Maju Pilkada Solo, Anung-Umar Hasyim Lepas Jabatan

Jum'at, 10 Juli 2015 - 00:50 WIB
Maju Pilkada Solo, Anung-Umar Hasyim Lepas Jabatan
Maju Pilkada Solo, Anung-Umar Hasyim Lepas Jabatan
A A A
Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Anung Indro Susanto-Umar Hasyim siap melepaskan jabatan sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Pemkot dan Wakil Ketua DPRD Solo.

Kedua orang itu maju sebagai bakal calon diusung koalisi Solo Bersama (KSB). Wakil Ketua DPRD Solo Umar Hasyim mengatakan, pihaknya siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mundur dari keanggotannya dari dewan.

"Termasuk juga melepas jabatan Wakil Ketua DPRD, maupun Ketua Fraksi PAN. Saya menghormati keputusan KSB yang mengusung dirinya dan Anung dalam Pilkada Solo," katanya, kepada wartawan, Kamis (9/7/2015).

Ditambahkan dia, konsekwensi maju sebagai calon wali kota dalam Pilkada memang harus mundur dari anggota DPRD sebagaimana putusan MK. Dalam putusan MK, legislator harus mundur dari jabatannya sejak ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah.

“Namun ada tahapan yang harus dilalui. Saya menunggu aturan teknisnya seperti apa,” ungkapnya.

Sebelum mundur, dirinya juga akan melakukan pertemuan dengan KSB untuk membahas putusan MK. Apapun keputusannya nanti, KSB tetap akan mengajukan calon pada pilkada serentak yang digelar Desember mendatang.

Tidak mungkin pasangan yang diajukan batal, hanya karena diharuskan mundur sebagai PNS maupun keanggotaan di dewan. Sementara itu, Anung Indro Susanto juga siap menyatakan mundur sebagai PNS.

Surat pengunduran dirinya akan diajukan pekan depan tanpa menunggu rekomendasi dari partai politik (parpol). “Saya masih menyelesaikan persyaratan administrasi untuk pengunduran diri ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” ungkap Anung.

Berkas yang harus diserahkan ternyata cukup banyak dan kini masih dikumpulkan semua. Pria yang baru akan memasuki usia pensiun enam tahun ke depan ini menyebutkan berkas persyaratan antara lain daftar keluarga, dan surat pembayaran pensiun.

Ditargetkan, berkas dapat segera diselesaikan pada pekan ini. Sehingga surat pengunduran diri baru bisa diajukan ke BKD paling lambat pekan depan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6036 seconds (0.1#10.140)