Laskar Bali Kepung PN Denpasar, Desak Tolak Praperadilan Margareta

Senin, 27 Juli 2015 - 10:00 WIB
Laskar Bali Kepung PN...
Laskar Bali Kepung PN Denpasar, Desak Tolak Praperadilan Margareta
A A A
DENPASAR - Ratusan massa dari organisasi masyarakat Laskar Bali mengepung Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (27/7/2015), pagi.

Massa menuntut Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak kasus praperadilan yang diajukan oleh Margriet Christina Megawe alias Margareta tersangka pembunuhan Angeline.

Ketut Suwata koordinator lapangan dari ormas Laskar Bali dalam orasinya mengatakan, Margareta harus dihukum, karena sudah mengotori tanah Bali.

"Kami menuntut pengadilan Negeri Denpasar untuk menolak praperadilan yang diajukan Margareta," ujarnya

Dia juga menjelaskan, bahwa Margareta sangat kejam, karena sudah menguburkan anak angkatnya itu di pekarangan rumah.

"Hewan piaran saja kalau mati kami kuburkan ditempatnya bukan di pekarangan. Dia sudah membunuh dan mengubur korban di pekarangan, dia sangat kejam," katanya.

Suawat meminta Hakim harus bersikap adil dalam kasus ini, jangan sampai memenangkan orang yang membayar. Dalam orasinyanya, massa juga menyumpahi pengacara Margareta yaitu Hotma Sitompul "mati saja" yang membela orang salah.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6753 seconds (0.1#10.140)