Maju Pilkada Solo, Anung-Umar Hasyim Lepas Jabatan

Jum'at, 10 Juli 2015 - 00:50 WIB
Maju Pilkada Solo, Anung-Umar...
Maju Pilkada Solo, Anung-Umar Hasyim Lepas Jabatan
A A A
Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Anung Indro Susanto-Umar Hasyim siap melepaskan jabatan sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Pemkot dan Wakil Ketua DPRD Solo.

Kedua orang itu maju sebagai bakal calon diusung koalisi Solo Bersama (KSB). Wakil Ketua DPRD Solo Umar Hasyim mengatakan, pihaknya siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mundur dari keanggotannya dari dewan.

"Termasuk juga melepas jabatan Wakil Ketua DPRD, maupun Ketua Fraksi PAN. Saya menghormati keputusan KSB yang mengusung dirinya dan Anung dalam Pilkada Solo," katanya, kepada wartawan, Kamis (9/7/2015).

Ditambahkan dia, konsekwensi maju sebagai calon wali kota dalam Pilkada memang harus mundur dari anggota DPRD sebagaimana putusan MK. Dalam putusan MK, legislator harus mundur dari jabatannya sejak ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah.

“Namun ada tahapan yang harus dilalui. Saya menunggu aturan teknisnya seperti apa,” ungkapnya.

Sebelum mundur, dirinya juga akan melakukan pertemuan dengan KSB untuk membahas putusan MK. Apapun keputusannya nanti, KSB tetap akan mengajukan calon pada pilkada serentak yang digelar Desember mendatang.

Tidak mungkin pasangan yang diajukan batal, hanya karena diharuskan mundur sebagai PNS maupun keanggotaan di dewan. Sementara itu, Anung Indro Susanto juga siap menyatakan mundur sebagai PNS.

Surat pengunduran dirinya akan diajukan pekan depan tanpa menunggu rekomendasi dari partai politik (parpol). “Saya masih menyelesaikan persyaratan administrasi untuk pengunduran diri ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” ungkap Anung.

Berkas yang harus diserahkan ternyata cukup banyak dan kini masih dikumpulkan semua. Pria yang baru akan memasuki usia pensiun enam tahun ke depan ini menyebutkan berkas persyaratan antara lain daftar keluarga, dan surat pembayaran pensiun.

Ditargetkan, berkas dapat segera diselesaikan pada pekan ini. Sehingga surat pengunduran diri baru bisa diajukan ke BKD paling lambat pekan depan.
(san)
Berita Terkait
Calon Wali Kota Solo...
Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa
Gibran-Teguh dan Bagyo-Supardjo...
Gibran-Teguh dan Bagyo-Supardjo Bakal Debat Penanganan COVID-19
Wali Kota Solo: Sanksi...
Wali Kota Solo: Sanksi Menanti Bagi ASN Tak Netral di Pilkada
KPU Solo Serahkan Bahan...
KPU Solo Serahkan Bahan Kampanye Paslon di Pilwalkot Solo
Achmad Purnomo Bersiap...
Achmad Purnomo Bersiap Mundur Dari Bakal Calon Wali Kota Solo
Nomor 2 di Pilwalkot...
Nomor 2 di Pilwalkot Solo, Bajo: Itu Simbol Kemenangan
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
3 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved