Beli Bacan Pakai Cek Kosong, 2 Bersaudara Diringkus Polisi

Minggu, 28 Juni 2015 - 21:43 WIB
Beli Bacan Pakai Cek...
Beli Bacan Pakai Cek Kosong, 2 Bersaudara Diringkus Polisi
A A A
JAKARTA - Dua pemuda bersaudar diringkus jajaran Polsek Kalideres, Jakarta Barat. Hendri Prasetyo (33), dan adik iparnya, Asep Indrayana (33) diringkus usai melakukan penipuan dalam transaksi jual beli batu akik jenis bacan senilai Rp200 juta.

Kapolsek Metro Kalideres, Kompol Dermawan Karosekali mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat David Marbun (28), mempostingkan batu jenis bacan seberat 8,6 kilogram pada Senin 22 Juni 2015 di situs jual beli online.

Tak lama setelah mempostingkan jualan itu, David kemudian dihubungi oleh kedua pelaku yang tertarik dengan batu asal ternate itu. Ketiganya pun menyepakati transaksi batu sebesar Rp200 juta. Pembayaran keduanya menggunakan cek salah satu bank swasta dengan kode no FN 3777750.

"Tapi setelah dicairkan ternyata cek tersebut kosong, korban pun kemudian melaporkan hal ini ke kami," ungkap Karosekali di Jakarta, Minggu (28/6/2015).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Khoiri mengatakan, usai mendapatkan laporan dari korban David, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku dari kawasan BSD Tangerang, Banten, pada Jumat 27 Juni 2015 malam setelah dijebak oleh korbanya.

Kepada polisi, lanjut Khoiri, pelaku mengatakan sudah menjual sebagian batunya seberat 1,3 kilogram seharga Rp25 juta di daerah Bandung, Jawa Barat. "Tapi pembeli Bandung baru membayar Rp2,5 juta saja," ujarnya.

Atas perbuatannya melakukan penipuan, dua saudara ini terancam melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

PILIHAN:

Lelang dan Kontes Batu Akik di CBD Ciledug


Curi Puluhan Batu Akik, Satpam dan Pegawai Hotel Dibekuk

Banyak PNS Gosok Batu Akik, Ahok Janji Berikan Hukuman
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
40 menit yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
1 jam yang lalu
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
6 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
11 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
11 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
11 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved