Bawa Ganja 40 Kilogram, Ditangkap saat Lewati Pemeriksaan di Pelabuhan

Rabu, 24 Juni 2015 - 19:01 WIB
Bawa Ganja 40 Kilogram,...
Bawa Ganja 40 Kilogram, Ditangkap saat Lewati Pemeriksaan di Pelabuhan
A A A
BARELANG - Jajaran Polsek Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) dan Satuan Narkoba Polresta Barelang, berhasil menangkap seorang kurir ganja di Pelabuhan Beton Sekupang, Rabu (24/6/2015) siang.

Dari tangan kurir asal Aceh itu, polisi mendapatkan ganja kering seberat 40 kilogram yang disimpan di dalam dua dus.

Menurut Kapolsek KKP, Iptu Sancez, penangkapan kurir ini berawal dari kecurigaan anggotanya yang sedang memeriksa semua penumpang KM Kelud dari Medan tujuan Batam.

Saat melihat pelaku yang mencurigakan gerak-geriknya, anggotanya berhasil menemukan dua dus yang berisi 35 bungkus paket ganja kering yang dibawa oleh pelaku.

"Karena mencurigakan gerak-geriknya, barang pelaku kita periksa dan kita menemukan 35 bungkusan ganja kering," kata Sanchez.

Menurut pengakuan pelaku berinisial Dm, dua dus tersebut bukan miliknya melainkan titipan salah seorang temannya Mr.

Mr mengaku, dua dus itu saat akan dititipkan kepadanya, itu berisi oleh-oleh berupa ikan asin, batu dan emping.

"Karena saya kenal dekat dengan Mr, makanya saya bawa dua dus titipannya itu dan saya tidak mengetahui kalau isinya ganja (Bahan)," kata Dm.

Menurut Dm, dia merasa kesal karena telah dijebak oleh Mr. Pasalnya, dibalik kejadian ini dia tidak mendapatkan upah apapun selain hanya niat membantu membawakan barang milik Mr.

Saat tiba di Batam, dia juga mengaku tidak memiliki uang untuk membayar taksi untuk pulang ke rumahnya di daerah Cunting, Batuaji.

"Saya tidak ada uang lagi, makanya saya dijemput Mr. Baru mau keluar Pelabuhan, tiba-tiba saya langsung ditangkap polisi," ujarnya dengan nada kesal.

Sementara Mr mengatakan, barang tersebut merupakan milik Pon di Aceh Barat, karena barang tersebut sudah sampai di Medan dan sudah ada yang memesan di Batam.

Maka, ia memanfaatkan Dm yang akan datang ke Batam dari Medan. "Saya memang tak jujur isinya apa dua dus itu, karena Dm mau ke Batam makanya saya bilang kalau isi dua dus itu oleh-oleh," katanya.

Kapolresta Barelang, Kombes Asep Safrudin, menambahkan, 40 kilogram ganja kering itu akan diedarkan di Batam dan pengungkapan kasus ini dari hasil kejelian anggotanya yang berada di Pelabuhan.

Menurut pelaku, ganja tersebut akan diedarkan di Batam. "Pelaku mengaku mendapatkan upah membawa ganja dari Medan ke Batam Rp2 juta," timpalnya.

Akibat perbuatannya, sambung Asep, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 junto 132 Undang-undang Narkoba, pelaku terancam kurungan penjara seumur hidup.
(sms)
Berita Terkait
Pengungkapan Penyelundupan...
Pengungkapan Penyelundupan 39 Kg Ganja Kering Asal Sumatera
Polres Padangsidimpuan...
Polres Padangsidimpuan Musnahkan Ratusan Kg Ganja Kering
Polsek Kalidon Palembang...
Polsek Kalidon Palembang Gagalkan Peredaran Satu Kilogram Ganja
Polisi Gagalkan Peredaran...
Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 1 Kilogram di Lingkungan Kampus
Gerebek Rumah di Lembang,...
Gerebek Rumah di Lembang, Polisi Temukan 37 Batang Pohon Ganja
Pemilik Ladang Ganja...
Pemilik Ladang Ganja Seluas 1 Hektare di Empat Lawang Dibekuk Polisi
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
2 jam yang lalu
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
4 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
4 jam yang lalu
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
5 jam yang lalu
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
6 jam yang lalu
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
6 jam yang lalu
Infografis
Saat Kecelakaan Maut...
Saat Kecelakaan Maut di Paris, Putri Diana Hamil 10 Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved