Hotman: Kalau Jadi Orang Polda Saya Hantam Saksi Ahli
Selasa, 28 Juli 2015 - 16:19 WIB
Hotman: Kalau Jadi Orang Polda Saya Hantam Saksi Ahli
A
A
A
DENPASAR - Hotman Paris Hutapea, kuasa Agus tersangka pembunuh Angeline mengaku kecewa dengan kuasa hukum Polda Bali.
Pasalnya kata Hotman, pihak kuasa hukum Polda Bali tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli pidana Tommy Sihotang pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2015).
Padahal lanjut Hotman, hakim sudah mempertanyakan kapasitas saksi ahli tapi kuasa hukum Polda Bali diam saja. Bahkan Polda Bali juga batal membawa saksi ahli untuk diajukan dalam persidangan tersebut.
"Kalau saya jadi orang Polda, saya akan hantam saksi ahli dengan pertanyaan-pertanyaan. Kita tahu tadi bahwa hakim sudah jelas-jelas memojokkan saksi ahli, tapi mereka (Polda Bali) tidak menanyakan apa-apa," sesal Hotman.
Pengacara nyentrik itu menyebutkan, jika dalam posisi seperti Polda Bali dimana hakim sudah memojokan saksi ahli atau lawannya, maka pihaknya juga akan mengambil kesempatan itu.
"Seharusnya Polda Bali mengambil kesempatan itu. Karena hal itu akan menjadi poin penting tersendiri," katanya.
Hotman Paris sendiri mengikuti persidangan praperadilan tersebut mulai dari awal hingga akhir dengan didampingi oleh Haposan Sihombing dan dampingi anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar Siti Sapurah.
Sidang parperadilan akan dilanjutkan besok Rabu 29 Juli 2015 dengan agenda kesimpulan. Apabila masih ada waktu, hakim juga akan memutuskan menerima atau menolak praperadilan itu pada pukul 15.00 Wita.
Pasalnya kata Hotman, pihak kuasa hukum Polda Bali tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli pidana Tommy Sihotang pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2015).
Padahal lanjut Hotman, hakim sudah mempertanyakan kapasitas saksi ahli tapi kuasa hukum Polda Bali diam saja. Bahkan Polda Bali juga batal membawa saksi ahli untuk diajukan dalam persidangan tersebut.
"Kalau saya jadi orang Polda, saya akan hantam saksi ahli dengan pertanyaan-pertanyaan. Kita tahu tadi bahwa hakim sudah jelas-jelas memojokkan saksi ahli, tapi mereka (Polda Bali) tidak menanyakan apa-apa," sesal Hotman.
Pengacara nyentrik itu menyebutkan, jika dalam posisi seperti Polda Bali dimana hakim sudah memojokan saksi ahli atau lawannya, maka pihaknya juga akan mengambil kesempatan itu.
"Seharusnya Polda Bali mengambil kesempatan itu. Karena hal itu akan menjadi poin penting tersendiri," katanya.
Hotman Paris sendiri mengikuti persidangan praperadilan tersebut mulai dari awal hingga akhir dengan didampingi oleh Haposan Sihombing dan dampingi anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar Siti Sapurah.
Sidang parperadilan akan dilanjutkan besok Rabu 29 Juli 2015 dengan agenda kesimpulan. Apabila masih ada waktu, hakim juga akan memutuskan menerima atau menolak praperadilan itu pada pukul 15.00 Wita.
(nag)