Waktu Pendaftaran Peserta Pilkada Kendal Cuma Tiga Hari

Jum'at, 24 Juli 2015 - 00:06 WIB
Waktu Pendaftaran Peserta Pilkada Kendal Cuma Tiga Hari
Waktu Pendaftaran Peserta Pilkada Kendal Cuma Tiga Hari
A A A
KENDAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal membuka pendaftaran pasangan calon Bupati-Wakil Bupati melalui jalur partai politik (parpol) selama tiga hari, terhitung 26-28 Juli 2015. Namun, telah disiapkan perpanjangan waktu pendaftaran jika hingga hari terakhir hanya ada satu pasangan atau tidak ada pendaftar.

Ketua KPU Kabupaten Kendal Wahidin Said mengatakan bahwa pendaftaran pasangan calon Bupati-Wakil Bupati resmi dibuka Minggu (26/7/2015) dan ditutup hari Selasa (28/7/2015) pukul 16.00 WIB.

"Sesuai tahapan, pendaftaran dibuka selama tiga hari. Namun, jika sampai akhir pendaftaran tanggal 28 Juli 2015 hanya ada satu atau tidak ada pasangan yang mendaftar maka KPU akan memperpanjang waktu pendaftaran maksimal tiga hari ke depan," paparnya, Kamis (23/7/2015).

Perpanjangan waktu tersebut, menurutnya, hanya berlaku untuk satu kali. Sehingga, jika sampai batas waktu perpanjangan pendaftaran hanya ada satu pasangan atau bahkan tidak ada pendaftar maka KPU akan menetapkan Pemilihan Bupati (Pilbup) Kendal ditunda tahun 2017.

"Perpanjangan waktu pendaftaran juga berlaku jika dari sekian pasangan yang mendaftar, ternyata jika hanya satu pasangan yang dinyatakan lolos persyaratan, Namun, perpanjangan waktu dalam hal ini dilakukan setelah tanggal 14 Agustus 2015, karena harus menunggu keputusan lolos tidaknya pasangan yang mendaftar."

Dia menambahkan, bagi pasangan calon yang telah dinyatakan tidak lolos, tidak diperbolehkan mendaftar kembali. "Perpanjangan waktu tersebut tidak berlaku bagi pasangan yang dinyatakan tidak lolos."

Divisi Hukum, Pencalonan, dan Kampanye KPU Kabupaten Kendal Syukron Adin menambahkan, syarat parpol yang bisa mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan KPU yang baru tetap parpol yang mendapatkan sembilan kursi. Hal itu bisa dilakukan secara mandiri maupun gabungan parpol atau koalisi.

"Pasangan diusulkan oleh pimpinan parpol yang sah serta harus melampirkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan parpol di tingkat kabupaten. Surat juga dilampiri persetujuan DPP yang telah disahkan negara terkait pasangan yang dicalonkan."

Sejauh ini, KPU setempat sudah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada parpol di Kabupaten Kendal terkait persyaratan pencalonan karena waktu sangat mendesak dan hanya tiga hari.

"Untuk perbaikan pencalonan dan perbaikan syarat calon akan dilaksanakan tanggal 4-7 Agustus 2015," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7513 seconds (0.1#10.140)