Lawan Petahana Belum Muncul Pilwako Cilegon Terancam Diundur
A
A
A
CILEGON - Pilwako Cilegon terancam diundur hingga tahun 2017. Pasalnya hingga saat ini belum muncul satu pun calon lawan patahana pasangan Tb Iman Ariyadi dan Edi Ariyadi.
Ketua KPU Kota Cilegon, Fatullah Hasyim mengungkapkan pasangan dari jalur independen Sudarman dan Mardi hingga kini belum memenuhi persyaratan dukungan, yakni baru mengumpulkan 27.500 dukungan yang seharusnya 33.500 atau 8,5 persen dari penduduk Kota Cilegon.
"Kalau pasangan ini gagal, ya artinya tinggal calon dari parpol, jika memang dari jalur parpol hanya ada satu pasangan, maka Pilwako bisa jadi ditunda sampai 2017 mendatang," kata Fatullah kepada wartawan. Sabtu (25/7/2015).
Sementara itu, pasangan petahana Iman-Edi, pasangan mengaku diusung tujuh partai atau lebih 75% kursi di DPRD. Partai itu adalah Golkar, PDIP, PKS, Nasdem, Partai Demikrat, PPP dan PKB.
Akibatnya tak ada calon yang akan bertarung pada pilkada serentak 9 Desember mendatang, padahal KPU Kota Cilegon sudah akan membuka pendaftaran pada tanggal 26 Juli besok hingga 28 Juli 2015 mendatang.
Jika tetap satu, hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka sesuai aturan dalam UU Pilkada, jika calon hanya ada satu pasangan, maka masa pendaftaran akan diperpanjang.
Bila masa perpanjangan itu tetap hanya satu, maka pelaksanaan Pilkada ditunda hingga tahun 2017 atau 2 tahun mendatang.
Ketua KPU Kota Cilegon, Fatullah Hasyim mengungkapkan pasangan dari jalur independen Sudarman dan Mardi hingga kini belum memenuhi persyaratan dukungan, yakni baru mengumpulkan 27.500 dukungan yang seharusnya 33.500 atau 8,5 persen dari penduduk Kota Cilegon.
"Kalau pasangan ini gagal, ya artinya tinggal calon dari parpol, jika memang dari jalur parpol hanya ada satu pasangan, maka Pilwako bisa jadi ditunda sampai 2017 mendatang," kata Fatullah kepada wartawan. Sabtu (25/7/2015).
Sementara itu, pasangan petahana Iman-Edi, pasangan mengaku diusung tujuh partai atau lebih 75% kursi di DPRD. Partai itu adalah Golkar, PDIP, PKS, Nasdem, Partai Demikrat, PPP dan PKB.
Akibatnya tak ada calon yang akan bertarung pada pilkada serentak 9 Desember mendatang, padahal KPU Kota Cilegon sudah akan membuka pendaftaran pada tanggal 26 Juli besok hingga 28 Juli 2015 mendatang.
Jika tetap satu, hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka sesuai aturan dalam UU Pilkada, jika calon hanya ada satu pasangan, maka masa pendaftaran akan diperpanjang.
Bila masa perpanjangan itu tetap hanya satu, maka pelaksanaan Pilkada ditunda hingga tahun 2017 atau 2 tahun mendatang.
(nag)