Pemprov dan DPRD Banten Siapkan Paripurna Pemberhentian Atut
A
A
A
SERANG - Pemerintah Provinsi Banten akan melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten terkait rapat paripurna pemberhentian Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten.
“Sudah kami terima salinan Keppres No 63/P Tahun 2015 tersebut, segera kami laksanakan mekanisme yang harus ditempuh. Termasuk konsultasi ke dewan terkait persiapan rapat paripurna pemberhentian Bu Atut sebagai Gubernur Banten,” kata Sekda Banten Kurdi Martin, Kamis (30/7/2015)
Berdasarkan hasil rapat paripurna tersebut, lanjut Kurdi, nantinya Ketua DPRD Banten menyampaikan usulan kepada Presiden Joko Widodo melalui Mendagri Tjahyo Kumolo perihal usul pengangkatan Rano Karno menjadi Gubernur Banten sisa masa jabatan 2012-2017. Selain itu juga diusulkan pemberhentian Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten.
Setelah melakukan rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri bersama dengan Karo Pemprov Banten Siti Ma’ani Nina, Kepala Kesbangpol Rusdjiman, dan Sekwan yang diwakili Beni Ismail, bahwa Rano Karno akan menjabat sebagai Gubernur Definitif tanpa wakil gubernur atau sendirian.
“Mengingat sisa masa jabatan Gubernur Banten kurang dari 18 bulan, maka kekosongan jabatan Wakil Gubernur Banten tidak dapat diisi,” jelasnya.
“Sudah kami terima salinan Keppres No 63/P Tahun 2015 tersebut, segera kami laksanakan mekanisme yang harus ditempuh. Termasuk konsultasi ke dewan terkait persiapan rapat paripurna pemberhentian Bu Atut sebagai Gubernur Banten,” kata Sekda Banten Kurdi Martin, Kamis (30/7/2015)
Berdasarkan hasil rapat paripurna tersebut, lanjut Kurdi, nantinya Ketua DPRD Banten menyampaikan usulan kepada Presiden Joko Widodo melalui Mendagri Tjahyo Kumolo perihal usul pengangkatan Rano Karno menjadi Gubernur Banten sisa masa jabatan 2012-2017. Selain itu juga diusulkan pemberhentian Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten.
Setelah melakukan rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri bersama dengan Karo Pemprov Banten Siti Ma’ani Nina, Kepala Kesbangpol Rusdjiman, dan Sekwan yang diwakili Beni Ismail, bahwa Rano Karno akan menjabat sebagai Gubernur Definitif tanpa wakil gubernur atau sendirian.
“Mengingat sisa masa jabatan Gubernur Banten kurang dari 18 bulan, maka kekosongan jabatan Wakil Gubernur Banten tidak dapat diisi,” jelasnya.
(sms)