Nazaruddin-Gayus Dapat Remisi, Anas Urbaningrum Tidak
A
A
A
BANDUNG - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Agus Toyib mengatakan, beberapa narapidana kasus korupsi yang di tahan di Lapas Klas 1A Sukamiskin mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.
Mereka antara lain mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Mohammad Na zaruddin, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan ang gota DPR RI Emir Moeis, dan Gayus Tambunan. “Dari 609 narapidana tindak pidana ko rupsi di Jawa Barat, sebanyak 116 orang memperoleh remisi khu sus Lebaran dari pemerintah,” kata Agus, belum lama ini.
Terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games di Palembang Na zaruddin, mendapatkan remisi khusus selama satu bulan. Sejak 10 Mei 2013, Na za ru d din menghuni Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman penjara 4 tahun 10 bulan. Selain vonis tersebut, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain Nazarudin, Gayus yang ditahan di lapas yang sama juga mendapat remisi Lebaran. Masa tahanannya dipotong selama satu bulan 15 hari. Terpidana kasus korupsi lain yang mendapatkan remisi adalah mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan anggota Fraksi PDI-P di DPR RI Emir Moeis.
Dada merupakan ter pidana pengurusan perkara ban ding dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung tahun 2009-2010. Adapun Emir divonis dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tena ga uap di Tarahan, Lam pung, tahun 2004.
Dada dan Emir mendapat potongan masa tahanan selama satu bulan. Sementara untuk terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum tidak memperoleh remisi. Anas baru menghuni lapas tersebut selama satu bulan. “Untuk Anas Urbaningrum belum dapat remisi karena dia belum bayar pidana denda dan uang pengganti sehingga belum bisa memperoleh remisi,” kata Agus.
Agus mengatakan, untuk Lebaran tahun ini, sebanyak 9.752 narapidana di Jawa Barat yang terlibat perkara hukum jenis pidana umum dan khusus mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) dari pemerintah. Jumlah tahanan dan napi di Jabar sebanyak 18.996 orang dengan rincian 14.444 narapidana dan 4.552 tahanan yang menjalani proses hukum.
Menurut Agus, sebagian besar remisi Lebaran kali ini berupa remisi khusus kategori I, yang diberikan kepada napi yang masih menjalani hukuman setelah mendapat remisi tersebut. Ada 205 napi yang mendapat remisi khusus kategori II yang langsung bebas setelah mendapat remisi karena masa hukumannya telah habis.
Iwa ahmad sugriwa
Mereka antara lain mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Mohammad Na zaruddin, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan ang gota DPR RI Emir Moeis, dan Gayus Tambunan. “Dari 609 narapidana tindak pidana ko rupsi di Jawa Barat, sebanyak 116 orang memperoleh remisi khu sus Lebaran dari pemerintah,” kata Agus, belum lama ini.
Terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games di Palembang Na zaruddin, mendapatkan remisi khusus selama satu bulan. Sejak 10 Mei 2013, Na za ru d din menghuni Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman penjara 4 tahun 10 bulan. Selain vonis tersebut, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain Nazarudin, Gayus yang ditahan di lapas yang sama juga mendapat remisi Lebaran. Masa tahanannya dipotong selama satu bulan 15 hari. Terpidana kasus korupsi lain yang mendapatkan remisi adalah mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan anggota Fraksi PDI-P di DPR RI Emir Moeis.
Dada merupakan ter pidana pengurusan perkara ban ding dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung tahun 2009-2010. Adapun Emir divonis dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tena ga uap di Tarahan, Lam pung, tahun 2004.
Dada dan Emir mendapat potongan masa tahanan selama satu bulan. Sementara untuk terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum tidak memperoleh remisi. Anas baru menghuni lapas tersebut selama satu bulan. “Untuk Anas Urbaningrum belum dapat remisi karena dia belum bayar pidana denda dan uang pengganti sehingga belum bisa memperoleh remisi,” kata Agus.
Agus mengatakan, untuk Lebaran tahun ini, sebanyak 9.752 narapidana di Jawa Barat yang terlibat perkara hukum jenis pidana umum dan khusus mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) dari pemerintah. Jumlah tahanan dan napi di Jabar sebanyak 18.996 orang dengan rincian 14.444 narapidana dan 4.552 tahanan yang menjalani proses hukum.
Menurut Agus, sebagian besar remisi Lebaran kali ini berupa remisi khusus kategori I, yang diberikan kepada napi yang masih menjalani hukuman setelah mendapat remisi tersebut. Ada 205 napi yang mendapat remisi khusus kategori II yang langsung bebas setelah mendapat remisi karena masa hukumannya telah habis.
Iwa ahmad sugriwa
(ftr)