Dua Tersangka Korupsi Ditahan

Rabu, 29 Juli 2015 - 09:42 WIB
Dua Tersangka Korupsi Ditahan
Dua Tersangka Korupsi Ditahan
A A A
MUARAENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi, kemarin.

Tersangka pertama yang dilakukan penahanan adalah M Amin yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Bu daya Pemuda dan Olahraga (Kadisdikbudpora) Muara enim dan saat ini menjabat se ba gai Kepala Dinas Tenaga Ker ja dan Transimigrasi Ka bupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Penahanan terhadap ter san g ka M Amin dilakukan jaksa penyidik dari Cabang Ke jaksaan Negeri (Cabjari) Pendopo Ka bupaten PALI sekitar pukul 12.00 WIB. Sementara tersangka ke dua yang ditahan adalah Ah med Rizaldi yang meru pa kan Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi dan Kontruksi di Badan Pe nanggulangan Bencana Da erah (BPBD) Muaraenim.

Tersangka dibawa ke Lapas Klas II b Muaraenim pada pukul 16.30 WIB. M Amin ditetapkan sebagai ter sangka untuk beberapa kasus saat dirinya menjabat se bagai Kadisdikbudpar Ka bu paten PALI tahun 2014 lalu. Beberapa item pen yele weng an anggaran yang me li batkan tersangka antara lain peny elewengan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan pene rapan sistem informasi mana jemen pendidikan dengan keru - gian Negara sekitar Rp 63 juta.

Selain itu tersangka juga diduga melakukan penyele wengan anggaran dalam pelak sanaan kegiatan pe nye lenggaraan seleksi calon Paskibra Kabu paten PALI tahun 2014 dengan kerugian ditaksir menca pai Rp 145 juta lebih. Serta kasus dugaan pe ny ele wengan anggaran belanja dana tim entri data dan sertifikasi dan verivikasi beerkas profesi de ngan kerugian mencapai Rp31 juta lebih.

Total kerugian Ne gara yang ditimbulkan ak ibat ulah tersangka M Amin diper kirakan mencapai Rp 240 juta lebih. Sementara untuk ter sang ka Ahmed Rizaldi, ditetapkan sebagai tersangka karena di du ga melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada pe nga daan mobil Pemadam Ke bakar an (Damkar) BPBD Mua raenim tahun anggaran 2013. Dimana nilai kegiatan dalam pengadaan mobil Damkar itu sebesar Rp 1.403.545.000.

Ahmed Rizaldi sendiri di te tapkan sebagai tersangka pihak Ke jari Muaraenim bulan April lalu dan sudah berulang kali menjalani pemeriksaan. Kejari Muaraenim Adhiyak sa Dharma Yuliano mengatakan, penetapan sebagai tersang ka dan penahanan kedua ter sangka sudah memenuhi syarat. Keduanya akan menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak kemarin di Lapas Klas IIb Muaraenim.

“Dalam pemeriksaan penyidik memandang perlu keduanya dilakukan penahanan sambil menunggu jadwal persi dangan di Pengadilan Tipikor Palembang,” ujarnya.

Terpisah Kepala Lapas Klas IIB Muaraenim Imam Pur wanto melalui Kepala Seksi Pe ngama nan Lapas Jauhari saat di konfirmasi membenarkanya adanya penahanan kedua tersangka korupsi itu.

Irhamudin Sutan P
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4980 seconds (0.1#10.140)