Polisi Bekuk Pedagang Ayam Tiren

Selasa, 14 Juli 2015 - 22:00 WIB
Polisi Bekuk Pedagang Ayam Tiren
Polisi Bekuk Pedagang Ayam Tiren
A A A
SEMARANG - Jelang lebaran, penjualan daging ayam bangkai alias ayam tiren dibongkar Petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polrestabes Semarang.

Daging ayam tak layak konsumsi itu dijual salah satu pedagang di Pasar Genuk Semarang bernama Kusni (56).

Warga Margosari Baru I RT07/RW07, Kelurahan Sawan Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang itu dibekuk di rumahnya pada Senin (13/7/2015) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin, mengatakan pihaknya memperoleh informasi masyarakat terkait adanya rumah yang digunakan mengolah ayam tiren.

"Saat kami datangi rumahnya, ternyata betul. Tapi kondisinya sudah dibumbu kuning, alias siap masak. Jadi samar," ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Markas Polrestabes Semarang, Selasa (14/7/2015).

Akhirnya, Kusni pun digelandang ke Mapolrestabes Semarang. Di lokasi, petugas mendapati 15 ekor bangkai ayam siap jual. Dari penyidikan sementara, daging ayam busuk itu dijual atau diedarkan di Pasar Genuk Semarang.

"Kusni ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pengakuannya, sudah dua tahun terakhir (menjual ayam tiren)," lanjut Burhanudin.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto mengatakan Kusni mendapatkan ayam-ayam tiren itu dari penjual ayam di Pasar Kubro Kaligawe Semarang.

Para penjual itu menyuruh Kusni untuk membuang ayam-ayam yang sudah mati. Namun, oleh Kusni justru diolah lagi dan diedarkan dalam keadaan matang. "Penyidikan perkara ini terus dikembangkan," kata Sugiarto.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2904 seconds (0.1#10.140)