Polresta Jayapura Amankan 15 Ton Miras
A
A
A
JAYAPURA - Sebanyak 15 ton minuman keras jenis cap tikus berhasil diamankan Satuan Reserse dan Narkoba Polresta Jayapura, Jumat (26/6/2015) siang.
Miras tersebut disita dari rumah kontrakan di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Polisi juga berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisal RK dan F.
Kapolresta Jayapura AKBP Jeremias Rontini mengatakan, ini adalah modus baru penyelundupan minuman keras ilegal ke Jayapura, yakni dengan menggunakan kontainer.
"Jika dihitung, minuman keras ini kurang lebih 15 ton. Minuman keras jenis cap tikus ini diselundupkan menggunakan kontainer dari Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara," ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, gudang minuman keras ilegal tersebut telah disegel oleh kepolisian. Para pelaku dijerat UU Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Miras tersebut disita dari rumah kontrakan di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Polisi juga berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisal RK dan F.
Kapolresta Jayapura AKBP Jeremias Rontini mengatakan, ini adalah modus baru penyelundupan minuman keras ilegal ke Jayapura, yakni dengan menggunakan kontainer.
"Jika dihitung, minuman keras ini kurang lebih 15 ton. Minuman keras jenis cap tikus ini diselundupkan menggunakan kontainer dari Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara," ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, gudang minuman keras ilegal tersebut telah disegel oleh kepolisian. Para pelaku dijerat UU Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
(zik)