393 Kg Daging Gelonggongan Disita

Jum'at, 03 Juli 2015 - 09:21 WIB
393 Kg Daging Gelonggongan Disita
393 Kg Daging Gelonggongan Disita
A A A
SALATIGA - Warga Kota Salatiga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran daging sapi gelonggongan. Hal ini menyusul ditemukannya 393 kg daging sapi tidak layak konsumsi oleh tim gabungan Pemkot Salatiga kemarin.

Daging gelonggongan tersebut milik dua pedagang, yakni Sunardi warga Dusun Dukuhan, RT 13 RW III, Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang; dan Ratmih warga Ploso, Randuacir, Salatiga. Daging sapi gelonggongan milik Sunardi yang disita sebanyak 370 kg dan milik Ratmih 22,9 kg.

Ratusan kilogram daging tidak layak konsumsi senilai puluhan juta rupiah itu didatangkan dari daerah Ampel, Boyolali. Kemudian daging tersebut diamankan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banyuputih, Salatiga. Selanjutnya, siang hari daging tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dispertan Kota Salatiga Winarni Widiati mengatakan operasi dilakukan dini hari lantaran daging sapi dipasok ke pasar juga dini hari.

Saat operasi di Pasar Raya I Jalan Sudirman kemarin, petugas yang terdiri atas Satpol PP, YLKI, Dinas Pertanian (Dispertan), Dinas Kesehatan (Dinkes), Disperindagkop, dan UMKM melihat mobil pikap yang mengangkut ratusan kilogram daging sapi yang mencurigakan. “Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, daging tersebut kadar airnya lebih dari 6,3%. Padahal daging yang layak konsumsi kadar airnya di bawah 6,3%. Daging tersebut langsung kami sita dan pedagangnya diberi sanksi peringatan tertulis serta diminta membuat surat pernyataan,” ungkapnya.

Penyitaan daging gelonggongan itu sempat terjadi ketegangan antara petugas dengan pemilik daging. Sunardi mengelak dan menolak barang dagangannya disita dengan alasan daging tersebut ada dokumennya dan surat keterangan sehat yang di keluarkan RPH Boyolali. Namun setelah dilakukan tes kadar air daging dengan menggunakan alat khusus, Sunardi tidak bisa berbuat banyak lantaran kadar air daging sapi miliknya lebih dari 6,3.

Akhirnya ratusan kilogram daging tersebut dibawa ke RPH Banyuputih. Terkait daging gelonggongan tersebut memiliki dokumen yang dikeluarkan RPH Boyolali, Winarni menyatakan pihaknya akan meminta pertanggungjawaban pihak RPH Boyolali. “Hari ini (kemarin) kami masih menunggu orang RPH Boyolali untuk klarifikasi surat keterangan sehat produk yang dikeluarkan RPH Boyolali terhadap daging yang disita. Kalau tidak datang, kita yang akan ke sana,” tandas Winarni.

Kepala Satpol PP Kota Salatiga Kusumo Aji mengatakan operasi terhadap penjualan daging sapi maupun ayam ini sebagai langkah antisipasi peredaran daging tidak layak konsumsi. Selain itu, untuk melindungi masyarakat dari oknum pedagang nakal yang memanfaatkan momen Ramadan dan Lebaran untuk mencari keuntungan dengan menjual daging tidak layak konsumsi.

“Biasanya menjelang Lebaran permintaan daging tinggi sehingga ada oknum pedagang yang nekat menjual daging yang tidak layak konsumsi. Ini yang kami antisipasi,” ucapnya.

Angga rosa
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5612 seconds (0.1#10.140)