Rano Bakal Pimpin Tanah Jawara Sendirian
A
A
A
SERANG - Selama menjabat Gubernur Banten selama kurang lebih 18 bulan ke depan, Rano Karno dipastikan tidak akan didampingi wakil alias sendirian.
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan berdasarkan PP No 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan mengacu kepada undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah Rano Karno tak perlu didampingi oleh wakil.
"Kalau menurut peraturannya tidak membutuhkan wakil, karena kurang dari 18 bulan. Kecuali ada PP baru yang menggugurkan PP sebelumnya," kata Asep kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (29/7/2015).
Pemeran si Doel itu sebelumnya menjadi pelaksana tugas Gubernur Banten sejak Ratu Atut Chosiyah tersangkut kasus suap Pilkada Kabupaten Lebak dan dinonaktifka oleh presiden SBY pada tanggal 13 mei 2014.
"Yah secapatnya dilantik dulu, kita akan mengikuti aturan saja, tapi kalau masalah wakil kita mengacu pada Peraturan Pemerintah dan Undang -undang itu," jelasnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi secara resmi memecat Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten berdasrkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63/P tahun 2015 karena proses hukum yang menimpa mantan orang nomor satu di Tanah Jawara itu sudah Incrah, atau berkekutan hukum.
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan berdasarkan PP No 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan mengacu kepada undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah Rano Karno tak perlu didampingi oleh wakil.
"Kalau menurut peraturannya tidak membutuhkan wakil, karena kurang dari 18 bulan. Kecuali ada PP baru yang menggugurkan PP sebelumnya," kata Asep kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (29/7/2015).
Pemeran si Doel itu sebelumnya menjadi pelaksana tugas Gubernur Banten sejak Ratu Atut Chosiyah tersangkut kasus suap Pilkada Kabupaten Lebak dan dinonaktifka oleh presiden SBY pada tanggal 13 mei 2014.
"Yah secapatnya dilantik dulu, kita akan mengikuti aturan saja, tapi kalau masalah wakil kita mengacu pada Peraturan Pemerintah dan Undang -undang itu," jelasnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi secara resmi memecat Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten berdasrkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63/P tahun 2015 karena proses hukum yang menimpa mantan orang nomor satu di Tanah Jawara itu sudah Incrah, atau berkekutan hukum.
(nag)