Aksi Warga Desak Penuntasan Kasus Pembunuhan Angeline
A
A
A
DENPASAR - Aktivis Jaringan Peduli Perempuan Anak Korban Kekerasan (JPAKK) menggelar aksi pengumpulan tanda tangan untuk mendesak penuntasan kasus pembunuhan bocah Kelas II SDN 12 Sanur, Denpasar, Engeline Margriet Megawe (Angeline).
Koordinator Lapangan JPAKK Luh Putu Angraeni mengatakan, JPAKK mendesak pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus kematian Angeline. Dia menerangkan, kasus Angeline sudah lebih dari dua minggu. Namun otak pembunuhan itu belum terungkap.
Ribuan masyarakat yang olahraga di Lapangan Bajra Sandi, Renon, Denpasar, satu persatu berdatangan memberikan tanda tangannya sebagai tanda mendukung tuntutan penuntasan kasus pembunuhan Angeline.
"Pengumpulan tanda tangan ini, kami mendesak kepada pihak Polda Bali untuk segera cepat menuntaskan kasus ini," ungkapnya kepada wartawan, di Denpasar, Minggu (28/6/2015).
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, anak-anak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diksriminasi.
"Merujuk ke UU tersebut, pemerintah harus didorong dan diawasi untuk sepenuhnya melaksanakan perlindungan anak sesuai UU tingkat daerah. Kami tidak ingin kasus ini berlama-lama," imbuhnya.
Pihaknya juga menginginkan masyarakat mengawal kasus ini sampai akhir hingga sampai persidangan. "Kasus ini akan lama, tidak hanya berhenti di kepolisian. Kami meminta masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga selesai," paparnya.
Rencananya, tanda tangan itu akan diarak ke Polda Bali. "Tanda tangan ini akan kami arak ke Polda Bali, biar mereka tahu bahwa kasus ini menjadi sorotan masyarakat," pungkasnya.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar ini juga sebelumnya menggelar doa bersama untuk Angeline dengan para pemuka agama yang ada di Bali dengan melibatkan masyarakat.
Koordinator Lapangan JPAKK Luh Putu Angraeni mengatakan, JPAKK mendesak pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus kematian Angeline. Dia menerangkan, kasus Angeline sudah lebih dari dua minggu. Namun otak pembunuhan itu belum terungkap.
Ribuan masyarakat yang olahraga di Lapangan Bajra Sandi, Renon, Denpasar, satu persatu berdatangan memberikan tanda tangannya sebagai tanda mendukung tuntutan penuntasan kasus pembunuhan Angeline.
"Pengumpulan tanda tangan ini, kami mendesak kepada pihak Polda Bali untuk segera cepat menuntaskan kasus ini," ungkapnya kepada wartawan, di Denpasar, Minggu (28/6/2015).
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, anak-anak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diksriminasi.
"Merujuk ke UU tersebut, pemerintah harus didorong dan diawasi untuk sepenuhnya melaksanakan perlindungan anak sesuai UU tingkat daerah. Kami tidak ingin kasus ini berlama-lama," imbuhnya.
Pihaknya juga menginginkan masyarakat mengawal kasus ini sampai akhir hingga sampai persidangan. "Kasus ini akan lama, tidak hanya berhenti di kepolisian. Kami meminta masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga selesai," paparnya.
Rencananya, tanda tangan itu akan diarak ke Polda Bali. "Tanda tangan ini akan kami arak ke Polda Bali, biar mereka tahu bahwa kasus ini menjadi sorotan masyarakat," pungkasnya.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar ini juga sebelumnya menggelar doa bersama untuk Angeline dengan para pemuka agama yang ada di Bali dengan melibatkan masyarakat.
(san)