Pelaku Cabul Diarak Warga ke Kantor Polisi
A
A
A
MANADO - Sejumlah warga Kelurahan Lawangirung Kecamatan Wenang, mengarak salah satu pelaku pencabulan anak di bawah umur ke Mapolresta Manado, Jumat (26/2015).
Pelaku bernama Effendy Canon (30), warga setempat dianggap sudah meresahkan masyarakat dengan serangkaian ulah asusilanya terhadap para anak-anak perempuan di bawah umur yang ada di Kelurahan Lawangirung.
Hal ini mencuat, setelah orang tua salah satu korban melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Dimana pelaku memeluk dan meraba alat kelamin korban sebut saja jingga (7), pada Rabu 24 Juni 2015.
Dan setelah hasil visum dikeluarkan pihak rumah sakit, terbukti ada luka goresan ringan kemerahan di kelamin Jingga.
Cerita ini pun berkembang di antara warga Kelurahan tersebut, dimana pada akhirnya beberapa anak mengakui pernah mengalami hal serupa yang dialami Jingga.
Warga pun tersulut emosi dan bahkan nyaris membakar kediaman pelaku. Namun pada akhirnya, pelaku di bawa ke Polresta Manado untuk diproses hukum.
"Setelah salah seorang orang tua korban lapor polisi pada 24 Juni 2015, ternyata ada anak-anak lainnya yang mengalami hal serupa, dan orang tua korban pun datang melaporkan hal yang sama ke polisi," ujar orang tua Jingga,
Menurut dia, ada sekitar delapan bocah yang mengalami tindakan asusila yang dilakukan tersangka. Dimana modus yang dilakukannya dengan langsung memeluk dan meraba-raba bagian sensitive anak-anak.
"Kita tanya pelaku mengapa begitu sama anak saya. Dia mangaku itu karena dia sayang anak-anak. tapi bukan begitu caranya," ungkapnya.
Sementara itu Kasubbag Humas Polresta Manado AKP Barthomeus Dambe membenarkan adanya laporan sejumlah warga di Lawangirung terhadap pelaku.
"Tadi ada dua yang datang melaporkan. Totalnya sudah ada tiga korban yang melapor, rata-rata umur korban 7-8 tahun," ujarnya.
Menurut dia, karena ini menyangkut anak di bawah umur, maka yang tangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Manado."Kita masih selidiki, pelaku masih diambil keterangan dan juga masih akan mengumpulkan saksi-saksi," katanya.
Dikatakan, jumlah korban saat ini baru tiga yang di laporkan. Terkait banyaknya informasi yang menyebut jumlah korbannya di atas angka tersebut, Dambe memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. "Kita akan dalami," pungkasnya.
Adapun informasi dari sejumlah warga di Lawangirung, kejahatan asusila sudah dilakukan sejak setahun silam. Namun baru terungkap sekarang, karena adanya yang melaporkan.
Pelaku bernama Effendy Canon (30), warga setempat dianggap sudah meresahkan masyarakat dengan serangkaian ulah asusilanya terhadap para anak-anak perempuan di bawah umur yang ada di Kelurahan Lawangirung.
Hal ini mencuat, setelah orang tua salah satu korban melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Dimana pelaku memeluk dan meraba alat kelamin korban sebut saja jingga (7), pada Rabu 24 Juni 2015.
Dan setelah hasil visum dikeluarkan pihak rumah sakit, terbukti ada luka goresan ringan kemerahan di kelamin Jingga.
Cerita ini pun berkembang di antara warga Kelurahan tersebut, dimana pada akhirnya beberapa anak mengakui pernah mengalami hal serupa yang dialami Jingga.
Warga pun tersulut emosi dan bahkan nyaris membakar kediaman pelaku. Namun pada akhirnya, pelaku di bawa ke Polresta Manado untuk diproses hukum.
"Setelah salah seorang orang tua korban lapor polisi pada 24 Juni 2015, ternyata ada anak-anak lainnya yang mengalami hal serupa, dan orang tua korban pun datang melaporkan hal yang sama ke polisi," ujar orang tua Jingga,
Menurut dia, ada sekitar delapan bocah yang mengalami tindakan asusila yang dilakukan tersangka. Dimana modus yang dilakukannya dengan langsung memeluk dan meraba-raba bagian sensitive anak-anak.
"Kita tanya pelaku mengapa begitu sama anak saya. Dia mangaku itu karena dia sayang anak-anak. tapi bukan begitu caranya," ungkapnya.
Sementara itu Kasubbag Humas Polresta Manado AKP Barthomeus Dambe membenarkan adanya laporan sejumlah warga di Lawangirung terhadap pelaku.
"Tadi ada dua yang datang melaporkan. Totalnya sudah ada tiga korban yang melapor, rata-rata umur korban 7-8 tahun," ujarnya.
Menurut dia, karena ini menyangkut anak di bawah umur, maka yang tangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Manado."Kita masih selidiki, pelaku masih diambil keterangan dan juga masih akan mengumpulkan saksi-saksi," katanya.
Dikatakan, jumlah korban saat ini baru tiga yang di laporkan. Terkait banyaknya informasi yang menyebut jumlah korbannya di atas angka tersebut, Dambe memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. "Kita akan dalami," pungkasnya.
Adapun informasi dari sejumlah warga di Lawangirung, kejahatan asusila sudah dilakukan sejak setahun silam. Namun baru terungkap sekarang, karena adanya yang melaporkan.
(nag)