Berusaha Tipu Pengusaha Katering, Wartawan Gadungan Dibekuk

Sabtu, 01 Agustus 2015 - 10:16 WIB
Berusaha Tipu Pengusaha...
Berusaha Tipu Pengusaha Katering, Wartawan Gadungan Dibekuk
A A A
TANGERANG - Seorang wartawan gadungan dibekuk ketika berusaha menipu pengusaha katering di Tangerang. Pelaku berhasil diringkus setelah dijebak korbannya.

Aksi penipuan bermula ketika AS warga Jakarta Barat ini memesan makanan dari katering milik Ana, warga Petir, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Ana sendiri memiliki katering di Jakbar.

Kemudian, AS kembali melakukan komunikasi dengan Ana hingga menawarkan kerjasama penyediaan katering untuk acara program di televisi swasta.

"Awal kenal hari senen kemarin, dia menghubungi saya melalui telepon dan waktu itu dia cuma ingin memesan makanan. Lalu dia nelpon lagi, ngajak ketemu karena ingin menawarkan jasa rekanan catering saya buat diacara Damai Indonesiaku," ungkap Ana, Sabtu (1/8).

Namun pelaku meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada Ana, dengan alasan sebagai biaya suplyer dalam keterikatan rekanan bisnis. Ana curiga dengan gelagat pelaku, hingga akhirnya dia menghubungi keluarganya yang bertugas di Kepolisian Jakarta Barat, untuk coba mengecek kebenaran profesi AS sebagai wartawan.

"Lalu saya disuruh kroscek ke rekdaksi TV One, ternyata pihak redaksi tidak membenarkan ada wartawan atas nama AS," jelasnya.

Akhirnya Ana dengan ditemani keluarganya langsung melapor ke Polsek Cipondoh. Kemudian dibuatlah rencana memancing pelaku datang. Setelah pelaku mengambil uang tersebut, petugas langsung membekuknya.

Kapolsek Cipondoh Kompol Maryanto membenarkan kasus penangkapan wartawan gadungan tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku.

"Pelaku diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai wartawan disalah satu televisi nasional dan menawarkan jasa rekanan katering, untuk acara religi. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan mendalam. Korban juga sedang dimintai keterangan jelasnya," kata Maryanto.

Kapolsek menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan, bila terbukti dalam kasus ini. "Dengan ancaman hukuman selama 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
46 menit yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Infografis
Rumah Lokasi Brigadir...
Rumah Lokasi Brigadir RAT Tewas Dihuni Pengusaha Tambang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved