Warga Corongan Tolak Toko Waralaba

Sabtu, 11 Juli 2015 - 11:06 WIB
Warga Corongan Tolak...
Warga Corongan Tolak Toko Waralaba
A A A
SLEMAN - Warga Desa Corongan, Gandekan dan Nayan, Maguwoharjo, Depok, Sleman menolak keberadaan pendirian toko waralaba (berjejaring) di wilayah mereka.

Selain disinyalir menyalahgunakan izin, keberadaan toko modern tersebut juga dikhawatirkan akan mematikan perekonomian warga setempat, terutama yang mempunyai usaha toko kelontong. Karena itu, mereka meminta agar toko modern itu tidak beroperasi.

Apalagi, sebelumnya tidak ada sosialisasi kepada warga. “Kami minta pemkab untuk segera merespons aspirasi kami,” kata perwakilan warga, Sri Sumarsih, usai beraudiensi dengan forum pemantau Independen (Forpi) Sleman, kemarin. Sri Sumarsih menjelaskan, warga mengetahui di daerah mereka akan ada toko waralaba, setelah bangunan toko itu ada dan pasang plang nama.

Dengan adanya toko tersebut warga jelas kaget, sebab sebelumnya tidak ada pemberitahuan. Sehingga ini menjadi pertanyaan, mengapa toko waralaba bisa berdiri di daerahnya. “Kami harapkan pemkab mendengarkan apa yang kami keluhkan ini, bukan malah membiarkan terjadinya pelanggaran,” katanya.

Menurut Sri Sumarsih dengan adanya toko waralaba tersebut, juga dikhawatirkan akan berdampak sosial. Ini lantaran adanya pro dan kontra. Jika hal tersebut terjadi, tentunya akan mengganggu suasana kondusif di daerah mereka. “Karena itu, kami minta kepada Pemkab Sleman untuk meninjau ulang Perda No 18/2012 soal Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern termasuk membatasi keberadaannya,” paparnya.

Warga lainnya, Sumaryanto menambahkan, toko waralaba yang berdiri di Jalan KH Muhdi, Corongan itu sebelumnya warung makan. Setelah tidak beroperasi, kemudian dibongkar. Pada Mei lalu, dibangun lagi. Hanya saja, bangunan itu akan digunakan untuk apa, warga tidak mengetahuinya, sebab tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

“Warga baru tahu bangunan itu untuk toko waralaba setelah ada plang toko waralaba,” ucapnya. Anggota Forpi Sleman Hempri Suyatna mengatakan, akan mengawal aspirasi warga tersebut, termasuk akan menyampaikannya kepada instansi yang berwenang. Ketua komisi B DPRD Sleman Nurhidayat mendesak pemkab segera mengambil tindakan terhadap permasalahan warga tersebut.

Apalagi saat ini banyak toko jejaring diketahui melanggar aturan, baik perizinan maupun ketentuan lainnya, sebagaimana yang telah ditentukan dalam Perda No 18/2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. “Dari ratusan toko jejaraing di Sleman, 90 di antaranya terdeteksi melanggar aturan.

Dari jumlah itu, 35 unit diantaranya telah mendapat SP 1 karena tak mengurus izin tapi beroperasi. Bahkan, sebagian buka 24 jam. Sisanya, 51 unit dalam tahap pembinaan,” ucapnya. Anggota Komisi B DPRD Sleman Surana menambahkan, izin usaha toko modern waralaba di Sleman memang perlu diperketat.

Sebab jika tidak, tentunya pertumbuhan toko modern tak terbendung. Indikasinya belum juga izin terpenuhi, pertumbuhan toko modern justru makin pesat selama 2014. Saat itu muncul sedikitnya 30 toko waralaba baru, yang juga tak berizin. “Karena itu butuh ketegasan pemerintah," tandasnya.

Priyo setyawan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6706 seconds (0.1#10.140)