Biaya SKAW Mencekik Leher

Senin, 03 Agustus 2015 - 11:28 WIB
Biaya SKAW Mencekik...
Biaya SKAW Mencekik Leher
A A A
MEDAN - Kampanye larangan pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tampaknya dianggap angin lalu oleh segelintir pihak. Pada praktiknya, warga tetap dibebankan dana berkedok biaya administrasi yang nilainya fantastis.

Seperti yang dialami warga Jalan Sutrisno Gang Mangga, Dinda Gunawan, 28, saat mengurus surat keterangan ahli waris (SKAW) di Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area sebesar Rp800.000.

Dinda menyesalkan tindakan pejabat kelurahan tersebut. Pasalnya, selama ini Pemko Medan melalui wali kota Medan sudah sering menyampaikan larangan tindakan pungli dalam melayani masyarakat. Kata dia, uang yang sebesar itu ternyata bukan hanya sekadar untuk administrasi saja. Akan tetapi dibagikan kepada pejabat kelurahan dan Kecamatan Medan Area.

“Saat itu langsung dirincikan untuk kepling Rp100.000, staf lurah Rp100.000, lurah Rp250.000, staf kecamatan Rp100.000, dan camat Rp250.000. Jadi, totalnya mencapai Rp800.000. Sebab, saya merasa mahal dan belum memiliki uang saya pun tarik dulu berkasnya,” kata Dinda kepada KORAN SINDO MEDAN , Minggu (2/8). Dia menceritakan, pengurusan SKAW sudah dilakukan sejak April lalu.

Ketika dia mulai mengurusnya, sontak dia tercengang setelah seorang petugas di Kelurahan Kota Matsum menyebutkan biaya untuk mengurus SKAW sebesar Rp800.000. Kendati dia mengaku sudah menduga jika berurusan dengan birokrat terkadang melewati urusan panjang. Tetapi yang membuatnya terkejut adalah nominal mencekik leher tersebut.

Dengan alasan seakan dibuat-buat, akhirnya warga merasa seakan-akan ditindas. Apalagi, lanjutnya, setelah hampir empat bulan pengurusan belum juga selesai. Katanya harus ada tanda tangan kepling dulu, habis itu lurah, lalu camat. Dia mengakui saat hendak meminta tanda tangan kepada lurah, namunlurahtidakberada di lokasi. Diajugakhawatiriniakan terjadi saat hendak meminta tanda tangan kepada camat.

Namun, ketika dikonfirmasi kepada Pelaksana Tugas Camat Medan Area Ali Sipahutar, membantah jika ada pematokan biaya dalam pengurusan SKAW, apalagi mencapai Rp800.000 dan mendapat jatah Rp250.000. “Tidak ada biaya yang kami patok dalam mengurus SKAW,” katanya.

Irwan siregar
(ars)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu...
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu Sumatera Utara
Berita Terkini
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
16 menit yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
33 menit yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
7 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
7 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
7 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
8 jam yang lalu
Infografis
Biaya Minimal Hidup...
Biaya Minimal Hidup Layak di Jakarta Rp15 Juta per Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved