Psikis Korban Penganiayaan Masih Labil
A
A
A
GRESIK - Kondisi fisik korban penganiayaan bibi, GAZ, 6, berangsur membaik. Hanya, psikis bocah perempuan ini masih membutuhkan pemulihan untuk menghilangkan trauma yang dialami.
Saat ini Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Gresik masih membatasi kerabat maupun handai tolan yang ingin bertemu bocah malang tersebut. “Secara umum kondisi kesehatannya membaik. Hanya, perlu dijaga kestabilan psikisnya,” ujar Miftachul Huda, Sekretaris BKBPP Gresik, kemarin.
Saat ini, korban masih di rumah aman P2TP2A. Korban sudah dapat bermain dan tertawa lepas. Bahkan, sudah dapat meminta makan sehari lebih dari tiga kali. Hanya saja, lukanya masih membekas dan dalam proses penyembuhan. “Untuk menjaga psikisnya, kami melarang semua orang untuk menjenguk. Hanya orang-orang tertentu yang kami izinkan,” kata Huda.
Selain itu, P2TP2A bekerja sama dengan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik mendatangkan psikiater. Tujuannya untuk menangani psikologi korban yang diduga terkena traumatik yangcukupakutsehinggakorban seolah-olah sudah kebal terhadap penganiayaan yang dila-kukan tersangka. “Kami memanggil psikiater untuk menangani khusus psikologi korban. Ini penting sehingga korban saat kembali ke orang tuanya dapat beraktivitas secara normal,” kata AKP Iwan Hari Poerwanto Kasatreskrim Polres Gresik.
Kendati begitu, proses perkara penganiayaan korban yang dilakukan Siti Masturah Ulfa, 40, warga Perumahan Sumput Asri, Dusun Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, tetap dilanjutkan. Hanya, tersangka sudah menyatakan meminta maaf kepada orang tua korban yang juga kakak iparnya, Gusti Amrullah, 40.
Pengakuan Amrullah seusai diperiksa, dia sudah menerima maaf atas perilaku adik iparnya. Bahkan, dia menganggap bahwa yang terjadi pada anaknya adalah bagian dari ujian dalam hidup. Sebab, selama ini memang dia tidak perhatian dengan korban, termasuk memberikan nafkah.
“Saya tahunya dari adik saya. Namun, sebe-lumnya saya bermimpi bahwa anak saya terjatuh dan hanyut dalam sungai. Terus rasanya makan juga tidak enak. Makanya, saat saya dikontak adik saya mengabari kejadian ini, saya langsung pulang,” aku pria yang tinggal di Kalimantan itu.
Seperti diberitakan, polisi mengamankan tersangka yang hamil tiga bulan. Karena mendapati laporan setahun terakhir menganiaya keponakan berinisial GAZ, 6. Selain dianiaya secara fisik, korban juga mendapati penganiayaan psikis. Korban juga disuruh mengerjakan pekerjaan rumah, mengepel, mencuci, menyetrika, hingga memijat tersangka.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Ashadi ik
Saat ini Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Gresik masih membatasi kerabat maupun handai tolan yang ingin bertemu bocah malang tersebut. “Secara umum kondisi kesehatannya membaik. Hanya, perlu dijaga kestabilan psikisnya,” ujar Miftachul Huda, Sekretaris BKBPP Gresik, kemarin.
Saat ini, korban masih di rumah aman P2TP2A. Korban sudah dapat bermain dan tertawa lepas. Bahkan, sudah dapat meminta makan sehari lebih dari tiga kali. Hanya saja, lukanya masih membekas dan dalam proses penyembuhan. “Untuk menjaga psikisnya, kami melarang semua orang untuk menjenguk. Hanya orang-orang tertentu yang kami izinkan,” kata Huda.
Selain itu, P2TP2A bekerja sama dengan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik mendatangkan psikiater. Tujuannya untuk menangani psikologi korban yang diduga terkena traumatik yangcukupakutsehinggakorban seolah-olah sudah kebal terhadap penganiayaan yang dila-kukan tersangka. “Kami memanggil psikiater untuk menangani khusus psikologi korban. Ini penting sehingga korban saat kembali ke orang tuanya dapat beraktivitas secara normal,” kata AKP Iwan Hari Poerwanto Kasatreskrim Polres Gresik.
Kendati begitu, proses perkara penganiayaan korban yang dilakukan Siti Masturah Ulfa, 40, warga Perumahan Sumput Asri, Dusun Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, tetap dilanjutkan. Hanya, tersangka sudah menyatakan meminta maaf kepada orang tua korban yang juga kakak iparnya, Gusti Amrullah, 40.
Pengakuan Amrullah seusai diperiksa, dia sudah menerima maaf atas perilaku adik iparnya. Bahkan, dia menganggap bahwa yang terjadi pada anaknya adalah bagian dari ujian dalam hidup. Sebab, selama ini memang dia tidak perhatian dengan korban, termasuk memberikan nafkah.
“Saya tahunya dari adik saya. Namun, sebe-lumnya saya bermimpi bahwa anak saya terjatuh dan hanyut dalam sungai. Terus rasanya makan juga tidak enak. Makanya, saat saya dikontak adik saya mengabari kejadian ini, saya langsung pulang,” aku pria yang tinggal di Kalimantan itu.
Seperti diberitakan, polisi mengamankan tersangka yang hamil tiga bulan. Karena mendapati laporan setahun terakhir menganiaya keponakan berinisial GAZ, 6. Selain dianiaya secara fisik, korban juga mendapati penganiayaan psikis. Korban juga disuruh mengerjakan pekerjaan rumah, mengepel, mencuci, menyetrika, hingga memijat tersangka.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Ashadi ik
(ftr)