Wahyono Haryadi yang juga terseret di kasus ini sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Juni lalu. Dia divonis hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin Kamba yang memantau jalannya persidangan menyayangkan sikap majelis hakim dan JPU yang terkesan tidak mendalami keterangan dari Haryadi.
“Pertanyaan hanya sebatas normatif, tidak menggali lebih jauh soal kapasitasnya sebagai wali kota atau ketua umum PSIM. Bagaimana bentuk pengawasannya dan kenapa bisa uang mengalir ke PSIM. Keterangannya penting untuk mendalami apa ada pihak lain yang terlibat,” tandasnya.
Ristu hanafi
Haryadi diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan pelaksana tugas Ketua KONI Kota Yogyakarta, Iriantoko Cahyo Dumadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Haryadi di persidangan dalam kapasitasnya sebagai ketua umum klub sepak bola PSIM Yogyakarta 2011–2014.
Berdasar fakta di persidangan, aliran dana hibah KONI untuk Pengcab Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Yogyakarta mengalir ke PSIM Rp250 juta. Namun majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suyanto tak bisa mengorek banyak keterangan dari Haryadi. Karena Haryadi banyak menjawab tak tahu seputar aliran dana tersebut.
“Saya tak tahu soal itu,” kata Haryadi di persidangan. Dia menyebutkan, tanggung jawab pengelolaan dana PSIM berada di tangan direktur keuangan klub yang saat itu juga dijabat oleh terdakwa Iriantoko. Pengelolaan yang dimaksud adalah soal pencarian sumber dana untuk PSIM dan penggunaannya. “(Direktur keuangan) tanggung jawab penuh soal keuangan klub, mencari dana untuk operasional dan bayar gaji pemain,” ucapnya.
Saat itu, sumber dana PSIM berasal dari uang hasil penjualan tiket dan sponsor. Tak lagi mendapat bantuan dana hibah APBD setelah ada larangan dari Kemendagri. “Saya baru tahu ada uang itu (aliran dana ke PSIM) setelah dipanggil dan diperiksa Kejaksaan,” kata Haryadi. Selaku wali kota, Haryadi mengatakan, dana hibah dari pemerintah memang tak boleh dialihkan peruntukannya. Meskipun itu untuk kepentingan masyarakat umum.
Selain Haryadi, JPU juga hadirkan empat orang saksi lainnya, yaitu Yoyok Setiawan yang saat itu menjabat General Manager PSIM, Desy Arfianto selaku Sekretaris PSIM, KMT Tirtodiprojo selaku pengurus PSIM, dan Artynia Kusuma selaku Bendahara PBVSI Yogyakarta.
Berdasar surat dakwaan, Iriantoko selaku pelaksana tugas ketua KONI dengan sengaja mengintervensi Ketua Harian PBVSI Yogyakarta, Wahyono Haryadi agar dana hibah KONI yang telah dikucurkan ke PBVSI sebesar Rp537,49 juta dialihkan penggunaannya untuk biayai klub bola voli Yuso ikuti turnamen Pro Liga 2012 sebesar Rp287,4 juta dan klub sepak bola PSIM Rp250 juta untuk tambahan biaya operasional ikuti kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia.
Atas bujukan Iriantoko, Wahyonoakhirnyabersedia mengalihkan peruntukan dana hibah PBVSI tersebut. Selain itu, pengalihan dana hibah juga sengaja ditutup-tutupi dengan dibuatnya laporan pertanggungjawaban fiktif yang menyebutkan bahwa dana hibah yang total diterima oleh PBVSI saat itu sebesar Rp604,2 juta, dinyatakanseluruhnya dipergunakan untuk kegiatan pembinaan internal organisasi PBVSI.
Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), perbuatan itu berakibat kerugian keuangan negara Rp537,49 juta. Wahyono Haryadi yang juga terseret di kasus ini sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Juni lalu. Dia divonis hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin Kamba yang memantau jalannya persidangan menyayangkan sikap majelis hakim dan JPU yang terkesan tidak mendalami keterangan dari Haryadi.
“Pertanyaan hanya sebatas normatif, tidak menggali lebih jauh soal kapasitasnya sebagai wali kota atau ketua umum PSIM. Bagaimana bentuk pengawasannya dan kenapa bisa uang mengalir ke PSIM. Keterangannya penting untuk mendalami apa ada pihak lain yang terlibat,” tandasnya.
Ristu hanafi
(bbg)