Maju Pilkada Solo, Anung Segera Dicopot
A
A
A
SOLO - Pemkot Solo segera menonjobkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas, P3A, dan KB) Anung Indro Susanto. Alasannya, majunya Anung dalam pilkada dinilai berdampak terhadap pelayanan publik.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Solo Budi Suharto mengatakan, pihaknya menerima banyak laporan mengenai pelayanan di Kantor Bapermas, P3A, dan KB terganggu karena Anung sibuk maju pilkada.
Dengan menonjobkan Anung dari jabatannya, diharapkan dapat memberi keleluasaan kepada yang bersangkuran untuk fokus pencalonan.
Surat permohonan penonaktifan Anung segera dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah. "Surat segera dikirimkan agar ditindaklanjuti sehingga pelayanan bisa kembali berjalan normal," ungkap Budi Suharto, Kamis (30/7/2015).
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah diinstruksikan untuk segera mengirim surat ke Gubernur.
Selain mencopot Anung yang maju pilkada melalui Koalisi Solo Bersatu (KSB), Pemkot Solo juga menyiapkan Plt untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Bapermas.
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) telah dimintai pertimbangan mengenai sosok Plt pengganti Anung. "Cepat atau lambat pos jabatan akan kosong, sehingga diperlukan pengganti dalam status Plt," tandasnya.
Namun, Budi Suharto yang juga menjabat Sekda Solo masih enggan membeberkan sosok yang dijagokan.
Sebagai bentuk konsekuensi maju pilkada, Anung harus mengundurkan diri dari PNS. Namun sejauh ini Anung belum mengajukan permohonan pengunduran diri.
Kepala Bapermas P3A dan KB Anung Indro Susanto menegaskan dirinya siap menerima keputusan dinonaktifan dari jabatannya. Namun dia menampik anggapan pelayanan di Bapermas terganggu. Pelayanan tetap berjalan normal meski dirinya sibuk mengurusi pencalonan.
Dia berdalih program Bapermas tidak berjalan sendiri, melainkan selalu melibatkan Kepala Bidang (Kabid), Kepala Sub Bidang (Kasubid), hingga para staf. Dia menegaskan bahwa pekerjaan sebagai PNS tetap nomor satu.
Dia sebenarnya telah merampungkan seluruh berkas persyaratan untuk pengunduran diri sebagai PNS. Pengunduran diri diajukan sebelum penetapan calon wali kota oleh KPU. Sedangkan sesuai aturan, pengunduran diri sebagai PNS bisa dilakukan jika KPU telah menetapkan
calon.
Dia masih menunggu hasil kesepakatan KSB mengenai posisinya sebagai PNS. "Kalau hasil KSB sepakat meminta saya fokus pencalonan, surat pengunduran diri segera saya ajukan," tandas Anung.
PILIHAN:
Bergaya Diponegoro, Anung-Fajri Daftar ke KPU
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Solo Budi Suharto mengatakan, pihaknya menerima banyak laporan mengenai pelayanan di Kantor Bapermas, P3A, dan KB terganggu karena Anung sibuk maju pilkada.
Dengan menonjobkan Anung dari jabatannya, diharapkan dapat memberi keleluasaan kepada yang bersangkuran untuk fokus pencalonan.
Surat permohonan penonaktifan Anung segera dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah. "Surat segera dikirimkan agar ditindaklanjuti sehingga pelayanan bisa kembali berjalan normal," ungkap Budi Suharto, Kamis (30/7/2015).
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah diinstruksikan untuk segera mengirim surat ke Gubernur.
Selain mencopot Anung yang maju pilkada melalui Koalisi Solo Bersatu (KSB), Pemkot Solo juga menyiapkan Plt untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Bapermas.
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) telah dimintai pertimbangan mengenai sosok Plt pengganti Anung. "Cepat atau lambat pos jabatan akan kosong, sehingga diperlukan pengganti dalam status Plt," tandasnya.
Namun, Budi Suharto yang juga menjabat Sekda Solo masih enggan membeberkan sosok yang dijagokan.
Sebagai bentuk konsekuensi maju pilkada, Anung harus mengundurkan diri dari PNS. Namun sejauh ini Anung belum mengajukan permohonan pengunduran diri.
Kepala Bapermas P3A dan KB Anung Indro Susanto menegaskan dirinya siap menerima keputusan dinonaktifan dari jabatannya. Namun dia menampik anggapan pelayanan di Bapermas terganggu. Pelayanan tetap berjalan normal meski dirinya sibuk mengurusi pencalonan.
Dia berdalih program Bapermas tidak berjalan sendiri, melainkan selalu melibatkan Kepala Bidang (Kabid), Kepala Sub Bidang (Kasubid), hingga para staf. Dia menegaskan bahwa pekerjaan sebagai PNS tetap nomor satu.
Dia sebenarnya telah merampungkan seluruh berkas persyaratan untuk pengunduran diri sebagai PNS. Pengunduran diri diajukan sebelum penetapan calon wali kota oleh KPU. Sedangkan sesuai aturan, pengunduran diri sebagai PNS bisa dilakukan jika KPU telah menetapkan
calon.
Dia masih menunggu hasil kesepakatan KSB mengenai posisinya sebagai PNS. "Kalau hasil KSB sepakat meminta saya fokus pencalonan, surat pengunduran diri segera saya ajukan," tandas Anung.
PILIHAN:
Bergaya Diponegoro, Anung-Fajri Daftar ke KPU
(zik)