Pemulung di Binjai Nekat Gondol Mesin Itung Uang Milik Bank
loading...
A
A
A
KOTA BINJAI - Polsek Binjai berhasil mencokok, MN (42) pemulung yang nekat menggondol mesin itung uang milik salah satu bank BUMN di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai.
Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting dlam keterangannya di Binjai, Minggu (7/6/2020) mengatakan, pihaknya sebelumya menerima laporan aduan dari Ericson Sabam Simatupang.
Dalam laporan itu disebutkan peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (6/6/2020) dini hari atau pukul 03.00 WIB. (BACA JUGA: New Normal, Tahanan Polda Sumut Dibesuk Secara Online hanya 30 Menit)
Peristiwa itu pertama kali dikatahui saksi Deni Irvandi dan Ozi Teguh selaku sekuriti di kantor itu. Personel Reskrim Polsek Binjai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Junaidi, beserta opsnal reskrim mendapat informasi itu langsung ke lokasi.
"Personel Reskrim mendatangi TKP dan mendapati pelaku dan selanjutnya diamankan ke Polsek Binjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara nilai kerugian diperkirkan Rp25 juta sementara barang bukti yang diamankan dari MN ini di antaranya dua unit mesin itung uang, 20 lembar alumunium, satu obeng dan tang, satu unit becak dayung. (BACA JUGA: Babinsa Koramil 02/TP Kawal Penyaluran Dana BLT untuk Warga Karo)
Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting dlam keterangannya di Binjai, Minggu (7/6/2020) mengatakan, pihaknya sebelumya menerima laporan aduan dari Ericson Sabam Simatupang.
Dalam laporan itu disebutkan peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (6/6/2020) dini hari atau pukul 03.00 WIB. (BACA JUGA: New Normal, Tahanan Polda Sumut Dibesuk Secara Online hanya 30 Menit)
Peristiwa itu pertama kali dikatahui saksi Deni Irvandi dan Ozi Teguh selaku sekuriti di kantor itu. Personel Reskrim Polsek Binjai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Junaidi, beserta opsnal reskrim mendapat informasi itu langsung ke lokasi.
"Personel Reskrim mendatangi TKP dan mendapati pelaku dan selanjutnya diamankan ke Polsek Binjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara nilai kerugian diperkirkan Rp25 juta sementara barang bukti yang diamankan dari MN ini di antaranya dua unit mesin itung uang, 20 lembar alumunium, satu obeng dan tang, satu unit becak dayung. (BACA JUGA: Babinsa Koramil 02/TP Kawal Penyaluran Dana BLT untuk Warga Karo)
(vit)