Relokasi Tambak Udang Mengambang

Jum'at, 24 Juli 2015 - 10:10 WIB
Relokasi Tambak Udang Mengambang
Relokasi Tambak Udang Mengambang
A A A
BANTUL - Warga Dusun Wonoroto Desa Gadingharjo dan warga Ngepet, Desa Srigading Kecamatan Sanden resah.

Meski sudah memasuki pertengahan tahun, namun penggunaan lahan untuk relokasi tambak udang di wilayah mereka belum ada kepastian. Mereka khawatir, lahan relokasi tersebut akan menggusur area pertanian mereka. Mulyono, warga Dusun Wonoroto mengaku, warga butuh kepastian terkait dengan lahan yang akan digunakan untuk relokasi tambak udang tersebut.

Dengan ini, warga masyarakat jadi waswas jika ingin menanami lahan-lahan pertanian mereka. Mereka khawatir, tanaman yang sudah mereka tanam tiba-tiba digusur menjadi tambak udang. “Meski lahan itu sebagian besar Sultan Ground, tetapi kami sudah biasa menanaminya. Nanti begitu kami tanam tiba-tiba proyek relokasi dimulai, kami akan rugi besar,” ujarnya, kemarin.

Ratusan warga dusun sepanjang pantai selatan Bantul selama ini memang banyak yang mengandalkan hidupnya dari bercocok tanam di lahan pasir. Lahan pasir memang potensial untuk ditanami berbagai komoditas mulai dari padi, bawang merah, dan berbagai sayur-sayuran. Meski biaya produksinya lebih tinggi dibanding dengan sawah biasa, namun produktivitasnya juga lebih besar.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tri Saktiyana mengaku tidak mengetahui kepastian kapan pelaksanaan relokasi akan dilakukan. Sebab, saat ini kewenangan penataan kawasan pantai selatan ditarik oleh Pemerintah DIY. Sehingga peraturan daerah (perda) yang dijadikan landasan yaitu Perda Zona Pesisir juga ditangani oleh Pemerintah DIY. “Saat ini nampaknya perda tersebut belum dibahas,” tuturnya.

Menurut Tri, regulasi perda tersebut sangat diperlukan karena bisa dijadikan landasan hukum untuk merelokasi ratusan tambak udang di sepanjang pantai selatan tersebut. Ia tidak mengetahui kapan perda zona pesisir akan dibahas karena hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan dari provinsi.

Akibatnya, ia juga tidak mengetahui kepastian kapan relokasi tambak udang akan dimulai. Tri mengungkapkan, sebenarnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul telah memulai penyusunan Perda Zona Pesisir bersama DPRD Bantul. Hanya saja, perda tersebut urung ditetapkan karena Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah disahkan.

Dalam UU Pemerintahan Daerah tersebut, kewenangan penataan kawasan pesisir menjadi milik provinsi. “Kami hanya bisa menunggu saja, kapan perda itu terbentuk. Akan tetapi kami tetap berharap agar segera selesai dibahas,” ujarnya.

Tri mengungkapkan, meski Perda Zona Pesisir belum terbentuk, pihaknya memastikan tidak ada penambahan jumlah tambak udang. Tri mengklaim tetap mengontrol dan memantau tambak-tambak udang di sepanjang pantai selatan. Pihaknya tetap tidak mengizinkan penambahan tambak baru di sepanjang pantai selatan selain tambak yang sudah ada.

Erfanto linangkung
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7779 seconds (0.1#10.140)