Sediakan PSK di Hotel, Mucikari Diringkus Polisi

Selasa, 23 Juni 2015 - 16:30 WIB
Sediakan PSK di Hotel,...
Sediakan PSK di Hotel, Mucikari Diringkus Polisi
A A A
SUMENEP - Seorang mucikari di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi di Hotel Wijaya II karena menyediakan Pekerja Seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang.

Pelaku yang bernama Al Amin (40), warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, mematok harga Rp250.000 untuk sekali kencan. Kini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Polres.

Terungkapnya kasus tersebut berawal ketika petugas melakukan operasi pada sebuah hotel.

Lalu pada kamar hotel, polisi menemukan dua pasangan kumpul kebo. Petugas pun melakukan pengamanan dan pemeriksaan, ternyata dua perempuan itu PSK.

Kedua PSK berinisial RHM (26) warga Desa/Kecamatan Dasuk dan MKI (30) warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding.

Selanjutnya petugas mengintrogasi pasangan kumpul kebonya dan menyebutkan mereka dapat PSK melalui Al Amin.

“Lalu kami melacak keberadaannya, ternyata yang bersangkutan juga ada di tempat yang sama (Hotel Wijaya). Akhirnya sang mucikari berhasil diamankan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, Selasa (23/6/2015).

Menurut Hasanudin, tersangka akan dijerat dengan Pasal 256 dan 506 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara. Hasil pemerikaan, sang mucikari mematok harga Rp250.000 untuk satu PSK.

"Sedangkan bagi dua PSK dan pasangan kumpul kebonya dikenakan sanksi tipiring (tindak pidana ringan)," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1079 seconds (0.1#10.140)