Pabrik Baja Digerebek Polda, 395 Ton Besi Dipolice Line
A
A
A
GRESIK - Tim Subdit 1 Industri, Perdagangan dan Investitasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek pabrik baja, PT Raksa Indo Steel (RIS), Senin (13/7/2014).
Pabrik berlokasi di Kilometer 30 Jalan Raya Sumengko, Kecamatan Wringinanom diduga memanipulasi ukuran standarisasi nasional Indonesia (SNI).
Sebelum penggerebekan, tim yang dipimpin Kanit Subdit I Indagsi Kompol Ruruh Wicaksono sudah melakukan penyelidikan sejak 5 Juli 2015 lalu.
Puncaknya, tim pimpinan Direskrimsus Kombes M Nur Rochman mendatangi lokasi dan melakukan police line pada sedikitnya 395 ton besi baja produk RIS. Besi yang dijadikan barang bukti itu ada delapan ukuran.
“Kami melakukan penggerebekan pabrik produksi baja, karena produknya banyak melanggar aturan SNI. Dan ini hasil penyelidikan sejak beberapa hari sebelumnya,” ujar Kombes Pol Nur Rochman kepada wartawan.
Adapun besi yang di-police line yaitu sebanyak 29 ton atau 2.355 batang baja tulangan ulir berdiameter 12,9 milimeter.
Kemudian sebanyak 21 ton atau 1.690 batang berdiameter 13,5 milimeter, 79 ton atau 7.920 batang berdiameter 11,6 milimeter, 38 ton atau 3.952 batang berdiameter 11,4 militer.
Lainnya sebanyak 23 ton atau 2.010 batang berdiameter 12,4 milimeter, 32 ton atau 5.112 batang berdiameter 9,2 milimeter, 35 ton atau 4.374 batang baja tulangan berdiameter 10,4 milimeter dan terakhir sebanyak 133 ton atau 11.113 batang baja tulangan ulir berdiameter 12,6 milimeter.
“Intinya pelanggarannya ukurannya dikurangi dari kualifikasi SNI. Ambil contoh seharusnya 14 milimeter namun dikurangi jadi 12,1 milimeter. Padahal standarnya hanya 0,4 milimeter. Ini yang kami sebut sangat membahayakan kontruksi bangunan,” tegas Kombes Pol Nur Rochman lagi.
Menurut dia, perusahaan PT RIS memproduksi barang besi yang tidak sesuai standar itu dilakukan sejak 2007.
Barang-barang produksinya diedarkan di Surabaya, Gresik dan daerah sekitar di Jawa Timur. Bahkan tidak sedikit yang sudah dikirim ke luar Jawa. Kondisinya inilah yang sangat membahayakan bangunan.
“Seumpama, seharusnya dengan komposisi besi SNI mampu menahan berat bangunan 10 ton. Namun, karena dikurangi akibatnya tidak mampu menahan bangunan. Inilah yang ingin kami cegah, karena produksi besi RIS cukup membahayakan konstruksi bangunan,” ungkap Kombes Pol Nur Rochman.
Sayangnya Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim belum menetapkan tersangka. Padahal, sedikitnya sudah ada tiga saksi yang diperiksa.
Diantaranya saksi berinisial TKH tinggal di Surabaya, kemudian saksi berinisial SI dari Gresik dan terakhir VM yang tinggal di Sidoarjo. Bahkan, dua saksi lagi diperiksa, Senin (13/7/2015).
“Kami belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Karena kami masih melakukan pemeriksaan saksi. Bisa saja pemilik menjadi tersangka. Bisa juga pemesan barang atau distributornya. Sebab, berdasarkan penyidikan RIS ternyata memproduksi berdasarkan pesanan,” kata Kombes Pol Nur Rochman.
Sedangkan Kanit Subdit I Indagsi Kompol Ruruh Wicaksono menambahkan, modus yang dipakai manajemen RIS adalah mengurangi ukuran yang sesuai dengan SNI. Sehingga, manajemen RIS melanggar Pasal 120 UU Perindustrian dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp3 miliar.
“Kami secepatnya akan menetapkan tersangka. Setelah kami memeriksa semua saksi, baru kami dapat menetapkan tersangkanya,” tukasnya.
Sementara itu, Personalia PT RIS Sulis Irfansyah (40) mengatakan, pihaknya tidak tahu-menahu adanya pengurangan ukuran.
Hanya perusahaan memproduksi baja sesuai dengan job order. Makanya, ukuran yang diproduksi sesuai dengan order rekanan. Hanya memang perusahaannya menjual dalam bentuk kilogram, bukan batang.
“Sejak dilakukan police line, kami meliburkan 200 karyawan. Kami tidak tahu bagaimana kelanjutannya. Kami masih menunggu dari manajemen,” tukas dia.
Pabrik berlokasi di Kilometer 30 Jalan Raya Sumengko, Kecamatan Wringinanom diduga memanipulasi ukuran standarisasi nasional Indonesia (SNI).
Sebelum penggerebekan, tim yang dipimpin Kanit Subdit I Indagsi Kompol Ruruh Wicaksono sudah melakukan penyelidikan sejak 5 Juli 2015 lalu.
Puncaknya, tim pimpinan Direskrimsus Kombes M Nur Rochman mendatangi lokasi dan melakukan police line pada sedikitnya 395 ton besi baja produk RIS. Besi yang dijadikan barang bukti itu ada delapan ukuran.
“Kami melakukan penggerebekan pabrik produksi baja, karena produknya banyak melanggar aturan SNI. Dan ini hasil penyelidikan sejak beberapa hari sebelumnya,” ujar Kombes Pol Nur Rochman kepada wartawan.
Adapun besi yang di-police line yaitu sebanyak 29 ton atau 2.355 batang baja tulangan ulir berdiameter 12,9 milimeter.
Kemudian sebanyak 21 ton atau 1.690 batang berdiameter 13,5 milimeter, 79 ton atau 7.920 batang berdiameter 11,6 milimeter, 38 ton atau 3.952 batang berdiameter 11,4 militer.
Lainnya sebanyak 23 ton atau 2.010 batang berdiameter 12,4 milimeter, 32 ton atau 5.112 batang berdiameter 9,2 milimeter, 35 ton atau 4.374 batang baja tulangan berdiameter 10,4 milimeter dan terakhir sebanyak 133 ton atau 11.113 batang baja tulangan ulir berdiameter 12,6 milimeter.
“Intinya pelanggarannya ukurannya dikurangi dari kualifikasi SNI. Ambil contoh seharusnya 14 milimeter namun dikurangi jadi 12,1 milimeter. Padahal standarnya hanya 0,4 milimeter. Ini yang kami sebut sangat membahayakan kontruksi bangunan,” tegas Kombes Pol Nur Rochman lagi.
Menurut dia, perusahaan PT RIS memproduksi barang besi yang tidak sesuai standar itu dilakukan sejak 2007.
Barang-barang produksinya diedarkan di Surabaya, Gresik dan daerah sekitar di Jawa Timur. Bahkan tidak sedikit yang sudah dikirim ke luar Jawa. Kondisinya inilah yang sangat membahayakan bangunan.
“Seumpama, seharusnya dengan komposisi besi SNI mampu menahan berat bangunan 10 ton. Namun, karena dikurangi akibatnya tidak mampu menahan bangunan. Inilah yang ingin kami cegah, karena produksi besi RIS cukup membahayakan konstruksi bangunan,” ungkap Kombes Pol Nur Rochman.
Sayangnya Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim belum menetapkan tersangka. Padahal, sedikitnya sudah ada tiga saksi yang diperiksa.
Diantaranya saksi berinisial TKH tinggal di Surabaya, kemudian saksi berinisial SI dari Gresik dan terakhir VM yang tinggal di Sidoarjo. Bahkan, dua saksi lagi diperiksa, Senin (13/7/2015).
“Kami belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Karena kami masih melakukan pemeriksaan saksi. Bisa saja pemilik menjadi tersangka. Bisa juga pemesan barang atau distributornya. Sebab, berdasarkan penyidikan RIS ternyata memproduksi berdasarkan pesanan,” kata Kombes Pol Nur Rochman.
Sedangkan Kanit Subdit I Indagsi Kompol Ruruh Wicaksono menambahkan, modus yang dipakai manajemen RIS adalah mengurangi ukuran yang sesuai dengan SNI. Sehingga, manajemen RIS melanggar Pasal 120 UU Perindustrian dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp3 miliar.
“Kami secepatnya akan menetapkan tersangka. Setelah kami memeriksa semua saksi, baru kami dapat menetapkan tersangkanya,” tukasnya.
Sementara itu, Personalia PT RIS Sulis Irfansyah (40) mengatakan, pihaknya tidak tahu-menahu adanya pengurangan ukuran.
Hanya perusahaan memproduksi baja sesuai dengan job order. Makanya, ukuran yang diproduksi sesuai dengan order rekanan. Hanya memang perusahaannya menjual dalam bentuk kilogram, bukan batang.
“Sejak dilakukan police line, kami meliburkan 200 karyawan. Kami tidak tahu bagaimana kelanjutannya. Kami masih menunggu dari manajemen,” tukas dia.
(sms)