Terlibat Korupsi, Pejabat di Sumenep Dijebloskan ke Penjara
A
A
A
SUMENEP - MS (51) salah seorang pejabat di Pemkab Sumenep, Madura dijebloskan ke penjara, karena terlibat korupsi pembuatan laporan fiktif.
Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Polisi terus mengembangkan kasus itu dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
"BAP-nya sudah lengkap. Tersangka langsung kami tahan," terang Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin pada Kamis 2 Juli 2015.
Ia menjelaskan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal penipuan dan pemalsuan dokumen. Disusul undang-undang tindak pidana korupsi. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.
"Tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan dan stempel milik leveransir sah pembelian pasir urug untuk penimbunan, dan pengadaan serta penjualan. Kasus ini terus kita dalami," pungkasnya.
Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Polisi terus mengembangkan kasus itu dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
"BAP-nya sudah lengkap. Tersangka langsung kami tahan," terang Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin pada Kamis 2 Juli 2015.
Ia menjelaskan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal penipuan dan pemalsuan dokumen. Disusul undang-undang tindak pidana korupsi. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.
"Tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan dan stempel milik leveransir sah pembelian pasir urug untuk penimbunan, dan pengadaan serta penjualan. Kasus ini terus kita dalami," pungkasnya.
(nag)