Jokowi Keluarkan Keppres Pemberhentian Atut
A
A
A
JAKARTA - Ratu Atut Chosiyah telah resmi diberhentikan sebagai Gubernur Banten. Pemberhentian itu setelah Kementerian Dalam Negeri membuat laporan ke Presiden Jokowi yang dikirim melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Kemudian Keputusan Presiden (Keppres) keluar, Keppres pemberhentian," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Setelah itu, lanjut dia, Keppres pemberhentian Ratu Atut itu dikirim ke Banten untuk diputuskan dan diusulkan oleh DPRD Provinsi Banten dalam sidang pariipurna.
"Yang isinya mengusulkan Plt Rano Karno untuk definitif sebagai Gubernur," tuturnya.
Saat ini, proses pengangkatan Rano Karno sebagai Gubernur Banten definitif belum dilakukan. "Belum, karena di DPRD-nya aja belum kok, mekanismenya itu," imbuhnya.
Sekadar diketahui, Ratu Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Atut pun didenda Rp200 juta.
"Kemudian Keputusan Presiden (Keppres) keluar, Keppres pemberhentian," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Setelah itu, lanjut dia, Keppres pemberhentian Ratu Atut itu dikirim ke Banten untuk diputuskan dan diusulkan oleh DPRD Provinsi Banten dalam sidang pariipurna.
"Yang isinya mengusulkan Plt Rano Karno untuk definitif sebagai Gubernur," tuturnya.
Saat ini, proses pengangkatan Rano Karno sebagai Gubernur Banten definitif belum dilakukan. "Belum, karena di DPRD-nya aja belum kok, mekanismenya itu," imbuhnya.
Sekadar diketahui, Ratu Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Atut pun didenda Rp200 juta.
(sms)