Seluruh Pimpinan SKPD Diwajibkan Periksa Ijazah Bawahan

Senin, 13 Juli 2015 - 22:04 WIB
Seluruh Pimpinan SKPD...
Seluruh Pimpinan SKPD Diwajibkan Periksa Ijazah Bawahan
A A A
DOLOKSANGGUL - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Humbang Hasundutan (Humbahas) telah menyurati seluruh Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memeriksa keaslian ijazah yang digunakan pegawai dalam mengajukan kenaikan pangkat maupun golongan.

Kepala BKD Humbahas Makden Sihombing mengatakan, Pemkab Humbahas mengeluarkan surat edaran tersebut menyusul maraknya penggunaan ijzah palsu di beberapa daerah di Indonesia.

Pihak Pemkab Humbahas mengharapkan penggunaan ijazah tersebut tidak ada di wilayah pemerintah yang dimekarkan dari Tapanuli Utara (taput) tersebut.

“Kalau PNS pengguna ijazah strata I yang melamar dalam beberapa tahun terakhir kita meyakini hal tersebut tidak ada. Sebab dalam pemberkasan keadminsitrasian lamaran kita memeriksa dengan ketat seluruh berkas adminsitrasi baik sebelum dinyatakan lulus dan sesudah dinyatakan lulus seleksi,” ungkapnya, Selasa (13/7) di Dolok Sanggul.

Mantan Asisten I Pemkab Humbahas tersebut memaparkan bahwa kekhawatiran terjadinya penggunaan ijazah palsu terletak pada PNS yang mengajukan persamaan golongan.

Sekalipun sampai saat ini belum ditemukan adanya indikasi ijazah palsu tersebut digunakan oknum PNS.

“Jadi kalau kita melakukan pemeriksaan, itu fokus pada penggunan ijazah strata I. Selain di lingkungan pimpinan SKPD yang bersangkutan, kita juga menerima setiap bentuk laporan terkait penggunaan ijazah yang dinyatakan tidak asli,” paparnya.

Makden mengatakan, pihaknya selaku badan kepegawaian akan mengajukan sanksi berat kepada PNS yang menggunakan ijazah palsu.

Salah satunya penurunan golongan pada golongan dasar sebelum disamakan atau penurunan golongan setingkat di bawah golongan dasar.

“Jadi kita berharap para PNS juga koperatif dan mau diperiksa adminstrasi ijazahnya. Sebab ini untuk kebaikan bersama,” katanya.

Wakil ketua DPRD Humbahas, Jimmy Togu Purba mengatakan, tindakan pihak Pemkab Humbahas tersebut sangat tepat.

Pasalnya saat ini sangat marak penggunaan ijazah palsu di lingkungan kepegawaian maupun di lingkungan adminstrasi lainnya.

“Kalau sudah dilakukab verifikasi ulang untuk ijazah maka langkah tersebut sangat tepat untuk membersikan lingkungan pemerintah dari manipulasi penggunaan ijazah untuk kenaikan golongan,” paparnya.
(sms)
Berita Terkait
Komisi Informasi Daerah...
Komisi Informasi Daerah Provinsi DKI Jakarta Gelar Sidang Perdana Polemik Ijazah Jokowi
Apakah Ijazah Palsu...
Apakah Ijazah Palsu Bisa Dipakai untuk Melamar Kerja? Ini Penjelasan Hukum dan Sanksinya
Polda Jatim Bekuk Komplotan...
Polda Jatim Bekuk Komplotan Pembuat Ijazah Palsu, Ditawarkan ke Pencari Kerja
Begini Cara Membedakan...
Begini Cara Membedakan Ijazah Legal dengan yang Abal-Abal
Ngabalin: Kasus Ijazah...
Ngabalin: Kasus Ijazah Jokowi Proyek dengan Anggaran Sangat Besar
Apakah Ijazah Palsu...
Apakah Ijazah Palsu Bisa Dipidana? Begini Ancaman Hukumnya di Indonesia
Berita Terkini
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
9 menit yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
1 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
1 jam yang lalu
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
1 jam yang lalu
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
1 jam yang lalu
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
2 jam yang lalu
Infografis
Nuklir Korut Kini Bisa...
Nuklir Korut Kini Bisa Menghantam Seluruh Wilayah AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved