Saksi Kasus Pembunuhan Angeline Diteror

Sabtu, 04 Juli 2015 - 09:08 WIB
Saksi Kasus Pembunuhan...
Saksi Kasus Pembunuhan Angeline Diteror
A A A
DENPASAR - Sembilan saksi yang dibawa oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar mengaku telah mendapatkan teror dari orang tak dikenal. Bahkan, keluarga mereka juga diancam.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar (P2TP2A).

Tim LPSK ini bertemu dengan juru bicara sekaligus pendamping hukum dari P2TP2A Kota Denpasar Siti Sapurah, dan beberapa orang yang setatus sebagai saksi dalam kasus Engeline Margriet Megawe (Angeline).

LPSK datang karena ada permohonan perlindungan saksi oleh Ipung. Ini dilakukan karena saksi sering diancaman oleh orang-orang tak dikenal melalui via telepon dan SMS, bahkan tak jarang melalui media sosial.

Dalam pembicaraan dengan beberapa saksi tersebut, saksi menceritakan apa yang mereka ketahui tentang masalah Angeline kepada kepada tim LPSK.

Dan hasil pembicaraan tersebut akan menjadi bahan bagi LPSK untuk menelah lebih lanjut terkait dengan permohonan perlindungan yang mereka sampaikan kepada LPSK.

“Kalau hari ini adalah informasi penting yang mereka ketahui terkait dengan kasus Angeline. Jenis ancaman yang dialami oleh saksi yakni melalui telpeon dan sms, ancaman itu tertuju kepada anggota keluarga masing-masing saksi," jelas yakni Susilaningtias, selaku tenaga ahli divisi penerima permohonan LPSK, di Kantor P2TP2A Kota Denpasar, Jumat (3/7/2015).

Dari semblan saksi ini, semuanya memiliki potensi mendapat ancaman dari orang-orang tertentu karena mereka (saksi) memiliki informasi yang penting dalam kasus pembunuhan Angeline.

Namun, dalam kasus pembunuhan Angeline ini LPSK mengaku dalam waktu yang cepat akan memberikan keputusannya yaitu memberikan perlindungan kepada saksi.

Sayangnya LPSK tidak bisa merinci terkait dengan ancaman ancaman yang dialami oleh sembilan saksi dalam kasus Angeline ini karena alasan rahasia. LPSK datang karena adanya permohonan perlindungan saksi dari sembilan saksi dan juga P2TP2A.

“Ada saksi-saksi yang membutuhkan perlindungan dari LPSK,” terangnya.

Dia mengatakan, bahwa jika saksi tersebut mendapat ancaman fisik dalam beberapa hari kedepan, LPSK pun akan memberikan perlindungan darurat kepada saksi tersebut walaupun pihaknya belum melakukan rapat anggota LPSK dan belum ada keputusan dari hasi rapat anggota LPSK tersebut.

Ketika ditanya perlindungan darurat seperti apa yang diberikan kepada saksi, Susilaniungtias tidak bisa membeber secara terperinci.

“Tergantung ancamannya seperti apa dulu. Tetapi intinya kita akan memberikan pengawalan pengamanan tergantung situasinya. Semua saksi (sembilan saksi) berpotensi dilindungi oleh LPSK,” sambungnya.

Dikatakanya, bahwa LPSK bisa saja dengan cepat memberikan perlindungan darurat kepada saksi namun harus melihat situasi dan kondisinya dulu. “Kalau seperti kondisi saat ini belum bisa memberikan perlindungan darurat," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1342 seconds (0.1#10.140)