Ingin Beli Baju Lebaran Residivis Mencuri Motor

Jum'at, 03 Juli 2015 - 01:43 WIB
Ingin Beli Baju Lebaran...
Ingin Beli Baju Lebaran Residivis Mencuri Motor
A A A
SEMARANG - Mendekam di balik penjara ternyata tak membuat kapok para narapidana untuk berhenti melakukan tindak pidana. Buktinya, berdalih ingin beli baju Lebaran, seorang residivis yang baru bebas penjara Mei lalu nekat beraksi lagi.

Akhirnya, pelaku pun kembali ditangkap polisi. Dia sekarang mendekam di penjara Polsek Gayamsari untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka ini bernama Bibit Wahyuda (19), warga Mlatibaru Gang V, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.

Tersangka ditangkap tak lama setelah mencuri motor, pada Rabu 1 Juli 2015, sekira pukul 01.30 Wib, di sebuah warnet Kawasan Stadion Citarum Semarang.

Modusnya, tersangka berpura–pura menjadi pengunjung warnet. Di situ, dia mengawasi gerak–gerik pengunjung warnet yang teledor meletakkan kunci motor. Ternyata benar, ada satu pengunjung yang lupa mencabut kunci motornya.

“Saya curi motornya, Yamaha Mio warna merah. Dari awal parkir saya sudah awasi, jadi tahu motornya yang mana,” ungkap Bibit, di Mapolsek Gayamsari, Jumat (1/7/2015).

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebenarnya saat itu tersangka bersama teman perempuannya. Namun, teman perempuannya itu disuruh membeli es keluar warnet. Saat itulah tersangka mencuri. Tersangka mengaku pencurian motor itu dibantu dua temannya yang lain. Tugasnya, mengawasi situasi di luar, sekitar parkiran sepeda motor warnet.

“Motornya mau saya jual, uangnya mau dibelikan baju Lebaran. Saya rencana mau beli di daerah Tlogosari Semarang. Saya enggak punya uang, tidak punya pekerjaan,” lanjut tersangka.

Sementara itu, Kapolsek Gayamsari Kompol Dili Yanto menyebut, pengungkapan kasus ini setelah korban melapor telah menjadi korban pencurian sepeda motor.

“Tersangka ini sebelumnya pernah kami tangkap melakukan pencurian di kawasan Jalan Dr Cipto Semarang. Tersangka ini residivis, sudah beberapa kali mencuri motor,” jelas Dili.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP terkait Perampasan, sebab dalam perkembangan penyidikan tersangka terlibat berbagai perampasan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1167 seconds (0.1#10.140)